
Arbitrase Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Bisnis
Konsultan Hukum Jakarta – Dalam dunia bisnis dan usaha, permasalahan atau sengketa kerap kali terjadi akibat perbedaan pendapat, benturan kepentingan, pelanggaran perjanjian bisnis hingga rasa takut dirugikan. Perjanjian bisnis yang dibuat antara pihak-pihak bisnis tidak menjamin bahwa sengketa di dalam bisnis tidak terjadi. Justru, perjanjian bisnis yang dimaksud akan menjadi bukti tertulis dan bisa menjadi landasan dalam menggugat pihak lain.
Untuk penyelesaian sengketa bisnis, terdapat dua cara yang sering digunakan, yakni cara Litigasi dan cara Non Litigasi. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi atau melalui proses persidangan diawali dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dan diakhiri dengan putusan hakim. Sedangkan Penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Dalam berbagai sengketa bisnis yang terjadi di Indonesia, sering juga digunakan penyelesaian non litigasi yang terdiri atas dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).
Secara harafiah, kata arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Secara umum arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).
Selain itu ada beberapa pengertian tentang Arbitrase seperti yang diberikan oleh Abdul Kadir. Abdul mengartikan arbitrase sebagai penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang memiliki kualitas tertentu untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat. Ada juga menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, yang menjelaskan arbitrase sebagai suatu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, arbitrase dapat diartikan sebagai suatu perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka. Kesepakatan itu diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter. Arbiter ini ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa dan para pihak tersebut menyatakan bersedia menaati segala putusan yang diambil oleh arbiter.
Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase harus didahului dengan kesepakatan para pihak yang dibuat secara tertulis yang menyatakan kesediaan untuk melakukan penyelesaian menggunakan lembaga arbitrase. Para pihak menyepakati dan mengikat diri untuk menyelesaikan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase sebelum terjadi perselisihan yang nyata dengan menambahkan klausul pada perjanjian pokok. Namun apabila para pihak belum memasukkannya pada klausul perjanjian pokok, para pihak dapat melakukan kesepakatan apabila sengketa telah terjadi dengan menggunakan akta kompromis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Notaris.
Dari proses yang dilaksanakan oleh Lembaga arbitrase tersebut, akan dihasilkan sebuah Putusan Arbitrase yang sedianya akan digunakan dalam penyelesaian sengketa. Menurut undang-undang nomor 30 tahun 1999, dalam penyelesaian sengketa, arbiter atau majelis arbitrase akan segera menjatuhkan putusan arbitrase selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak selesainya pemeriksaan sengketa oleh arbiter. Jika di dalam putusan tersebut terdapat kesalahan administratif, maka para pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan diberikan hak untuk meminta dilakukannya koreksi atas putusan tersebut.
Putusan arbitrase merupakan putusan pada tingkat akhir (final) dan langsung mengikat para pihak. Putusan arbitrase dapat dilaksanakan setelah putusan tersebut didaftarkan arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri. Setelah didaftarkan, ketua pengadilan negeri diberikan waktu 30 hari untuk memberikan perintah pelaksanaan putusan arbitrase.
Baca Juga: Gaji yang Layak dan Hak Perusahaan
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis dan usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.