
Pentingnya Somasi pada Sengketa dalam Pelaksanaan Perjanjian
Pentingnya Somasi pada Sengketa dalam Pelaksanaan Perjanjian
”Somasi merupakan peringatan yang diberikan kepada calon tergugat pada jalur atau proses hukum.”
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kegiatan ekonomi dan bisnis dapat terjadi sengketa antara para pihak dalam pelaksanaan suatu perjanjian tertulis yang mengatur mengenai kerjasama, baik mengenai teknis pelaksanaan kegiatan kerjasama, maupun pemenuhan atau gagalnya pemenuhan hak dan kewajiban salah satu pihak yang sudah disepakati sebelumnya dalam perjanjian tertulis.
Sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, atau dapat disebut juga sebagai sengketa perdata, dapat terjadi akibat pelanggaran terhadap hak salah satu pihak seperti diatur dalam perjanjian, sehingga salah satu pihak merasa dirugikan. Sengketa perdata juga dapat timbul akibat perbedaan pendapat dan benturan kepentingan antara para pihak.
Langkah pertama yang dapat dilakukan pihak yang merasa dirugikan sebelum mengajukan upaya hukum terhadap pihak lainnya dalam hal terjadinya sengketa adalah dengan membuat surat somasi atau peringatan.
Surat somasi ini ditujukan sebagai peringatan untuk pihak yang melanggar hak untuk segera memperbaiki tindakannya atau segera melaksanakan kewajibannya, sehingga terdapat pemberian kesempatan untuk mencari solusi sebelum melangkah pada jalur upaya hukum dengan cara gugatan sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang disepakati dalam perjanjian.
Apa yang dimaksud dengan somasi secara lebih lanjut?
Baca juga: Wanprestasi Dengan Segala Bentuk dan Dampaknya Dalam Era Digital
Definisi Somasi
Menurut Mohamad Toha Hasan, Associate BP Lawyers pada webinar Friday I’m In Law Series yang bertajuk “Menilik Pentingnya Somasi dalam Sengketa Keperdataan”, surat somasi adalah media yang dapat digunakan salah satu pihak untuk menyampaikan kerugian yang dialami akibat adanya wanprestasi pihak lainnya, tuntutan yang diinginkan dan upaya negosiasi agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik.
Somasi bisa juga disebut sebagai pernyataan lalai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu:
“Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja.”
Selanjutnya, Toha juga menjelaskan bahwa keadaan lalai adalah peristiwa yang penting dan membawa akibat hukum yang besar. Untuk menyatakan bahwa suatu pihak berada dalam keadaan lalai, terdapat beberapa hal yang harus dicermati.
Somasi dikirimkan agar pihak yang menerima somasi mengerti duduk permasalahan yang terjadi, mengerti permintaan dari pengirim somasi karena telah terjadinya wanprestasi, sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan.
Fungsi utama surat somasi adalah agar pihak tetap berprestasi, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian dan menghentikan perbuatan pihak yang dianggap dapat merugikan.
Bentuk somasi terbagi menjadi surat perintah, akta sejenisnya, dan perikatan sendiri.
Korespondensi somasi dapat dilakukan langsung oleh para pihak dan tidak wajib diwakilkan kepada kuasa hukum, sehingga somasi bukanlah sebuah kewajiban dalam hal terjadinya perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, namun sangat disarankan untuk dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa.
Dalam hal pihak pengirim somasi adalah suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT), maka kewenangan untuk menandatangani dan mengirim somasi ada pada Direksi PT.
Baca juga: Benarkah Direksi Dapat Bertanggung Jawab secara Pribadi atas Kesalahannya?
Penyusunan dan Penyampaian Somasi
Menurut Toha, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan dan penyampaian somasi, yaitu sebagai berikut:
Menyampaikan latar belakang permasalahan pada somasi, guna menentukan permasalahan dan menyampaikan fakta dalam somasi
Dalam menentukan permasalahan dan menyatakan suatu pernyataan dalam somasi, wajib dilakukan berdasarkan fakta yang terjadi. Fakta merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan tujuan dari dikirimkannya somasi, sehingga dalam proses penyusunan wajib dilakukan pengecekan maupun verifikasi atas fakta yang ada.
Somasi harus menyatakan teguran atau perintah
Somasi harus berisi suatu wanprestasi dan teguran atau perintah untuk melaksanakan
perjanjian, meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian. Jika surat tidak berisi teguran atau perintah maka bukan tergolong somasi. Surat yang berisi permintaan pembayaran saja tidak berlaku sebagai somasi.
Permintaan dalam somasi harus jelas
Permintaan harus ditulis secara jelas dan rinci sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya. Permintaan ini berfungsi sebagai pemberitahu perbuatan yang dianggap salah dan apa saja yang harus menjadi tanggung jawab pihak penerima somasi.
Buat ruang negosiasi guna para pihak dapat melaksanakan suatu perjanjian atau membayar suatu tuntutan kerugian
Perlunya membuka ruang negosiasi agar para pihak dapat melaksanakan suatu perjanjian atau membayar suatu tuntutan kerugian, dalam hal dirasa lebih efisien oleh para pihak untuk dilakukan.
Advokat BP Lawyers dapat menangani penyelesaian sengketa, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Genies Wisnu Pradana
Reviewed by: Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.