Putusan Sela Adalah: Definisi, Fungsi, dan Jenisnya

Putusan Sela Adalah: Definisi, Fungsi, dan Jenisnya

Putusan Sela Adalah: Definisi, Fungsi, dan Jenisnya

”Putusan sela dapat diartikan sebagai putusan sementara yang belum menyinggung pokok perkara.”

Proses peradilan merupakan bagian penting dari sistem hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat. 

Melalui komponen, prinsip, dan perannya, sistem peradilan menjadi aspek penting bagi masyarakat untuk mencari keadilan.

Hasil akhir dari proses peradilan tersebut adalah putusan hakim yang berupa hasil akhir pemeriksaan, salah satu jenis putusan adalah putusan sela.

Putusan sela dapat dikatakan sebagai keputusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam suatu persidangan sebelum putusan akhir diumumkan. 

Selain itu, putusan sela juga dapat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan sementara terhadap pihak yang mungkin dirugikan sebelum putusan akhir diumumkan. 

Tujuan utama dari putusan sela adalah untuk mempermudah keberlanjutan pemeriksaan suatu perkara yang akan atau sedang dilakukan. 

Jadi, putusan sela merupakan instrumen yang penting dalam sistem peradilan. Sebab, memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk merespons situasi yang memerlukan tindakan segera. 

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait putusan sela? Simak artikel berikut.

Baca juga: Mengenal Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Definisi Putusan Sela

Pasal 185 Herziene Indonesich Reglement (HIR)/196 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) mendefinisikan putusan sela adalah putusan yang bukan merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja. Kedua belah pihak dapat meminta, supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.

Dapat disimpulkan bahwa putusan sela adalah keputusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam suatu persidangan sebelum putusan akhir diumumkan.

Putusan ini tidak bersifat final, akan tetapi dapat memiliki dampak signifikan terhadap arah dan dinamika perkara yang sedang berlangsung dan bertujuan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Baca juga: Frasa Batal Demi Hukum dalam Putusan Perkara Pidana

Fungsi

Terdapat beberapa fungsi putusan sela, di antaranya adalah sebagai berikut:

Memberikan perlindungan sementara terhadap pihak yang mungkin mengalami kerugian

Hal ini dilakukan jika tidak diambil tindakan segera. Selain itu, juga untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang tidak dapat dikembalikan jika menunggu putusan akhir.

Memberikan petunjuk awal

Hal ini dapat membantu mengarahkan jalannya persidangan serta memastikan bahwa semua pihak memahami apa saja yang mungkin berpengaruh pada putusan akhir.

Putusan sela dapat menetapkan aturan sementara untuk mengatur jalannya persidangan

Hal ini termasuk pembatasan bukti yang diajukan atau penundaan proses hingga masalah tertentu dapat diselesaikan.

Baca juga: Apakah Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan?

Jenis

  1. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menjelaskan bahwa putusan sela terbagi menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
  • Putusan Sela Preparatoir

Berupa putusan yang diberikan hakim yang bertujuan untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara.

Misalnya, sebelum hakim memeriksa, hakim menerbitkan putusan terkait tahap, proses, dan jadwal persidangan.

  • Putusan Sela Interlocutoir

Menurut R. Soepomo dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus putusan sela (een interlocutoir vonnis is een  special sort tussen vonnis) yang sering kali dijatuhkan saat proses pemeriksaan. Putusan ini dapat berisi macam-macam perintah.

  • Putusan Sela Insidentil

Merupakan putusan sela yang berkaitan dengan adanya kejadian atau insiden yang dapat menunda jalannya proses pemeriksaan perkara.

  • Putusan Provisionil

Diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBg disebut juga sebagai provisionele heschikking, yakni putusan yang bersifat sementara yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.

Baca juga: Penetapan Pengadilan Adalah: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya dalam Permohonan Perdata

Perusahaan Anda tengah menghadapi sengketa bisnis atau hendak melayangkan gugatan terhadap lawan bisnis karena wanprestasi atau terjadi perbuatan melawan hukum?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.