
Ingin Mengakhiri Perjanjian? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
Ingin Mengakhiri Perjanjian? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan
Mengakhiri suatu kontrak atau perjanjian bukanlah hal yang umum dipertimbangkan para pihak saat mulai dilakukannya suatu kerja sama.
Namun, hal ini tetap penting untuk diperhatikan agar dapat memitigasi risiko yang berpotensi timbul dan akhirnya menyebabkan para pihak terlibat dalam sengketa hukum yang lebih serius.
Terdapat beberapa alasan dan kondisi yang menyebabkan suatu perjanjian diakhiri, maka dari itu penting untuk memahami langkah dalam pengakhiran perjanjian mulai dari meninjau alasan pengakhiran hingga pemenuhan kewajiban yang timbul setelah pengakhiran perjanjian.
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengakhiran perjanjian.
Baca juga: Perjanjian Penyertaan Modal: Pastikan Pasal-Pasal Berikut Ada di Dalamnya
Hal-Hal Penting dalam Mengakhiri Perjanjian
Jenis Perjanjian yang Akan Diakhiri
Persyaratan dalam mengakhiri suatu perjanjian sangat bervariasi tergantung pada jenis perjanjian tersebut.
Selain itu, pengakhiran perjanjian memiliki konsekuensi yang berbeda tergantung pada sifatnya.
Maka, penting untuk benar-benar memahami jenis perjanjian terlebih dahulu sebelum melakukan pengakhiran mengingat dalam pengakhiran suatu perjanjian sifatnya adalah final dan tidak dapat ditarik kembali.
Cara Mengakhiri Perjanjian
Biasanya dalam suatu perjanjian akan mengatur mengenai klausul pembatalan atau pengakhiran yang menjelaskan apakah, kapan dan bagaimana perjanjian tersebut dapat diakhiri.
Oleh karena itu, dalam pengakhiran suatu perjanjian penting untuk mengikuti klausul pengakhirannya untuk menghindari dugaan wanprestasi apabila perjanjian diakhiri begitu saja tanpa mengikuti ketentuan pengakhirannya.
Baca juga: Perjanjian Arbitrase sebagai Perjanjian Accessoir dengan Prinsip Pemisahan
Klausul Kerahasiaan dalam Perjanjian
Mengakhiri suatu perjanjian tidak serta merta membebaskan kita dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam perjanjian.
Apabila perjanjian memiliki klausul kerahasiaan, maka para pihak tetap memiliki kewajiban dalam menjaga informasi rahasia tersebut.
Selain itu, pihak yang mengungkap informasi juga dapat meminta semua Salinan informasi dan/atau dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian sebelum perjanjian tersebut diakhiri.
Pelanggaran yang Berpotensi Menyebabkan Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian juga dapat diakhiri jika terjadi pelanggaran atas klausul yang telah diatur.
Dalam hal ini, penting untuk memahami sejauh mana hal-hal yang dianggap sebagai pelanggaran perjanjian.
Sebab, hal tersebut ditujukan untuk menentukan langkah hukum yang akan dilakukan selanjutnya apabila terjadi pengajuan gugatan akibat wanprestasi.
Selain itu, jika perjanjian mengatur klausul force majeure (keadaan memaksa), perjanjian tersebut dapat diakhiri jika kondisi force majeure terpenuhi.
Baca juga: Terdapat Dua Forum Penyelesaian Sengketa dalam Suatu Perjanjian, Manakah yang Berlaku?
Kewajiban setelah Pengakhiran Perjanjian
Setelah pengakhiran perjanjian, pihak yang terlibat perlu memastikan bahwa telah memenuhi semua kewajiban yang timbul pasca pengakhiran.
Misalnya pengembalian dokumen dan/atau informasi rahasia, pengembalian mesin dan peralatan dan pelaksanaan kewajiban lainnya sehubungan dengan pengakhiran perjanjian.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar penyusunan perjanjian atau kontrak bisnis, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Andi Akhirah Khairunnisa
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.