RUPS perusahaan wajib akta notaris

Update! Kini RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan Wajib Akta Notaris

”Saat ini laporan tahunan dan RUPS perusahaan wajib akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui SABH.”

Perkembangan regulasi korporasi menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan kepatuhan mandiri menuju pendekatan kepatuhan administratif dimana kewajiban internal Perseroan kini mulai diintegrasikan ke dalam sistem pengawasan oleh negara.

Kewajiban penyusunan Laporan Tahunan oleh Perusahaan merupakan perwujudan tata kelola korporasi yang baik yang meliputi transparansi, akuntabilitas, serta integritas pengelolaan Perseroan dalam satu tahun buku berjalan.

Bagi pelaku usaha, perubahan ketentuan mengenai RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan ini tidak dapat dipandang remeh sebagai tambahan beban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum dan reputasi jangka panjang.

Baca juga: Peran Keputusan RUPS dalam Pengangkatan dan Pengaturan Hak, Kewajiban, serta Kewenangan Direksi

Laporan Tahunan dan RUPS Perusahaan Wajib Akta Notaris

Ketentuan baru yang mengatur mengenai kewajiban Persetujuan RUPS tahunan dengan bentuk akta notarial merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025).

Pasal 16 Permenkum 49/2025 mengatur bahwa perseroan wajib memiliki Akta Persetujuan RUPS Tahunan yang dibuat dalam bentuk akta notaris. Hal tersebut mempertegas bahwa “Berita Acara RUPS Tahunan” tidak lagi cukup diperlakukan sebagai risalah internal semata untuk kepentingan arsip perseroan

Berangkat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) bahwa substansi yang biasanya dimuat dalam persetujuan RUPS Tahunan berkaitan langsung dengan agenda pengesahan/persetujuan pertanggungjawaban tahunan karena persetujuan Laporan Tahunan yang termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

Pasal 16 Permenkum 49/2025 juga mengatur bahwa Akta Persetujuan RUPS Tahunan ditandatangani (oleh notaris), lalu  dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak akta ditandatangani, akta tersebut bersama Laporan Tahunan harus disampaikan kepada Menteri melalui SABH.

Setelah penyampaian dilakukan, Menteri menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan sebagai tanda penerimaan pelaporan. Oleh karena itu, tim legal tidak cukup hanya memastikan RUPS terlaksana, namun juga harus memastikan ada rangkaian pasca-RUPS (koordinasi dengan notaris perusahaan) yang harus selesai sebelum tenggat 30 hari.

Pasal 16 Permenkum 49/2025 mengaitkan kewajiban pelaporan dengan isi minimal Laporan Tahunan yang pada prinsipnya mengikuti Pasal 66 UUPT, dan dalam Permenkum 49/2025 ditegaskan antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, CSR/TJSL, rincian masalah, laporan pengawasan Dewan Komisaris, susunan Direksi/Komisaris, serta remunerasi.

Pasal 67 UUPT mengatur formalitas laporan tahunan dimana laporan tahunan ditandatangani oleh seluruh Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku terkait, lalu disediakan di kantor perseroan sejak panggilan RUPS agar dapat diperiksa pemegang saham.

Baca juga: Lupa Membuat Akta dan Melaporkan Hasil RUPS? Ini Akibat Hukumnya

Ketidakpatuhan Akan Membawa Risiko “Macet Korporasi” Karena SBH Diblokir

Pasal 17 ayat (2) Permenkum 49/2025 menetapkan sanksi administratif untuk ketidakpatuhan, berupa teguran tertulis dan dapat berujung pada pemblokiran akses SABH. Setelah perseroan tidak memenuhi kewajiban, maka Menteri dapat memberikan teguran tertulis pertama dengan tenggat pemenuhan 30 hari, lalu teguran tertulis kedua dengan tenggat 30 hari berikutnya. 

Jika tetap tidak dipenuhi, maka akses SABH diblokir. Pemblokiran ini berdampak langsung karena banyak aksi administrasi perseroan bergantung pada SABH (misalnya perubahan data, pencatatan perubahan direksi/komisaris, atau proses lain yang memerlukan akses sistem).

Konsultasikan kesiapan implementasi Permenkum 49/2025 untuk RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan tahun buku berjalan melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.