
Jaminan Fidusia: Definisi, Dasar Hukum, Objek, dan Contoh Eksekusinya
Jaminan Fidusia: Definisi, Dasar Hukum, Objek, dan Contoh Eksekusinya
“Fidusia merupakan instrumen hukum yang penting dalam memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman dan pemegang fidusia.”
Dalam ranah hukum dan keuangan, konsep fidusia memiliki peran penting dalam menegakkan keamanan dan keterjaminan transaksi.
Istilah “fidusia” sendiri merujuk pada suatu perjanjian yang melibatkan pemberian hak tanggungan atas suatu aset oleh pemberi pinjaman kepada pihak lain, yang disebut sebagai pemegang fidusia.
Perjanjian fidusia melibatkan dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman (kreditur) dan pemegang fidusia.
Pemberi pinjaman memberikan hak tanggungan atas suatu barang kepada pemegang fidusia sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Baca juga: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit
Fidusia memiliki keuntungan, salah satunya memberikan kepastian hukum kepada pemberi pinjaman dengan memberikan jaminan atas aset tertentu berkat adanya kontrak fidusia.
Melalui fidusia, pemberi pinjaman dapat meminimalisir risiko terkait dengan pinjaman yang diberikan, sementara pemegang fidusia memperoleh jaminan hak atas aset tertentu.
Fidusia dapat menjadi solusi yang tepat dalam berbagai situasi, akan tetapi penting untuk berhati-hati dan disarankan untuk memahami sepenuhnya terkait sistem dan akibat hukumnya.
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait fidusia?
Baca juga: Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan, Apakah Dapat Diterima Bank?
Dasar Hukum dan Definisi Jaminan Fidusia
Sistem hukum Indonesia mengatur beberapa peraturan terkait fidusia, di antaranya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 42/1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Baca juga: Relaksasi Pembayaran Premi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha
Sedangkan, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya (Pasal 1 angka 2 UU 42/1999).
Sederhananya, jaminan fidusia memberikan kewenangan bagi debitur untuk tetap menguasai benda yang diikat fidusia, walaupun kepemilikannya telah beralih kepada kreditur setelah dijaminkan.
Baca juga: Pentingnya Somasi pada Sengketa dalam Pelaksanaan Perjanjian
Objek Fidusia
Objek fidusia yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU 42/1996).
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Contohnya, kendaraan bermotor, mobil, rumah, tanah, dan yang lainnya.
Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis
Contoh Eksekusi
Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang telah mengubah Pasal 15 ayat (2) dan 15 ayat (3) UU 42/1999.
Berdasarkan putusan MK tersebut, atas kepemilikan sertifikat jaminan fidusia, penerima fidusia (kreditur) berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia jika:
- Wanprestasi atau cedera janji tidak ditentukan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur; atau
- Telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi atau cedera janji.
Baca juga: Ingin Mengakhiri Perjanjian? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
Namun, jika kreditur dan debitur tidak sepakat mengenai telah terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka penerima fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Contohnya, jika tidak ada kesepakatan cedera janji dan debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka kreditur langsung memohon eksekusi ke pengadilan negeri.
Jadi, yang mengeksekusi bukan lagi kreditur secara sepihak dan dengan cara paksa, melainkan juru sita dari pengadilan.
Perusahaan Anda hendak mengadakan kerja sama bisnis, tetapi khawatir salah langkah dalam pembuatan perjanjiannya dan menyusun syarat dan ketentuan kontrak bisnis?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyusunan kontrak bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.