Apakah Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan?

Apakah Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan?

Arbitrase menjadi salah satu alternatif dalam menyelesaikan suatu sengketa yang timbul selama proses kegiatan usaha. Arbitrase dapat menjadi jalan yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu sengketa dibandingkan melalui pengadilan.Pasal 48 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999) menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus selesai paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. Sehingga, suatu perkara yang diselesaikan melalui arbitrase akan lebih cepat untuk diselesaikan jika dibandingkan melalui pengadilan.

Selain itu, putusan arbitrase juga bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (Pasal 60 UU No. 30/1999). Artinya, para pihak tidak dapat melakukan upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi maupun peninjauan kembali terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis arbitrase.

Namun bagaimana apabila terdapat pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase? Dapatkah suatu putusan arbitrase dibatalkan?

Pasal 61 UU No. 30/1999 menjelaskan apabila para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka putusan arbitrase tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Pengadilan negeri yang berwenang mengeluarkan perintah eksekusi merupakan pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon arbitrase (Pasal 1 Angka 4 UU No. 30/1999). 

Apabila salah satu pihak telah mengajukan permohonan eksekusi kepada panitera pengadilan negeri, maka dalam waktu paling lama 30 hari perintah eksekusi harus sudah dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Namun sebelum mengeluarkan perintah eksekusi, ketua pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap putusan arbitrase tersebut (Pasal 62 UU No. 30/1999).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan arbitrase dilaksanakan berdasarkan persetujuan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase (Pasal 4 UU No. 30/1999). Selain itu, ketua pengadilan juga memeriksa apakah sengketa tersebut termasuk jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase. Adapun sengketa tersebut meliputi sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa (Pasal 5 UU No. 30/1999). 

Baca Juga: Perjanjian Arbitrase sebagai Perjanjian Accessoir dengan Prinsip Pemisahan 

Apabila ditemukan ternyata putusan arbitrase tersebut tidak memenuhi persyaratan diatas, maka ketua pengadilan menolak permohonan eksekusi yang diajukan tersebut dan terhadap penolakan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Walaupun terhadap putusan arbitrase tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun, namun para pihak dapat mengajukan pembatalan terhadap putusan arbitrase. Pembatalan putusan arbitrase ini dapat diajukan oleh para pihak, hanya jika dalam putusan arbitrase ditemukan (Pasal 70 UU No. 30/1999):

  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri (Pasal 71 UU No. 30/1999).

Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada ketua pengadilan negeri. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ketua pengadilan negeri akan menentukan lebih lanjut akibat pembatalan, baik seluruhnya maupun sebagian putusan arbitrase. Putusan atas permohonan pembatalan dikeluarkan paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.

Apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan putusan pembatalan ketua pengadilan negeri, maka dapat dilakukan upaya hukum berupa banding ke Mahkamah Agung. Putusan banding terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrase oleh Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat. Putusan banding tersebut dikeluarkan dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 72 UU No. 30/1999).

Sehingga terhadap putusan arbitrase dapat dibatalkan berdasarkan permohonan para pihak. Namun pembatalan putusan tersebut harus berdasarkan alasan-alasan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan diatas. 

Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan arbitrase atau penyelesaian sengketa komersial, Anda dapat menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.