
Tanggung Jawab Hukum Jika Sistem OSS Error: Siapa yang Menanggung Risiko?
”Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi tulang punggung kepatuhan administratif pelaku usaha, namun di sisi lain juga menimbulkan persoalan hukum ketika sistem OSS error.”
Banyak pelaku usaha menghadapi dilema ketika sistem OSS tidak dapat diakses menjelang tenggat LKPM, sementara kewajiban hukum tetap berjalan dan risiko sanksi administratif tetap membayangi tanpa kejelasan mekanisme perlindungan.
Permasalahan OSS error tidak dapat dipahami hanya sebagai kendala aplikasi, karena di balik gangguan teknis tersebut terdapat potensi pelanggaran asas keadilan apabila pelaku usaha tetap dibebani sanksi tanpa mempertimbangkan sebab kegagalannya.
Dalam konteks hukum administrasi, keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh kegagalan sistem perizinan yang disediakan oleh negara harus dibedakan dari keterlambatan akibat kelalaian pelaku usaha karena perbedaan tersebut menentukan sah atau tidaknya penjatuhan sanksi.
Baca juga: Panduan Lengkap: Ketentuan Realisasi Investasi yang Harus Masuk LKPM
Kewajiban Menyediakan Sistem OSS yang Andal Merupakan Kewajiban Negara
OSS pada dasarnya adalah kanal pelayanan publik berbasis elektronik yang dipakai pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan. Karena sistem tersebut berfungsi sebagai instrumen pelayanan publik maka harus dikelola secara bertanggung jawab.
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009) mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung iklim pelayanan yang memadai, sekaligus memberi pertanggungjawaban atas layanan yang diselenggarakan.
Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem secara andal dan aman serta bertanggung jawab atas beroperasinya sistem sebagaimana mestinya.
Tanggung jawab tersebut dapat dikecualikan hanya bila dapat dibuktikan ada keadaan memaksa atau kesalahan/kelalaian pengguna. Dalam konteks OSS yang berfungsi sebagai sistem elektronik lingkup publik maka kerangka tersebut relevan untuk menilai siapa memikul risiko dalam hal sistem gagal merekam, gagal diakses, atau gagal menerbitkan tanda terima.
Baca juga: OSS Menganggap Usaha Aktif? Begini Cara Agar Tidak Ditagih LKPM
Batas Sanksi Saat Kegagalan Bersumber dari Sistem OSS Error
Kewajiban LKPM memang melekat pada pelaku usaha yang diatur berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Bahwa berdasarkan Pasal 364 ayat (7) Perka BKPM 5/2025 mengatur sanksi administratif dikenakan dengan mempertimbangkan unsur proporsionalitas dan keadilan. Artinya, jika pelaku usaha sudah beritikad baik melakukan pelaporan tetapi gagal karena gangguan OSS (di luar kendali pengguna), maka unsur kesalahan yang dapat dibebankan patut dinilai tidak terpenuhi.
Oleh karena itu sanksi terutama yang berdampak besar seperti pengenaan teguran hingga pencabutan perizinan berusaha akibat adanya problem pada sistem OSS berisiko bertentangan dengan asas proporsionalitas dan keadilan tersebut.
Bahwa berdasarkan Pasal 287 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa OSS menerbitkan tanda terima (termasuk tanda terima persetujuan atau permintaan perbaikan) dalam rangka verifikasi/evaluasi LKPM.
Jika OSS error sehingga tanda terima tidak terbit padahal pelaku usaha sudah melakukan langkah-langkah pelaporan, maka beban risiko tidak selayaknya dialihkan otomatis kepada pelaku usaha.
Baca juga: Kesalahan Fatal dalam Penyampaian LKPM dan Implikasi Hukum untuk Perusahaan
Mitigasi Pembuktian Saat Sanksi Terbit Akibat OSS Error
Bahwa berdasarkan Pasal 22 PP 71/2019 mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit atas seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan jejak audit tersebut dipakai untuk pengawasan, penegakan hukum, serta penyelesaian sengketa.
Contoh nyata yang sering terjadi adalah dimana terdapat pelaku usaha mencoba submit LKPM pada hari terakhir periode pelaporan, namun OSS tidak bisa diakses atau gagal “submit”, lalu beberapa hari kemudian muncul notifikasi berupa peringatan.
Dalam skenario seperti itu, langkah yang lazim dipakai untuk membangun pembuktian mencakup screenshot error (memuat tanggal-jam), rekaman video singkat proses submit, bukti tiket helpdesk/aduan, email konfirmasi laporan gangguan, serta log aktivitas internal (misalnya catatan PIC compliance).
Jika sanksi sudah terbit, jalur mitigasinya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu. Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU AP) mengatur upaya administratif terdiri atas keberatan dan banding administratif.
Di saat yang sama, bila indikasinya adalah layanan publik yang tidak andal lalu pengguna menerima sanksi administratif akibat kegagalan sistem, maka kanal pengawasan eksternal juga relevan melalui Ombudsman RI.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008) tentang Ombudsman RI mengatur maladministrasi mencakup kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil/immateriil.
Pengaduan ke Ombudsman dapat diposisikan untuk menilai kualitas layanan, standar penanganan gangguan, serta kewajaran tindakan pejabat/instansi ketika sanksi dijatuhkan tanpa mempertimbangkan bukti gangguan OSS.
Evaluasi kembali status kepatuhan LKPM perusahaan Anda sebelum tenggat berikutnya dan pastikan seluruh upaya pelaporan terdokumentasi dengan baik melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.