Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025

Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

”Terbitnya aturan perizinan berusaha PP 28/2025 membawa perubahan mendasar untuk penyelenggaraan penerbitan perizinan berusaha di Indonesia.”

Beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan penyempurnaan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia dimana merupakan pendekatan yang diterapkan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus meningkatkan kepatuhan kegiatan berusaha. 

Dengan pendekatan tersebut jenis izin yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. Artinya, apabila semakin rendah risiko kegiatan berusaha yang ditimbulkan, maka semakin ringan pula persyaratan dan proses perizinannya.

Sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini telah dimutakhirkan oleh pemerintah Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021).

Baca jug: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Perubahan Tahapan dan Proses Perizinan Berusaha PP 28/2025

Dapat dipahami bahwa dalam PP 5/2021 tidak diatur secara eksplisit mengenai pembagian tahapan dalam kegiatan berusaha. Namun, PP 5/2021 mendefinisikan PB sebagai legalitas yang diberikan agar pelaku usaha dapat memulai dan menjalankan kegiatan usaha.

PP 5/2021 telah mewajibkan pemenuhan persyaratan dasar, misalnya kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung. Adapun sebelum pelaksanaan kegiatan berusaha, pelaku usaha perlu memperoleh Perizinan Berusa (PB) berbasis risiko seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau Izin. 

Namun demikian, PP 5/2021 belum memisahkan tahapan “memulai” dan “menjalankan” usaha secara langsung dimana proses PB berlangsung terpadu saat pendirian usaha (seperti pendaftaran NIB dan perizinan terkait) pada saat pendirian usaha hingga operasional, tanpa mengelompokkan tahapan.

Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, pengaturan mengenai tahapan usaha dalam PP 28/2025 ini sangat baik karena memberikan kejelasan mengenai tahapan usaha kepada Pelaku Usaha. Hal ini dikarenakan selama ini Pelaku Usaha seringkali bingung kapan ia dapat dinyatakan siap operasional dan kapan belum yang berdampak pada pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang tidak akurat. 

Pasal 7 PP 28/2025 sendiri saat ini telah membagi tahapan kegiatan berusaha menjadi 2 tahap yaitu tahap memulai usaha dan tahap menjalankan usaha. Adapun tahap memulai usaha meliputi: 

  1. pemenuhan legalitas usaha (pembentukan badan usaha/pendaftaran);
  2. pemenuhan persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL) untuk usaha yang tidak wajib Amdal/UKL-UP; dan
  3. Memperoleh atau mengajukan PB sesuai kegiatan usahanya.

Sedangkan tahapan memulai kegiatan usaha, Berdasarkan Pasal 9 PP 28/2025 meliputi:

  1. Tahap persiapan (contoh: pengadaan lahan, peralatan, perekrutan SDM, pembangunan gedung, pemenuhan standar usaha, pemenuhan komitmen PB); dan
  2. tahap operasional/komersial (contoh: kegiatan produksi, distribusi/logistik, pemasaran).

Pemisahan tahapan proses tersebut akan memberikan kejelasan proses kepada pelaku usaha dimana pelaku usaha harus menuntaskan tahapan untuk memulai seperti memperoleh NIB atau izin yang dipersyaratkan sebelum masuk ke tahapan operasional.

Bagi usaha risiko rendah/menengah-rendah setelah memperoleh NIB, maka dapat langsung melaksanakan tahapan operasional. Namun, untuk risiko menengah-tinggi hingga tinggi, maka setelah mendapat izin atau memenuhi komitmen, maka baru dapat menjalankan kegiatan operasionalnya.

Baca juga: Periode Penyampaian LKPM Sebentar Lagi! Simak Tanggal dan Ketentuannya!

Cakupan Sektor Usaha yang Harus Tunduk PB Berbasis Risiko

Sambil tetap mengacu pada prinsip utama perizinan berusaha berbasis tingkat risiko sebagaimana diatur sebelumnya, maka PP 28/2025 telah memperluas cakupan sektor yang wajib mengikuti sistem PB Berbasis Risiko. 

Jika sebelumnya hanya mencakup 16 sektor termasuk diantaranya sektor pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, perdagangan, serta pariwisata, maka kali ini cakupannya diperluas menjadi 22 sektor. 

Artinya, enam sektor tambahan kini secara resmi masuk dalam skema perizinan berbasis risiko yang ditetapkan pemerintah melalui PP 28/2025. Adapun keenam sektor baru tersebut meliputi:

  1. Metrologi Legal;
  2. Ekonomi Kreatif;
  3. Informasi Geospasial;
  4. Koperasi;
  5. Penanaman Modal; dan
  6. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Tips Menggunakan OSS: Memahami Tanggungjawab dan Risikonya

Pembaruan & Perluasan Subsistem OSS

PP 28/2025 kini telah menambah tiga subsistem baru pada sistem OSS sehingga kini ada enam subsistem dimana tiga subsistem tersebut memberikan layanan tambahan sebagai berikut:

  1. Subsistem Persyaratan Dasar dimana menyediakan informasi dan fasilitas pengajuan terkait KKPR, PL, serta PBG dan SLF;
  2. Subsistem Fasilitas Penanaman Modal dimana memfasilitasi pengajuan insentif investasi (misalnya pembebasan bea masuk mesin/ barang untuk pembangunan, pengurangan pajak penghasilan, super tax deduction untuk R&D atau vokasi, dan lain-lain); dan 
  3. Subsistem Kemitraan untuk memonitor dan memenuhi kewajiban kemitraan (misal kemitraan UMKM dengan perusahaan besar sesuai ketentuan penanaman modal), termasuk kemitraan wajib maupun sukarela, serta pemantauan pelaksanaannya.

Struktur & Otoritas Penerbit Perizinan Berusaha

Berdasarkan Pasal 138 PP 28/2025, kewenangan pejabat yang menerbitkan PB maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) telah dipisahkan dengan jelas sesuai dengan pembagian kewenangan per sektor pada Lampiran I PP 28/2025. Dimana untuk PB penerbitannya dilakukan oleh sebagai berikut:

  1. Lembaga OSS;
  2. Lembaga OSS atas nama Menteri/keFpala lembaga;
  3. Kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan 
  4. Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.

Sementara untuk PB UMKU sesuai dengan pembagian kewenangan di Lampiran II PP 5/2025 dilakukan oleh:

  1. Lembaga OSS atas nama Menteri/kepala lembaga;
  2. Kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
  3. Kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan
  4. Menteri/kepala lembaga melalui sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional.

Baca juga: Panduan Lengkap: Cara Benar Memasukkan KBLI Utama dan Pendukung di OSS RBA

Norma, Standar, Prosedur & Kriteria (NSPK) Perizinan

Ketentuan yang mengatur NSPK secara serupa dengan Pasal 21 PP 5/2021 dimana pemerintah Pusat menetapkan NSPK PB Berbasis Risiko di tiap sektor dan NSPK tersebut menjadi acuan tunggal nasional bagi pemerintah pusat, daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Namun dalam Pasal 137 ayat (4) PP 28/2025, melarang tegas kepala daerah untuk “memperluas ketentuan” yang sudah diatur dalam PP 28/2025 saat menyusun peraturan pelaksanaan internal tersebut. Artinya, Pemda tidak boleh menambah syarat/prosedur di luar yang ditetapkan NSPK pusat.

Ketentuan baru tersebut akan benar-benar menyeragamkan standar layanan perizinan di seluruh Indonesia serta mencegah variasi atau penambahan aturan lokal yang membebani pelaku usaha.

Ketentuan Sanksi Administratif

Diatur secara umum dalam satu pasal khusus. PP 28/2025 telah memperkenalkan ketentuan baru (Bab tentang Pengawasan & Sanksi) yang menetapkan sanksi administratif secara umum bagi pelanggaran contohnya dalam Pasal 355 PP 28/2025 yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU dikenai sanksi administratif.

Jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan disusun berjenjang berdasarkan tingkat pelanggaran, meliputi:

  1. peringatan;
  2. penghentian sementara kegiatan usaha;
  3. denda administratif;
  4. daya paksa polisional;
  5. pencabutan lisensi/sertifikat/ persetujuan; dan
  6. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.

Selain itu, setiap sanksi harus dijatuhkan oleh pejabat berwenang (menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota, Administrator KEK, atau Kepala BP KPBPB sesuai kewenangannya) dan dilakukan melalui sistem OSS.

Integrasi penjatuhan sanksi ke OSS ini merupakan hal baru yang tidak diatur di PP 5/2021. Dengan demikian, PP 28/2025 menciptakan kerangka sanksi administratif yang seragam lintas sektor (sebelumnya sanksi diatur tersendiri per sektor di PP 5/2021).

Pelajari ketentuan PP 28/2025 untuk memastikan kepatuhan bisnis Anda melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.