
Memahami Negosiasi Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Memahami Negosiasi Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
”Negosiasi dapat dilakukan sebagai langkah efektif dalam menyelesaikan sengketa bisnis”
Pada dunia bisnis yang kompetitif, sengketa hampir tidak dapat dihindari. Mulai dari perbedaan pendapat antara mitra bisnis hingga pelanggaran kontrak, sengketa bisnis dapat mempengaruhi kesehatan perusahaan dan hubungan profesional.
Beberapa contoh sengketa dalam bisnis dapat dikelompokan menjadi sengketa perbankan, sengketa keuangan, sengketa penanaman modal, sengketa perindustrian, sengketa kontrak, sengketa konsumen, sengketa pekerjaan, sengketa perusahaan, dan masih banyak lagi.
Di tengah ketegangan perselisihan bisnis, negosiasi menjadi alat utama untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Negosiasi muncul sebagai salah satu alat yang paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan mahal.
Negosiasi dalam alternatif penyelesaian sengketa bisnis mencakup serangkaian percakapan antara pihak-pihak yang terlibat dengan tujuan mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak. Negosiasi, sebagai alternatif penyelesaian sengketa, membawa banyak keuntungan seperti fleksibilitas, kepemilikan solusi, dan efisiensi biaya.
Negosiasi bukan hanya sekadar alat penyelesaian konflik, tetapi juga pondasi untuk hubungan antar pihak yang kokoh dan produktif yang terlibat dalam bisnis. Oleh karena itu masing-masing pihak wajib memahami terkait negosiasi.
Lantas, bagaimana penjelasan negosiasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis? Simak artikel berikut.
Baca juga: Perbedaan Mediasi dan Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Definisi Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Negosiasi
Alternatif penyelesaian sengketa (APS) diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). APS adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli (Pasal 1 angka 10 UU 30/1999).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negosiasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Sedangkan menurut ahli Frans Hendra Winarta dalam bukunya “Hukum Penyelesaian Sengketa” halaman 8 menjelaskan negosiasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan tidak melalui proses hukum/pengadilan yang bermaksud untuk mencapai kesepakatan bersama berdasarkan kerjasama yang kreatif dan harmonis.
Dapat disimpulkan negosiasi merupakan cara penyelesaian masalah sengketa yang dilakukan oleh kedua pihak, secara langsung sebagai proses tawar-menawar dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersama.
Baca juga: Perbedaan Mediasi dan Negosiasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Negosiasi Sebagai Perundingan Non-Litigasi
Menurut Asharyanto, Partner di BP Lawyers Counselor at Law, penyelesaian sengketa non litigasi merupakan metode yang dilakukan dengan metode penyelesaian di luar pengadilan. Penyelesaian non litigasi ini adalah berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak yang bersengketa. Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal.
Sederhananya penyelesaian sengketa non-litigasi merujuk pada penyelesaian tanpa melibatkan pengadilan atau proses litigasi formal yang bertujuan untuk meminimalkan biaya dan waktu yang terkait dengan litigasi dan menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan kooperatif.
Negosiasi dalam penyelesaian sengketa bisnis adalah seni untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak. Namun, mengingat kompleksitas hukum yang melibatkan bisnis, kehadiran seorang ahli hukum menjadi faktor penting.
Baca juga: Alternatif Penyelesaian Sengketa: Tips Melakukan Mediasi dan Negosiasi dalam Bisnis
Keuntungan Negosiasi
Negosiasi dalam menyelesaikan perselisihan bisnis memiliki beberapa keuntungan bisnis diantaranya yaitu:
- Mempertahankan kerjasama, negosiasi memungkinkan pihak yang berselisih untuk tetap berkomunikasi secara terbuka dan konstruktif.
- Menghindari reputasi buruk, penyelesaian melalui litigasi sering kali menghasilkan informasi yang tersedia untuk publik, yang memungkinkan dapat merusak reputasi perusahaan. Negosiasi memberikan kerahasiaan dan mengurangi dampak negatif terhadap citra perusahaan.
- Menghemat waktu, negosiasi seringkali lebih cepat daripada proses litigasi yang memakan waktu. Pihak yang bersengketa dapat segera mulai mengatasi masalah tanpa menunggu keputusan pengadilan.
- Mengurangi biaya, biaya litigasi seringkali jauh lebih tinggi daripada biaya negosiasi.
- Solusi yang kreatif, negosiasi memungkinkan pihak yang berselisih untuk menciptakan solusi yang kreatif dan fleksibel sehingga penyelesaian sengketa yang lebih inovatif dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih memuaskan.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan penyelesaian sengketa. Jika ingin mengurus terkait penyelesaian sengketa bisnis, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.