akibat tidak lapor LKPM

Apa Akibat Jika Tidak Lapor LKPM? Sanksi Administratif Terbaru

”PP 28/2025 sudah berlaku dan memperluas sanksi akibat tidak lapor LKPM (termasuk denda administratif dan daya paksa polisional). Implementasi ke LKPM akan efektif setelah aturan teknis diterbitkan, lalu diintegrasikan ke OSS.”

Setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan investasinya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan.

Tidak melaporkan LKPM dapat berakibat serius, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Bahkan, sejak diberlakukannya PP 28/2025 yang menggantikan peraturan sebelumnya, maka ancaman sanksi menjadi lebih ketat karena adanya penambahan instrumen baru berupa denda administratif dan daya paksa polisional. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administratif, termasuk pelaporan LKPM.

Dalam konteks ini, perusahaan yang sebelumnya mungkin masih abai terhadap kewajiban pelaporan, kini harus lebih berhati-hati. Pasalnya, keterlambatan atau bahkan kelalaian dalam menyampaikan LKPM bisa berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, terutama karena perizinan berusaha yang sudah diterbitkan dapat ditangguhkan atau dicabut.

Baca juga: Kebijakan Baru Pelaporan SIINas 2025: Perubahan Dari Semesteran ke Triwulanan

Akibat Tidak Lapor LKPM Menurut PP 28/2025

Dalam rezim lama, yaitu saat masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang kemudian diikuti dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerkaBKPM 5/2021), sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM bersifat lebih terbatas.

Pasal 46 dan Pasal 47 PerkaBKPM 5/2021 secara jelas mengatur empat jenis sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan Perizinan Berusaha (PB), dan pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Mekanismenya pun diatur bertahap, dimulai dengan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jangka waktu tanggapan tertentu, sebelum akhirnya dapat berujung pada penghentian sementara atau pencabutan izin.

Berbeda dengan PP 5/2021, PP 28/2025 memperluas dan mempertegas jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban, termasuk kewajiban pelaporan LKPM.

Selain tetap mencantumkan sanksi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan lisensi, sertifikasi, atau persetujuan, serta pencabutan Perizinan Berusaha maupun PB-UMKU, Pasal 355 PP 28/2025 juga memperkenalkan dua instrumen baru yang sebelumnya tidak diatur, yaitu pengenaan denda administratif dan daya paksa polisional.

Penambahan dua instrumen ini menjadi penanda bahwa pemerintah kini mengambil pendekatan yang lebih tegas dan represif dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif.

Misalnya, jika dalam rezim lama pelanggaran hanya berujung pada peringatan berjenjang lalu berpotensi pencabutan izin, maka dalam rezim baru pengawas investasi dapat langsung menindak dengan denda administratif. 

Bahkan, jika pelaku usaha tetap tidak patuh, dapat diterapkan daya paksa polisional, yang memberi kewenangan lebih luas bagi pemerintah untuk memastikan kepatuhan.

Baca juga: Perbedaan LKPM dan Laporan Keuangan: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Penerapan Jenis Sanksi Baru Kedepannya

Sebelum aturan teknis baru yang menggantikan PerkaBKPM 5/2021, pelaksanaan LKPM pada saat ini akan merujuk pada PerkaBKPM 5/2021. Artinya, keterlambatan atau tidak lapor tetap diproses dengan tahapan peringatan tertulis lalu dapat berlanjut ke penghentian sementara, dan pada kasus tertentu berujung pencabutan perizinan.

Sedangkan nantinya bila aturan teknis baru telah terbit, maka PP 28/2025 telah memberi ruang penegakan yang lebih tegas karena menambahkan denda administratif dan daya paksa polisional dalam daftar sanksi administratif.

Begitu peraturan pelaksana yang menautkan ketidakpatuhan LKPM ke rezim sanksi PP 28/2025 ditetapkan, pejabat berwenang dapat menjatuhkan jenis sanksi tersebut secara berjenjang melalui OSS.

Dari sisi teknis, cara pengisian LKPM pada dasarnya masih sama seperti sebelumnya. Pelaku usaha tetap wajib mengisi laporan melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi. 

Format laporan juga tidak berubah karena masih merujuk pada PerkaBKPM 5/2021, di mana data yang diminta mencakup realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, perkembangan proyek, serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan usaha.

Untuk jadwal pelaporan pun belum ada perubahan resmi. Berdasarkan PerkaBKPM 5/2021, pelaporan dilakukan sesuai periode usaha dimana triwulanan untuk usaha menengah dan besar, serta semesteran untuk usaha kecil. Tenggat waktu juga masih berlaku sama, yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode pelaporan berakhir.

Jangan tunggu sampai kena sanksi! Pelajari perubahan aturan LKPM melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.