Periode Penyampaian LKPM Sebentar Lagi! Simak Tanggal dan Ketentuannya!

Periode Penyampaian LKPM Sebentar Lagi! Simak Tanggal dan Ketentuannya!

Periode Penyampaian LKPM Sebentar Lagi! Simak Tanggal dan Ketentuannya!

”LKPM merupakan laporan atas realisasi investasi yang wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha yang memenuhi ”

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. 

LKPM tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sarana pemerintah untuk memantau realisasi investasi yang telah dilakukan.

Setiap perusahaan yang melakukan penanaman modal wajib melaporkan realisasi investasinya melalui LKPM. 

Pelaporan ini dilakukan secara berkala sesuai dengan jenis dan skala usaha perusahaan. Bagi perusahaan dengan modal lebih dari Rp 5 miliar, pelaporan dilakukan setiap triwulan, sementara bagi perusahaan dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, pelaporan dilakukan setiap semester.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.

Baca juga: LKPM Ditolak? Berikut Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan

Ketentuan Umum Penyampaian LKPM

Secara umum, LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Perka BKPM 5/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

LKPM adalah laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha mengenai realisasi investasi yang telah dilakukan. 

Laporan ini mencakup berbagai komponen modal tetap dan modal kerja yang digunakan dalam kegiatan usaha. Modal tetap meliputi pengadaan tanah, bangunan, mesin, dan peralatan lainnya, sementara modal kerja mencakup biaya operasional seperti gaji karyawan, bahan baku, dan biaya operasional lainnya.

Pelaporan LKPM dibagi menjadi beberapa periode tergantung pada skala usaha. Bagi perusahaan dengan modal lebih dari Rp 5 miliar, laporan dilakukan setiap triwulan, yaitu tanggal 1-10 pada bulan April, Juli, Oktober, dan Januari. 

Sedangkan bagi perusahaan dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, laporan dilakukan setiap semester, yaitu pada bulan Juli dan Januari.

Pelaporan LKPM terdiri dari dua tahap, yaitu tahap konstruksi dan tahap produksi/komersial. Pada tahap konstruksi, perusahaan melaporkan realisasi investasi yang dilakukan untuk persiapan dan pembangunan infrastruktur usaha. Setelah memasuki tahap produksi/komersial, perusahaan melaporkan realisasi investasi yang terkait dengan operasional usaha.

Baca juga: Wajib Tahu! Kewajiban Laporan Tahunan Bagi Perusahaan

LKPM Periode Ini Bertepatan Dengan SIINas

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. SIINas bertujuan untuk mengintegrasikan dan mengelola data industri secara nasional, sehingga dapat mendukung transparansi, efisiensi, dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam sektor industri. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permen Perindustrian 2/2019).

Adapun periode pelaporan pada SIINas adalah sebagai berikut: (Pasal 4 ayat (2) Permen Perindustrian 2/2019)

  • Data Industri untuk bulan Januari hingga bulan Juni disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus pada tahun yang bersangkutan; dan
  • Data Industri untuk bulan Juli hingga Desember disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya.

Perlu dipahami bahwa jika pada pelaporan LKPM tidak benar atau tidak sesuai maka juga akan berpengaruh pada SIInas.

Baca juga: Prosedur Pelaporan Dan Pendaftaran Kontrak Kerja Outsourcing

Tidak Melakukan Penyampaian LKPM? Ada Sanksinya!

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan LKPM dapat berdampak serius bagi perusahaan. Adapun berdasarkan Perka BKPM 5/2021, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  1. Peringatan Tertulis
    • Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut atau yang tidak menambahkan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dapat dikenakan sanksi berupa surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
    • Jika setelah menerima beberapa surat peringatan perusahaan masih tidak melaporkan LKPM, kegiatan usaha perusahaan dapat dihentikan sementara sampai perusahaan memenuhi kewajibannya.
  3. Pencabutan Perizinan Berusaha
    • Apabila perusahaan tetap tidak melaporkan LKPM setelah kegiatan usaha dihentikan sementara, BKPM atau Kementerian Investasi dapat melakukan inspeksi lapangan yang dapat berujung pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau perizinan berusaha perusahaan.

Dalam beberapa kasus, Pelaku Usaha yang tidak melaporkan LKPM tidak menerima Surat Peringatan dari sistem OSS-RBA. Namun, hal tersebut bukan berarti Pelaku Usaha secara otomatis terhindar dari dampak negatif dari tidak melaporkan LKPM.

Patut dijadikan perhatian bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LKPM merupakan salah satu unsur yang dapat mempengaruhi Kriteria Pelaku Usaha dalam sistem OSS-RBA. Kriteria ini dapat dilihat pada menu Profil Pelaku Usaha yang dibagi menjadi tiga kriteria yaitu sangat baik, baik, atau kurang baik.

Tentunya kriteria kepatuhan yang kurang baik tentu akan menjadi catatan bagi investor atau pihak lain yang bertransaksi dengan perusahaan kedepan.

Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi terkait pelaporan LKPM, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primadani Partner BP Lawyers Counselors at Law.