
Proyek Selesai Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Berakhir, Bagaimana Kontrak Pekerja?
Proyek Selesai Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Berakhir, Bagaimana Kontrak Pekerja?
”Selesainya suatu proyek atau pekerjaan tertentu berakibat pada demi hukum putusnya perjanjian kerja pada saat selesainya pekerjaan”
Dalam dunia pekerjaan konstruksi, tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran pekerja yang mampu serta berkompeten untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan terselesaikannya keseluruhan proyek.
Oleh karena itu, tidak ada yang lebih memuaskan bagi pekerja selain menyelesaikan proyek dengan lebih cepat atau menyelesaikan proyek di tengah masa kontrak kerja yang masih berjalan.
Hal tersebut mencerminkan kualitas, keahlian, efisiensi, dan komitmen pekerja terhadap tugas yang diberikan dalam menyelesaikan pekerjaannya, sekaligus meningkatkan reputasi profesional mereka di mata atasan dan rekan kerja pekerja.
Baca juga: Perusahaan Ingin Mempekerjakan Pensiunan, Ini Yang Harus Diperhatikan
Selain itu, kemampuan untuk menyelesaikan proyek dengan baik di tengah masa kontrak kerja menjadi aset berharga yang dapat membuka pintu bagi peluang karir yang lebih menarik dan menguntungkan bagi pekerja.
Namun demikian, di sisi lain pekerja juga mengkhawatirkan bahwa penyelesaian suatu proyek yang lebih cepat membawa dampak pada berakhirnya tugas yang mereka laksanakan berdasarkan kontrak pekerja yang telah mereka sepakati dengan pemberi proyek.
Beberapa kekhawatiran pekerja tersebut dapat berupa antara lain:
- status sisa jangka waktu pada perjanjian kerja bila dikaitkan dengan penyelesaian proyek yang lebih cepat; dan
- hak-hak yang seharusnya diperoleh pekerja akibat pengakhiran perjanjian kerja tersebut.
Lantas bagaimana penjelasannya jika pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dalam waktu masa perjanjian kerja masih berlangsung? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!
Baca juga: Pemenuhan Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang oleh Perusahaan
Kontrak Pekerja Putus Demi Hukum
Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa suatu perjanjian kerja dapat berakhir karena hal-hal berikut:
- Pekerja/Buruh meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
Selain itu, menurut Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) bahwa dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja (dalam hal ini adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya waktu yang disepakati maka perjanjian kerja putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
Baca juga: Hak Pekerja Harian Lepas (Freelancer) pasca Berlakunya UU Cipta Kerja
Pekerja Mendapat Uang Kompensasi Berdasarkan PP 35/2021
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 A UU Ketenagakerjaan bahwa dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu maka pengusaha atau pemberi proyek wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja.
Adapun Berdasarkan Pasal 16 PP 35/2021 bahwa besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- perjanjian kerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
- perjanjian kerja selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
- Masa kerja : 12 x 1 Bulan upah
- perjanjian kerja selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan;
- Masa kerja : 12 x 1 Bulan upah
Butuh pendampingan hukum ketenagakerjaan?
BP Lawyers berpengalaman dalam mendampingi Perusahaan Anda untuk mengatur ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.