
Kesalahan Fatal dalam Penyampaian LKPM dan Implikasi Hukum untuk Perusahaan
”Bangun jalur komunikasi data yang tetap dan konsisten dari divisi keuangan, pengadaan, HR, dan operasi ke tim OSS agar kesalahan penyampaian LKPM dapat dihindari.”
Banyak pelaku usaha masih menganggap Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sekadar formalitas administrasi yang tidak memberikan dampak signifikan bagi perusahaan. Padahal, dalam praktiknya, laporan ini merupakan salah satu instrumen utama pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi investasi di Indonesia.
Kesalahan kecil sekalipun dalam pengisian LKPM dapat menimbulkan konsekuensi besar, mulai dari munculnya catatan perbaikan dari verifikator, penundaan proses perizinan berusaha, hingga berujung pada sanksi administratif seperti pembekuan izin.
LKPM diwajibkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang mewajibkan setiap penanam modal untuk melaporkan kegiatan investasinya secara periodik, baik pada tahap konstruksi maupun tahap operasional.
Sayangnya, banyak perusahaan yang masih sering melakukan kesalahan yang sebenarnya terlihat sepele, seperti salah input angka, tidak membagi proporsional realisasi antar-KBLI, hingga memasukkan modal kerja sebagai investasi.
Baca juga: Divisi Mana Saja yang Wajib Menyampaikan Data LKPM? Ini Panduan Lengkapnya!
Kesalahan Penyampaian LKPM Secara Umum
1. Nilai Realisasi Janggal
Perusahaan perdagangan melaporkan realisasi Rp50 miliar padahal kapasitas riil dan neraca tidak mendukung, atau tiba-tiba “lonjakan” Rp1 triliun tanpa jejak belanja modal.
Secara hukum, verifikator berwenang memeriksa konsistensi data LKPM terhadap perizinan dan meminta klarifikasi atau perbaikan dan jika tidak ditindaklanjuti, maka statusnya beralih akan menjadi tidak menyampaikan LKPM.
Praktiknya, angka tidak wajar memicu permintaan dokumen pendukung (PO, invoice, BAST, bukti bayar).
2. Salah Input Nol (Juta Jadi Miliar, Miliar Jadi Triliun)
Ini bukan pelanggaran materiil, tetapi akan berujung “Perlu Perbaikan” bahkan penolakan jika tidak dikoreksi dalam periode berjalan. Verifikator berhak meminta perbaikan dan bila diabaikan, maka akan dianggap sebagai tidak melapor.
3. Tidak Membagi Proporsional Antar-KBLI/Lokasi
PP 28/2025 telah mewajibkan pelaporan LKPM untuk “setiap bidang usaha dan/atau lokasi” dimana realisasi harus diproporsikan ke tiap KBLI dan lokasi yang tercantum pada NIB/izin.
Dalam sistem OSS juga akan menampilkan pelaporan per proyek melalui identifikasi kegiatan (Nomor Kode Proyek/NKP/NKU). Dengan mengisi penuh di satu KBLI lalu membiarkan yang lain kosong akan menimbulkan kesan duplikasi.
4. Tambah TKA Tanpa Investasi Tambahan
Secara logika usaha, penambahan TKA biasanya mengikuti ekspansi kapasitas/teknologi yang tercermin pada belanja modal atau modal kerja. Secara hukum, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib melakukan pelatihan/alih teknologi kepada tenaga kerja lokal.
Ketidakhadiran dampak operasional/investasi bisa memicu permintaan klarifikasi. Oleh karenanya gunakan kolom catatan untuk menerangkan dasar kebutuhan TKA (misal instalasi lini baru, commissioning, transfer know-how) dan cantumkan realisasi terkait.
5. Sudah Produksi Tetapi Tanpa TKI
Pada tahap operasional/komersial, formulir LKPM memang mengharuskan pengisian realisasi tenaga kerja.
Pada pelaporan “produksi berjalan” dengan TKI sama dengan nol, maka biasanya dipandang tidak masuk akal secara operasional dan memicu verifikasi. Jika benar-benar hanya TKA sementara, maka jelaskan skema alih teknologi dan timeline rekrutmen TKI di catatan.
Baca juga: Cara Memperbaiki LKPM ‘Butuh Perbaikan’ dan Aturan Akumulasi Kuartal
6. Realisasi Sama Persis Dengan Rencana
Rencana merupakan proyeksi sehingga realisasi pada praktiknya jarang memiliki nilai yang sama. Angka yang persis sama berturut-turut akan sering dinilai “asal isi”. Secara hukum, verifikator dapat meminta penjelasan atau perbaikan. Jika tidak dijawab, maka statusnya akan beralih menjadi tidak menyampaikan LKPM.
7. NKU/NKP Tidak Jelas
Di OSS terdapat identifikasi per kegiatan/proyek (sering disebut NKP/NKU) yang mengikat KBLI dan lokasi. Pelaporan LKPM dilakukan per KBLI 5 digit per lokasi proyek.
Bila Anda hanya mengisi satu NKU dan membiarkan yang lain kosong tanpa penjelasan, maka sistem/validator dapat menilai data tidak konsisten. Jika realisasi memang terpusat di satu NKU, maka isilah “0” di NKU lain dan beri catatan penjelasan.
8. Modal Kerja Dilaporkan Sebagai Investasi Secara Keliru
Sering terjadi sewa/gaji/listrik dimasukkan ke “investasi tetap”. Secara teknis LKPM, struktur realisasi terdiri dari:
- modal tetap/capex (tanah, bangunan, mesin, dll) dan
- modal kerja untuk 1 turnover pada tahap operasional, yang memang mencakup pengeluaran siklus usaha seperti bahan baku, gaji, biaya operasional, dan biaya overhead.
Jadi, OPEX tidak boleh disorongkan ke “capex”, tetapi apabila relevan dapat diakui sebagai modal kerja 1 turnover pada saat operasional.
9. LKPM Konstruksi Kosong Empat Periode
Empirisnya, nihil realisasi konstruksi selama empat periode berturut-turut sering dipakai sebagai indikator proyek “mangkrak” dan memicu sanksi berjenjang mulai dari peringatan tertulis. Ini pola pembinaan yang banyak diacu dalam materi sosialisasi OSS-RBA/LPKM.
10. Tambahan Investasi Tanpa Penjelasan
Lonjakan angka tanpa keterangan lazimnya memicu permintaan klarifikasi dan/atau perbaikan. Dimana verifikator berhak meminta penjelasan dan pengabaian atas penjelasan tersebut akan berakibat “dianggap tidak melapor”. Disarankan untuk menggunakan kolom catatan secara konsisten.
Baca juga: Apa Akibat Jika Tidak Lapor LKPM? Sanksi Administratif Terbaru
Praktik Baik untuk Menutup Celah Kesalahan
Agar terhindar dari berbagai kesalahan pengisian LKPM, perusahaan perlu membangun mekanisme internal yang jelas dan berkelanjutan. Salah satu praktik terbaik adalah membentuk “jalur data” yang tetap antara divisi-divisi kunci seperti keuangan, pengadaan, sumber daya manusia, dan operasional.
Hal ini penting karena data realisasi investasi, tenaga kerja, maupun perkembangan proyek sering kali tersebar di berbagai departemen. Tanpa koordinasi yang baik, laporan LKPM akan berisiko tidak sinkron atau bahkan menimbulkan duplikasi.
Dengan adanya jalur data yang jelas maupun terintegrasi, maka setiap divisi akan mengetahui perannya masing-masing dalam penyediaan informasi, sehingga angka yang dilaporkan ke OSS-RBA konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan bahwa pelaporan dilakukan secara per KBLI dan per lokasi usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 28/2025. Ini berarti, setiap kegiatan usaha yang tercatat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) harus mendapatkan alokasi realisasi yang sesuai.
Kesalahan yang kerap muncul adalah menumpuk seluruh nilai investasi pada satu KBLI, sementara yang lain dibiarkan kosong. Padahal, jika memang tidak ada realisasi pada KBLI tertentu, maka perusahaan tetap perlu menuliskan angka nol disertai catatan penjelasan.
Terakhir, perusahaan perlu membangun budaya kepatuhan dengan selalu menindaklanjuti catatan perbaikan dari verifikator dalam periode pelaporan yang sama. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan sesuai tenggat waktu, laporan akan dianggap tidak disampaikan.
Jangan tunggu sampai kena sanksi! Pelajari perubahan aturan LKPM melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.