Apakah Membeli Barang KW Melanggar Hukum?

7 Alasan Kenapa Kamu Harus Stop Belanja Barang KW Mulai Saat Ini -  Lifestyle Fimela.com

Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap suatu barang, semakin tersebar luas juga merek merek barang tertentu dipasaran. Merek yang tersebar pun sangat beragam. Ada pelaku usaha yang menciptakan merek sendiri asli ada juga bhakan banyak yang mengedarkan merek barang yang tiruan atau biasa disebut dengan KW. Barang tiruan atau KW ini dijual dengan harga yang lebih murah dan mudah dijangkau para konsumen. Namun dalam prakteknya apakah hal ini diperbolehkan dan resmi secara hukum?

Dalam peraturannya, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain, menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis  dapat dipidana hukuman penjara serta denda ganti rugi sesuai yang tercantum  dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan undang-undang tersebut pembelian barang palsu tidak termasuk jerat hukum yang berlaku.

Namun lainnya halnya jika terjadi pelanggaran tersebut dapat di proses jika adanya aduan terkait pihak yang dirugikan atas pemalsuan merek tersebut. Maka pelanggaran dapat di proses dengan laporan tersebut. Dalam hal ini, membeli barang tiruan atau palsu merupakan tanggung jawab konsumen dalam membeli barang. Konsumen diharuskan menjadi bijak teliti dan juga memiliki pengetahuan terhadap barang atau jasa yang akan dibeli agar terhindar dari hal yang merugikan.