LKPM dan Laporan Keuangan

Perbedaan LKPM dan Laporan Keuangan: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

”Perbedaan LKPM dan Laporan Keuangan yaitu LKPM difokuskan pada pelaporan realisasi penanaman modal kepada pemerintah, sedangkan laporan keuangan adalah pencatatan kinerja keuangan perusahaan.”

Dalam dunia bisnis di Indonesia, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan usaha menjadi salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

Adapun terdapat dua jenis laporan yang sering menimbulkan pertanyaan adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan laporan keuangan perusahaan. Banyak pelaku usaha masih beranggapan bahwa keduanya sama, padahal secara fungsi, tujuan, dan dasar hukum keduanya memiliki perbedaan mendasar.

LKPM merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk memantau realisasi investasi serta perkembangan proyek usaha, sedangkan laporan keuangan berfungsi untuk menunjukkan kondisi finansial perusahaan kepada pemegang saham, kreditor, maupun publik.

Perbedaan ini penting dipahami agar perusahaan tidak salah kaprah dalam menyampaikan laporan, sebab ketidakpatuhan terhadap kewajiban LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, sedangkan kelalaian menyusun laporan keuangan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Baca juga: Konsekuensi Hukum dan Hak Akses OSS‑RBA Akibat Penyampaian LKPM Tidak Tepat Waktu

LKPM dan Laporan Keuangan: LKPM Bukan Laporan Keuangan

Meskipun sama-sama berupa laporan yang berisi data keuangan perusahaan, LKPM berbeda dengan laporan keuangan (financial statements) biasa. LKPM merupakan laporan kepada pemerintah terkait realisasi investasi, sedangkan laporan keuangan adalah laporan akuntansi lengkap mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan.

Nilai-nilai yang dilaporkan dalam LKPM tidak harus sama dengan yang ada di laporan keuangan perusahaan, karena tujuan dan prinsip pelaporannya berbeda. Bahkan, beberapa konsep akuntansi di laporan keuangan tidak diterapkan dalam LKPM.

LKPM dilaporkan berdasarkan nilai perolehan awal investasi aset tetap, tanpa pengurangan nilai akibat penyusutan (depreciation) maupun penyesuaian akibat revaluasi aset. Dalam laporan keuangan, aset tetap biasanya disusutkan nilainya setiap periode sesuai standar akuntansi, dan kadang bisa direvaluasi naik/turun, namun hal ini tidak berlaku untuk LKPM.

Pada LKPM, jika perusahaan membeli mesin senilai Rp1 miliar tahun ini, maka realisasi investasi yang dilaporkan adalah Rp1 miliar penuh, bukan nilai buku setelah penyusutan. Selain itu, LKPM fokus pada penambahan modal/investasi yang direalisasikan dalam periode tersebut, terlepas dari apakah usaha tersebut untung atau rugi.

Selama ada belanja modal baru (misalnya pembelian aset atau pengeluaran modal kerja), itu akan dilaporkan sebagai tambahan realisasi investasi. Sebaliknya, jika tidak ada penambahan investasi di suatu periode, LKPM tetap wajib dilaporkan dengan nilai nihil (nol) untuk periode tersebut.

Baca juga: Hati-Hati Lalai Melaporkan LKPM Izin Usaha Bisa Dicabut!

Contoh Perbedaan dalam Praktik

Perbedaan konsep LKPM dan laporan keuangan dapat dilihat dari contoh kasus berikut. Misalkan, PT XYZ membeli 10 unit mesin pabrik seharga total Rp20 miliar pada tahun 2023 sebagai investasi baru. 

Dalam pembukuan akuntansi, mesin-mesin tersebut akan dicatat sebagai aset tetap Rp20 miliar dan disusutkan setiap tahun, serta jika terjadi kerusakan mungkin dicatat rugi penurunan aset. Namun, dalam LKPM yang dilaporkan ke BKPM, perusahaan cukup melaporkan realisasi investasi Rp20 miliar tersebut pada periode saat pembelian dilakukan. 

Sekarang, andaikan terjadi musibah dimana separuh mesin (5 unit) rusak terbakar pada awal 2024 sehingga tidak bisa digunakan. Secara akuntansi (laporan keuangan), PT XYZ tentu akan membukukan kerugian atas aset yang terbakar dan nilai buku aset berkurang.

Akan tetapi dalam LKPM, PT XYZ tidak boleh mengurangi nilai investasi yang sudah dilaporkan. Perusahaan tetap mencatat investasi sesuai nilai perolehan awal yang sudah dikeluarkan, tanpa mengurangi Rp20 miliar meskipun separuh aset hilang.

Pastikan Anda Telah Melapor LKPM Tepat Waktu! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.