
Peran Neraca dalam Aksi Korporasi: Dasar Hukum, Fungsi, dan Implikasi Bagi Perseroan
”Peran neraca dalam aksi korporasi pada dasarnya berangkat dari kondisi keuangan perusahaan, sehingga neraca menjadi titik awal untuk menilai apakah keputusan tersebut diambil secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Praktik pengurusan Perseroan terbatas atau Perusahaan di Indonesia membutuhkan keberadaan neraca sebagai bagian dari laporan keuangan karena bersinggungan dengan struktur permodalan dan kepentingan para pemegang saham.
Dalam hal pemangku kepentingan hendak merencanakan peningkatan atau pengurangan modal, maka pertimbangan-pertimbangan tertentu seperti posisi aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang tercermin dalam neraca terakhir tidak dapat untuk diabaikan.
Selain itu, banyak sengketa korporasi berawal dari keputusan RUPS yang dinilai tidak memiliki dasar keuangan yang memadai, sehingga keberadaan neraca menjadi elemen penting untuk menutup celah klaim penyalahgunaan kewenangan Direksi dimana Keputusan telah diambil dengan pertimbangan yang benar.
Baca juga: Taktik Laporan Keuangan: Mengamati Laba Mencurigakan
Peran Neraca dalam Aksi Korporasi: Dasar RUPS Perubahan Modal
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) mengatur Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Pasal 66 ayat (2) huruf a UUPT mengatur laporan tahunan paling sedikit memuat laporan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku (dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya), laporan laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Pasal 66 ayat (3) UUPT mengatur laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Oleh karena itu, keberadaan neraca dalam laporan keuangan sangatlah penting mengingat posisinya sebagai bahan RUPS untuk menilai kondisi perseroan sebelum menyetujui tindakan yang mengubah struktur permodalan.
Baca juga: Mengapa Direksi Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada RUPS?
Neraca Sebagai Dasar RUPS Pengurangan Modal
Bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UUPT mengatur Direksi wajib memberitahukan keputusan pengurangan modal kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak keputusan RUPS.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UUPT mengatur kreditor dapat mengajukan keberatan tertulis (dengan alasan) dalam 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengumuman, dengan tembusan kepada Menteri dan Perseroan wajib memberi jawaban tertulis atas keberatan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan diterima.
Pada tahap pengurangan modal, neraca menjadi dokumen yang digunakan untuk menilai kemampuan bayar perseroan setelah struktur permodalan berubah. Neraca menunjukkan hubungan antara aktiva, kewajiban, dan ekuitas secara aktual, sehingga dapat terlihat apakah pengurangan modal berisiko menurunkan solvabilitas atau menciptakan kondisi keuangan yang rapuh.
Dalam praktik, neraca sering dibaca bersama laporan laba rugi dan catatan atas laporan keuangan untuk memberi konteks yang utuh. Dari kombinasi tersebut, kreditor dapat menilai apakah pengurangan modal dilakukan karena restrukturisasi yang wajar atau karena kondisi keuangan yang memburuk.
Pasal 46 UUPT mengatur pengurangan modal merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri dan persetujuan Menteri diberikan jika tidak ada keberatan tertulis kreditor dalam jangka waktu yang ditentukan atau telah ada penyelesaian atas keberatan kreditor.
Baca juga: Hubungan UUPT dan Permenkum 49/2025: Menilai Kewenangan Pelaporan RUPS Tahunan ke Menteri Hukum
Neraca Sebagai Bukti Akuntabilitas Direksi dan Keperluan Audit
Pasal 67 ayat (1) UUPT mengatur laporan tahunan ditandatangani semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku terkait, serta disediakan di kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS agar dapat diperiksa pemegang saham.
Mekanisme tersebut membuat neraca menjadi bagian dari pertanggungjawaban organ perseroan, karena tanda tangan menunjukkan bahwa direksi bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang telah disajikan.
Selain itu, bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UUPT mengatur Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit pada kondisi tertentu, termasuk ketika perseroan memiliki aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar, atau diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UUPT mengatur jika laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
Baca juga: Update! Kini RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan Wajib Akta Notaris
Neraca Menjadi Kelengkapan Dokumen AHU
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) mengatur permohonan perubahan anggaran dasar diajukan secara elektronik melalui SABH dan harus mengunggah salinan akta perubahan dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Pasal 10 ayat (4) Permenkum 49/2025 mengatur dokumen pendukung tersebut dapat mencakup bukti setor modal, termasuk neraca perseroan tahun buku berjalan, serta laporan keuangan tahunan.
Di tahap tersebut, neraca berfungsi sebagai bukti kewajaran yang diminta sistem untuk memvalidasi perubahan modal, terutama saat ada peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang memerlukan jejak pembuktian setoran.
Pasal 10 ayat (5) Permenkum 49/2025 mengatur notaris mengisi pernyataan elektronik bahwa formulir dan dokumen yang diunggah telah lengkap dan sesuai ketentuan, serta notaris bertanggung jawab penuh atas isian dan dokumen tersebut.
Selanjutnya, neraca juga muncul pada kepatuhan laporan tahunan yang disampaikan melalui SABH. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) Permenkum 49/2025 mengatur penyampaian persetujuan laporan tahunan diajukan secara elektronik melalui SABH dengan mengunggah dokumen pendukung berupa akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan dan laporan tahunan (berisi laporan keuangan).
Konsultasikan praktik terbaik perubahan permodalan melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Andi Akhirah
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.