
Pailit dan Bangkrut Dalam Perusahaan: Apa Bedanya?
Pailit dan Bangkrut Dalam Perusahaan: Apa Bedanya?
”Kepailitan dan kebangkrutan memiliki kesamaan, yang mana suatu perusahaan mengalami suatu kesulitan keuangan”
Pada umumnya, perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya memiliki kemungkinan untuk menghadapi beberapa tantangan dalam kegiatan operasionalnya termasuk kesulitan keuangan.
Dalam dunia bisnis atau manajemen, lebih lanjut bahwa dalam kondisi kesulitan perusahaan tersebut, dikenal istilah “pailit” dan “bangkrut”.
Istilah kebangkrutan tidak didefinisikan secara khusus dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kebangkrutan merujuk pada suatu kondisi dimana kondisi keuangan perusahaan sedang bermasalah, menderita kerugian atau tidak sehat sehingga tidak mampu lagi untuk menjalankan operasional perusahaan.
Lebih lanjut, Profesor Hadi Subhan dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan” berpendapat bahwa penyebab terjadinya kebangkrutan adalah karena manajemen perusahaan mengalami salah urus dan berubahnya lingkungan bisnis.
Kepailitan sendiri artinya diartikan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan.
Lebih lanjut pailit atau kepailitan merujuk pada keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada kreditur yang diputuskan melalui pengadilan.
Lantas, apa perbedaan lain dari kebangkrutan dan kepailitan? Simak artikel berikut.
Baca juga: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit
Pailit dan Bangkrut Berdasarkan Hukum Indonesia
Sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan.
Dalam UU Kepailitan diatur secara jelas mengenai syarat dan putusan pailit, serta prosedur pengurusan kepailitan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kepailitan merupakan suatu proses yang syarat dan ketentuannya telah diatur secara spesifik dalam UU Kepailitan, dan dalam hal perusahaan memenuhi syarat kepailitan, maka terhadapnya dapat diajukan permohonan pailit sesuai dengan prosedur yang disyaratkan dalam UU Kepailitan.
Adapun tujuan kepailitan adalah melindungi kreditor dari sikap-sikap debitor yang tidak beritikad baik dan dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya terhadap kreditor. Namun demikian, masih juga terdapat kreditor yang memiliki itikad baik yang dalam keadaan solvent dan seharusnya dilindungi.
Hal ini menurut Profesor Hadi Subhan dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan” dapat diartikan sebagai program restrukturisasi hutang untuk menghindari kepailitan.
Baca juga: Apakah Merek dapat Dijadikan Harta Pailit? Cek Faktanya
Sedangkan kebangkrutan sendiri tidak diatur definisinya dalam hukum dan peraturan perundang-undangan. Sehingga, istilah kebangkrutan sendiri merupakan istilah awam untuk menggambarkan suatu tahapan dimana perusahaan mengalami kesulitan keuangan yang sangat parah sehingga perusahaan tidak mampu untuk menjalankan operasi perusahaan dengan baik.
Perusahaan yang sedang dalam keadaan kebangkrutan dapat ditemukan memenuhi syarat pailit sehingga dapat diajukan permohonan pailit, namun ada juga perusahaan yang berada dalam keadaan kebangkrutan namun tidak memenuhi syarat pailit sehingga tidak dapat diajukan permohonan pailit terhadapnya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar dari kepailitan dan kebangkrutan yaitu terletak pada keadaan atau kondisi keuangan perusahan atau debitur, dan juga perbedaan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan mengatur kepailitan dan kebangkrutan di Indonesia.
Baca juga: Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bagaimana Status dan Hak Karyawan?
Prinsip Commercial Exit From Financial Distress
Sehubungan dengan kemungkinan debitur atau perusahaan yang memiliki itikad baik dan masih dalam keadaan solvent, dapat dilakukan adanya suatu restrukturisasi utang debitur dengan tujuan mempertahankan perseroan untuk dapat terus menjalankan suatu usahanya sebagai going concern untuk tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Profesor Hadi Subhan dalam bukunya berjudul “Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan” menguraikan bentuk-bentuk restrukturisasi sebagai prinsip commercial exit from financial distress sebagai berikut:
- Melakukan penjadwalan kembali pelunasan utang termasuk pemberian masa tenggang yang baru atau pemberian moratorium kepada perusahaan debitor;
- Melakukan persyaratan kembali perjanjian utang;
- Pengambilalihan utang, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pihak lain yang dengan pengambilan itu menggantikan kedudukan debitor sebagai debitor pengganti untuk jumlah utang yang diambil alih;
- Melakukan pemotongan pokok hutang;
- Melakukan perubahan tingkat suku bunga;
- Melakukan pengurangan jumlah bunga atau utang pokok yang tertunggak; atau
- Melakukan debt to equity swap.
Perusahaan Anda sedang menghadapi keadaan yang berpotensi menimbulkan kebangkrutan atau kepailitan?
BP Lawyers memiliki pengalaman dalam mendampingi perusahaan menghadapi potensi kebangkrutan atau kepailitan, serta implikasi hukum yang timbul dari perkara kepailitan atau restrukturisasi hutang. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.