
Hati-Hati Lalai Melaporkan LKPM Izin Usaha Bisa Dicabut!
Hati-Hati Lalai Melaporkan LKPM Izin Usaha Bisa Dicabut!
”Lalai melaporkan LKPM tidak hanya berisiko pada pencabutan NIB. Sanksi dapat menjalar ke seluruh legalitas utama dan penunjang usaha sesuai struktur Perizinan Berusaha.”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah instrumen utama pengawasan dalam rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di OSS RBA. Melalui LKPM, pemerintah menilai realisasi investasi, kesiapan operasi, dan kendala di lapangan. Ketepatan isi dan ketepatan waktu pelaporan akan menjaga status legalitas usaha.
Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut sering berujung pada eskalasi pengawasan. Dampaknya langsung terhadap kemampuan perusahaan untuk beroperasi dan bermitra dengan pihak lain.
Banyak pelaku usaha mengira sanksi berhenti pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun ternyata kenyataannya lebih luas. Seperti contohnya pada risiko menengah dan tinggi, NIB merupakan dasar penerbitan Sertifikat Standar atau Izin Usaha.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerkaBKPM 5/2021) telah mendefinisikan LKPM sebagai laporan berkala tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Ketentuan ini menjadi salah satu objek pemantauan otoritas dalam subsistem Pengawasan OSS.
Baca juga: Tahapan Usaha Berdasarkan PP 28 Tahun 2025: Panduan Lengkap LKPM Konstruksi dan Produksi
Ketentuan Umum dan Kewajiban Pelaporan
Sejak 5 Juni 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) telah menjadi rujukan tunggal baru penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28/2025 menegaskan struktur perizinan dimana Perizinan Berusaha (PB) sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Dengan demikian, setiap pelaku usaha yang beroperasi wajib memiliki PB sesuai tingkat risiko, sementara kewajiban lain seperti PB-UMKU mengikuti kebutuhan penunjang kegiatan. Kaitannya dengan kepatuhan LKPM adalah untuk menghindari pengenaan sanksi administratif yang berdampak pada PB.
Logika hubungan NIB dan izin lain juga perlu dipahami. Pada risiko rendah, NIB sekaligus berfungsi sebagai PB. Maka, pencabutan NIB berarti hilangnya legalitas utama berusaha.
Pada risiko menengah sampai tinggi, NIB menjadi dasar penerbitan Sertifikat Standar dan atau Izin. Karena itu, sanksi pada tingkat PB akan menjalar ke legalitas turunan yang menjadi prasyarat operasional.
Dikutip dari KlikLegal (21/8/2025) alih-alih dianggap beban, pelaporan LKPM yang tertib justru bisa membuka banyak pintu bagi perusahaan. Pemerintah lebih percaya pada entitas yang transparan dan taat regulasi, terutama ketika mempertimbangkan insentif atau kerja sama proyek strategis nasional.
Baca juga: Periode Penyampaian LKPM Sebentar Lagi! Simak Tanggal dan Ketentuannya!
Sanksi atas Lalai Melaporkan LKPM
Konsekuensi hukum bila tidak menyampaikan LKPM bersifat berjenjang. Pasal 47 PerkaBKPM 5/2021 mengatur empat tingkatan sanksi administratif yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan PB, dan pencabutan PB-UMKU.
Sanksi awal diberikan dalam bentuk peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut‑turut atau jika laporan realisasi bernilai nihil selama empat periode. Peringatan tersebut diberikan secara berjenjang: pertama dengan tenggat 30 hari, kedua 15 hari, dan ketiga 10 hari sejak notifikasi.
Jika peringatan tertulis tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha.
Adapun jika tetap melakukan pelanggaran seperti kegagalan memberikan tanggapan atas sanksi sebelumnya atau hasil inspeksi lapangan menunjukkan pelanggaran, maka dapat menyebabkan pencabutan perizinan usaha.
Pasal 61 PerkaBKPM 5/2021 menyatakan bahwa pencabutan PB dijatuhkan apabila pelaku usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan atau tindak lanjut atas peringatan pertama dan terakhir dalam waktu paling lama 30 hari, atau tidak menindaklanjuti Penghentian Sementara dalam 30 hari sejak diterbitkan. Bentuk pencabutannya meliputi pencabutan NIB, pencabutan Sertifikat Standar, dan/atau pencabutan Izin.
Bagaimana dengan KKPR? KKPR adalah persyaratan dasar tata ruang, bukan PB atau PB-UMKU. Pencabutannya berada pada rezim penataan ruang dan umumnya didasarkan pada ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, bukan semata karena LKPM.
Namun, pencabutan perizinan berusaha akibat ketidakpatuhan pelaporan LKPM dapat menimbulkan tindak lanjut evaluatif atas kelayakan dokumen dasar, termasuk penataan ruang, terutama bila kegiatan faktual terbukti tidak berjalan atau melenceng dari rencana.
Pastikan perusahaan Anda telah melapor LKPM tepat waktu dan sesuai ketentuan teknis! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.