Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi)

Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis di Jakarta – Selain menggunakan arbitrase, penyelesaian sengketa bisnis secara non litigasi dapat juga dilakukan dengan cara Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR merupakan suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan didasarkan pada kata sepakat (konsensus), yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian sengketa melalui ADR memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui litigasi, diantaranya ialah adanya sifat kesukarelaan dalam proses, karena tidak adanya unsur pemaksaan, prosedur yang cepat, keputusannya bersifat non judicial, prosedur rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu dan hemat biaya, tingginya kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan dan pemeliharaan hubungan kerja.

Lembaga ADR dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Konsultasi

Konsultasi adalah suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang kerap disebut klien dengan pihak lain yang disebut konsultan. Konsultan inilah yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam penyelesaian sengketa tidaklah dominan, konsultan hanya memberikan pendapat (hukum), sebagaimana yang diminta oleh kliennya. Kemudian untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun seringkali pihak konsultan diberi kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa tersebut.

Seiring dengan perkembangan zaman, konsultasi kini dapat dilakukan dengan secara langsung maupun dengan menggunakan teknologi komunikasi yang telah ada. Konsultasi dilakukan dengan cara klien mengajukan sejumlah pertanyaan kepada konsultan. Hasil konsultasi berupa saran yang tidak mengikat secara hukum. Dengan kata lain saran tersebut dapat digunakan atau tidak oleh klien, tergantung kepentingan masing-masing pihak.

  1. Negosiasi

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), negosiasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam hubungannya dengan penyelesaian sengketa, negosiasi adalah sarana bagi pihak yang bersengketa untuk mendiksusikan penyelesaian sengketa tanpa keterlibatan dari pihak ketiga.

Melalui negosiasi ini para pihak yang bersengketa tersebut akan membuat suatu proses penjajakan kembali terhadap hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa, dengan memperhatikan situasi yang sama-sama menguntungkan, terlebih dengan melepaskan atas hak-hak tertentu berdasarkan pada asas timbal balik. Setelah mencapai kesepakatan, point-point pentingnya kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh para pihak.

Namun proses negosiasi ini memiliki beberapa kelemahan, yakni seperti ketika kedudukan para pihak yang tidak seimbang, pihak yang kuatlah yang akan menekan pihak yang lemah. Selain itu proses berlangsungnya negosiasi acap kali lambat dan bisa memakan waktu yang lama. Yang terakhir ialah ketika suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya.

  1. Mediasi

Mediasi adalah intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga (mediator) terhadap suatu sengket. Intervensi tersebut harus dapat diterima, tidak berpihak dan netral dengan tujuan membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela. Rachmadi Usman, seorang dosen sekaligus penulis beberapa buku tentang hukum, memberi pengertian mediasi sebagai sebuah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga (mediator) yang bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak-pihak yang bersengketa. Pihak ketiga tersebut sedapatnya diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Pihak ketiga dalam proses mediasi ini  bertindak sebagai fasilitator, yang bertugas  membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan masalah dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan, tidak memiliki kewenangan untuk memaksa, tetapi berkewajiban untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga juga harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif, yang dapat menjamin terciptanya kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa.

  1. Konsiliasi

Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan (komisi konsiliasi) sebagai penengah yang disebut konsiliator. Hal ini dilakukan dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihak-pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai. Konsiliator ikut serta secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan. Konsiliasi bersifat lebih formal dari pada mediasi. Konsiliator dapat memberikan pendapat-pendapat kepada para pihak terhadap masalah yang diperselisihkan, namun pendapat tersebut tidak mengikat para pihak.

Demikian upaya penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis yang dapat ditempuh. Masing-masing penyelesaian sengketa ini baik non litigasi maupun litigasi, memiliki ciri khas atau karakteristik yang berbeda-beda. Setiap metode juga memiliki kelebihan dan kelemahan. Sehingga para pihak dapat menyesuaikannya, dengan memilih lembaga penyelesaian sengketa yang paling efektif dalam menyelesaikan sengketa dan menguntungkan bagi para pihak sendiri.

Baca Juga: Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis

BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis dan usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.