
Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan, Apakah Dapat Diterima Bank?
Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan, Apakah Dapat Diterima Bank?
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur Kekayaan Intelektual sebagai objek yang dapat diajukan sebagai jaminan dalam mengajukan kredit perbankan. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif (“PP 24/2022”). Melalui PP 24/2022, Pemerintah memberikan peluang bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk dapat memanfaatkan aset dalam bentuk kekayaan intelektual yang dimilikinya seperti hak cipta, merek, paten untuk dijadikan suatu jaminan dalam mendapatkan pembiayaan modal dari Bank.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Bagaimana Ketentuannya?
Namun hal ini menuai pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah kekayaan intelektual yang merupakan aset tidak berwujud dapat diterima sebagai objek jaminan dalam mengajukan kredit di Bank?
Perdebatan aset berbentuk Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Hal ini diungkapkan Prof. Dr. Rahmi Juned, S.H, M.H, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, pada acara webinar dengan tema “Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada Kamis, 1 September 2022.
Beliau menjelaskan bahwa bahwa Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang sebenarnya sudah menjadi wacana yang telah diperbincangkan sejak tahun 2010. Namun banyak keraguan yang timbul dari berbagai pihak, terutama dari pihak Bank itu sendiri. Hal ini timbul dikarenakan Bank selama ini hanya menilai Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan collateral atau jaminan tambahan, bukan objek jaminan pokok atau jaminan utama.
Padahal, sejatinya objek jaminan pokok yang terdapat pada kegiatan usaha Bank adalah kepercayaan. Pada prinsipnya seluruh kreditor telah dilindungi dengan jaminan umum sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Sehingga dengan lahirnya PP 24/2022, diharapkan peraturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi Bank dalam melaksanakan kegiatan pemberian kredit kepada masyarakat dengan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminannya.
Narasumber lain yang memberikan pandangannya terkait Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit pada acara tersebut ialah Corina Leyla Karnalies, Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Beliau menjelaskan bahwa jaminan dalam layanan perbankan berperan sebagai second way out bagi Bank untuk memperkuat keyakinan kepada nasabah. Dalam peraturan perundang-undangan sendiri telah diatur terkait syarat objek yang dapat dijaminkan, berupa:
- Memiliki nilai ekonomis, dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan;
- Kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah;
- Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman mempunyai hak untuk melikuidasi jaminan tersebut.
Jika dilihat dari unsur kebendaan, maka Kekayaan Intelektual dapat dikelompokkan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Sehingga terhadap aset yang berbentuk Kekayaan Intelektual dapat dilakukan pengikatan secara Fidusia. Fidusia sendiri merupakan pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda sebagai jaminan, dengan ketentuan benda yang dijaminkan tersebut tetap berada pada penguasaan pemilik benda. Selama ini objek fidusia yang berlaku di perbankan meliputi benda bergerak berwujud seperti, mesin dan mobil, namun juga benda bergerak tidak berwujud meliputi piutang.
Namun, Corina Leyla Karnalies menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual dapat dimasukkan sebagai kelompok benda bergerak tidak berwujud (intangible) yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan fidusia. Kedepannya Kekayaan Intelektual memiliki potensi yang cukup besar bagi pihak Bank untuk dapat mengembangkan bisnisnya dalam rangka memberikan kredit bagi masyarakat. Sehingga Kekayaan Intelektual dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang sulit untuk memberikan agunan untuk dapat mengajukan kredit ke perbankan.
Kendati demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam hal implementasi penggunaan aset berbentuk Kekayaan Intelektual sebagai jaminan di Bank. Beberapa diantaranya ialah:
- Pemalsuan atau penyalahgunaan data atau informasi Kekayaan Intelektual;
- Pemberi fidusia mengalihkan haknya tanpa persetujuan Bank atau penerima fidusia;
- Jangka waktu Hak atas Kekayaan Intelektual telah berakhir atau lebih pendek dari jangka waktu kredit.
Untuk memitigasi hal tersebut, Corina Leyla Karnalies menjelaskan bahwa setiap Kekayaan Intelektual yang dicatat dan didaftarkan harus mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual yang dapat diakses oleh publik, termasuk apabila terdapat perubahan informasi atau data. Selain itu penting bagi Pemerintah untuk menyusun pengaturan mengenai pencatatan Kekayaan Intelektual dan informasi esensial lainnya sperti:
- Nama Pemilik dan/atau Pemegang Kekayaan Intelektual;
- Status Kekayaan Intelektual (Telah Berakhir, Sedang Dijaminkan, dll.)
- Jangka Waktu Hak atas Kekayaan Intelektual;
- Nomor Bukti Kepemilikan Kekayaan Intelektual; dan
- Nilai Ekonomis Kekayaan Intelektual.
Saat ini Bank dan pihak-pihak terkait dalam sektor perbankan masih melakukan kajian lebih lanjut terkait mekanisme dan proses aset berbentuk Kekayaan INtelektual sehingga dapat menjadi jaminan utang.
Sehingga, pelaksanaan PP 24/2022 dapat dilakukan setelah Bank dan pihak-pihak terkait dalam sektor perbankan telah menentukan dan menetapkan persyaratan dan informasi yang dirasa dapat memenuhi aspek “trust” atau kepercayaan oleh Bank kepada nasabah pemilik aset Kekayaan Intelektual, untuk memberikan kredit atau fasilitas pembiayaan kepadanya dengan objek jaminan Kekayaan Intelektual.
Jika Anda membutuhkan konsultasi seputar Kekayaan Intelektual, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.