
LKPM Ditolak? Berikut Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
LKPM Ditolak? Berikut Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
“Kelalaian yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dapat membuat LKPM ditolak secara otomatis, sehingga Pelaku Usaha berakhir mendapatkan sanksi administrasi dari Pemerintah.”
Bagi Pelaku Usaha Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan setiap tahunnya. LKPM sendiri merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, didefinisikan sebagai laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Dimana tujuan adanya kewajiban Pelaku Usaha melakukan LKPM adalah untuk mengetahui perkembangan kegiatan investasi, sehingga Pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang tepat untuk mendukung pelaksanaan penanaman modal serta diharapkan dengan adanya LKPM tersebut tidak ada oknum investor yang memanfaatkan izin untuk mengumpulkan dana secara ilegal.
Beberapa masalah yang sering dialami para Pelaku Usaha saat melakukan LKPM adalah LKPM yang telah dibuat mendapatkan status ‘perlu perbaikan’ namun tidak segera diperbaiki sampai tanggal jatuh tempo. Atau bahkan lupa memencet tombol ‘kirim LKPM’ sehingga berujung LKPM disimpan sebagai draf. Kelalaian yang dilakukan oleh Pelaku Usaha tersebut menyebabkan LKPM sering kali ditolak secara otomatis.
Kelalaian Pelaku Usaha saat penyampaian LKPM baik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau melalui di website lkpmonline.bkpm.go.id berujung pada pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Guna menghindari LKPM ditolak, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan submission LKPM:
- Pastikan Pelaku Usaha menyampaikan LKPM tepat waktu sebagai berikut:
- Pelaku Usaha kecil dilakukan setiap 6 bulan dalam satu tahun dimana laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan juli dan semester II paling lambat tanggal 10 bulan januari tahun berikutnya;
- Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan) dimana triwulan I paling lambat tanggal 10 bulan april, triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli, triwulan III paling lambat tanggal 10 bulan oktober dan triwulan IV paling lambat bulan januari tahun berikutnya.
- Ikuti instruksi yang ada di dalam OSS RBA atau melalui website lkpmonline.bkpm.go.id terkait penyampaian LKPM bagian terpenting yang sering kali diabaikan oleh Pelaku Usaha adalah bagian permasalahan yang dihadapi perusahaan. Permasalahan tersebut penting sekali untuk diisi karena hal tersebut yang dapat menjadikan evaluasi baik untuk perusahaan maupun pemerintah.
- Pastikan semua data LKPM telah berstatus ‘terkirim’, ada beberapa kendala yang terjadi baik di OSS RBA atau melalui website lkpmonline.bkpm.go.id yaitu tidak adanya notifikasi email ketika Perusahaan telah berhasil melakukan pengiriman LKPM sehingga Pelaku usaha harus lebih sering melakukan pengecekan status LKPM di beranda kolom OSS RBA atau melalui di website lkpmonline.bkpm.go.id.
Kemudian bagaimana jika Pelaku Usaha terlambat untuk menyampaikan LKPM? Perlu diketahui bersama bahwa LKPM tidak dapat disampaikan di luar waktu yang telah ditentukan, jika Pelaku Usaha terlambat untuk menyampaikan LKPM, Pelaku Usaha dapat mengakumulasi tambahan investasi sebanyak penyampaian LKPM yang terlambat untuk disampaikan di penyampaian LKPM periode selanjutnya. Dalam kondisi demikian dapat dicantumkan dalam keterangan atau kolom penjelasan “Permasalahan yang dihadapi perusahaan”.
Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi hukum untuk perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.