Tahapan usaha PP 28 Tahun 2025

Tahapan Usaha Berdasarkan PP 28 Tahun 2025: Panduan Lengkap LKPM Konstruksi dan Produksi

Tahapan Usaha Berdasarkan PP 28 Tahun 2025: Panduan Lengkap LKPM Konstruksi dan Produksi

”Tahapan usaha PP 28 Tahun 2025 memberikan struktur hukum yang jelas, hal ini mempermudah pengisian LKPM pada tahap konstruksi atau produksi.”

Pelaporan LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu kewajiban administratif utama yang wajib dipahami dengan baik oleh pelaku usaha di Indonesia. Terutama dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Dikutip dari KlikLegal (7/8/2025) Alih-alih dianggap beban, pelaporan LKPM yang tertib justru bisa membuka banyak pintu bagi perusahaan. Pemerintah lebih percaya pada entitas yang transparan dan taat regulasi, terutama ketika mempertimbangkan insentif atau kerja sama proyek strategis nasional.

Terdapat perubahan mendasar mengenai tahapan usaha yang berdampak langsung terhadap teknis pelaporan LKPM tahap konstruksi maupun tahap produksi atau komersial. 

Jika sebelumnya banyak pelaku usaha menghadapi kebingungan karena ketidakjelasan aturan mengenai kapan suatu usaha dinyatakan memasuki tahap operasional, PP 28/2025 memberikan panduan lebih jelas dan rinci.

Dengan adanya kejelasan tersebut, pelaku usaha kini dapat lebih mudah menentukan kapan harus melaporkan LKPM konstruksi dan kapan harus beralih ke tahap pelaporan LKPM produksi atau komersial.

Selain itu, peraturan ini secara eksplisit juga mengatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum usaha dinyatakan siap beroperasi, seperti perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin, serta sertifikat standar yang terverifikasi melalui sistem OSS.

Baca juga: Client Alert – Wajib Perhatikan Hal-Hal Berikut Agar Tidak Terkena Sanksi LKPM!

Tahapan Usaha PP 28 Tahun 2025

Berdasarkan Pasal 7 PP 28/2025 saat ini telah membagi tahapan kegiatan berusaha menjadi 2 tahap yaitu tahap memulai usaha dan tahap menjalankan usaha. 

Adapun tahap memulai usaha meliputi: 

  1. pemenuhan legalitas usaha (pembentukan badan usaha/pendaftaran);
  2. pemenuhan persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Persetujuan Lingkungan untuk usaha yang tidak wajib Amdal/UKL-UP; dan
  3. Memperoleh atau mengajukan Perizinan Berusaha (PB) sesuai kegiatan usahanya.

Sedangkan tahapan menjalankan kegiatan usaha, Berdasarkan Pasal 9 PP 28/2025 meliputi:

  1. Tahap persiapan (contoh: pengadaan lahan, peralatan, perekrutan SDM, pembangunan gedung, pemenuhan standar usaha, pemenuhan komitmen PB); dan
  2. tahap operasional/komersial (contoh: kegiatan produksi, distribusi/logistik, pemasaran).

Pemisahan tahapan proses tersebut akan memberikan kejelasan proses kepada pelaku usaha dimana pelaku usaha harus menuntaskan tahapan untuk memulai seperti memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin yang dipersyaratkan sebelum masuk ke tahapan operasional.

Bagi usaha risiko rendah/menengah-rendah setelah memperoleh NIB, maka dapat langsung melaksanakan tahapan operasional. Namun, untuk risiko menengah-tinggi hingga tinggi, maka setelah mendapat izin atau memenuhi komitmen, maka baru dapat menjalankan kegiatan operasionalnya.

Baca juga: Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Kewajiban Pelaporan LKPM

Selama perusahaan berada dalam Subtahap Persiapan, maka LKPM Tahap Konstruksi harus dilaporkan (yakni untuk tahapan konstruksi), sesuai ketentuan umum pelaporan LKPM sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerkaBKPM 5/2021).

Sedangkan LKPM tahap produksi atau komersial dilaporkan setelah:

  1. perusahaan telah memperoleh NIB dan PB yang telah diverifikasi; dan
  2. Kegiatan usaha telah berjalan secara komersial (sesuai Pasal 130–133 PP 28/2025 dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (7) huruf a Perka BKPM 5/2021).

Ketentuan teknis pelaporan LKPM masih mengacu pada PerkaBKPM 5/2021, namun demikian dalam waktu dekat akan diperbarui lewat peraturan pengganti Perka BKPM tersebut. PP 28/2025 juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan tambahan persyaratan dari lembaga lain di luar yang diatur PP ini

Anda masih bingung dengan Ketentuan Perizinan Berusaha maupun LKPM? Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar 

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.