
GOTO Akan Lakukan Private Placement, Apa Itu? Simak Penjelasannya!
Nominee Arrangement: Praktik Titip Saham? Bolehkah?GOTO Akan Lakukan Private Placement, Apa Itu? Simak Penjelasannya!
”Private placement atau penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu merupakan salah satu mekanisme menghimpun modal oleh perseroan terbuka”
Kecukupan modal merupakan salah satu syarat utama bagi suatu perusahaan untuk dapat beroperasi secara komersial. Modal tersebut dapat diperoleh perusahaan dari pemegang sahamnya sendiri maupun melalui skema pinjaman kepada pihak lain.
Apabila perusahaan ingin menghimpun modalnya melalui pemegang saham, hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penerbitan saham baru dalam perusahaan yang dijual kepada pemegang saham perusahaan sendiri maupun dijual kepada pihak lain yang berminat.
Dalam hal perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Tertutup atau perusahaan yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), proses penerbitan saham baru cukup dilakukan dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).
Namun, dalam hal penerbitan saham baru akan dilakukan oleh Perusahaan Terbuka, penerbitan saham baru harus disertai dengan pemberian hak prioritas kepada pemegang saham existing untuk memesan dan membeli saham-saham yang akan diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka atau dikenal dengan istilah Rights Issue.
Lebih lanjut, dalam kondisi tertentu, Perusahaan Terbuka juga dapat menerbitkan saham tanpa memberikan Rights Issue kepada pemegang saham existing yang mana kondisi tersebut sebagai Penerbitan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau dikenal sebagai Private Placement.
Salah satu contoh sebagaimana diketahui dari Keterbukaan Informasi website PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) yang melaksanakan Private Placement yaitu berupa penerbitan saham baru.
Lantas bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!
Baca juga: Tindak Lanjut Pengawasan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dasar Hukum
PMTHMETD dapat ditemukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tahun 2019 (POJK 32/2015).
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 POJK 32/2015 setiap Perusahaan Terbuka bermaksud melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, Perusahaan Terbuka tersebut wajib memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap persentase kepemilikan sahamnya.
Sementara itu, HMETD merupakan hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Baca juga: Pelaku/Perusahaan (PT) Investasi Ilegal Dengan Pasal Dipidana
Berdasarkan POJK 32/2015, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan bagi perusahaan terbuka untuk tidak memberikan HMETD kepada pemegang saham eksisting (melaksanakan skema PMTHMETD) yaitu apabila dalam rangka atau alasan sebagai berikut:
- Perbaikan posisi keuangan;
- Selain perbaikan posisi keuangan;
- Penerbitan saham bonus yang merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari Saldo Laba yang dikapitalisasi menjadi modal dan/atau bukan merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari agio saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi modal.
Mengapa GOTO Melakukan Private Placement?
Menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers, private placement merupakan langkah yang tepat bagi emiten untuk melakukan ekspansi bisnis secara cepat dan efektif karena tidak perlu melakukan penawaran umum atau melakukan pinjaman kepada institusi keuangan yang berdampak pada naiknya jumlah utang.
Namun, aksi private placement bukanlah tanpa risiko sebab private placement berpotensi menyebabkan dilusi saham terhadap pemegang saham yang tidak mengambil saham-saham yang baru diterbitkan.
Oleh karena itu penting sekali untuk memastikan bahwa private placement mendapatkan persetujuan RUPS untuk melindungi kepentingan para pemegang saham.
Baca juga: Nominee Arrangement: Praktik Titip Saham? Bolehkah?
Lebih lanjut, Perusahaan Terbuka juga wajib memperhatikan bahwa tujuan dari private placement akan menentukan implementasi dan limitasi atas pelaksanaan private placement.
Dalam kasus GOTO misalnya, tujuan dari private placement bukanlah untuk perbaikan posisi keuangan, dengan demikian berdasarkan Pasal 8C POJK 32/2015 penerbitan modal hanya dapat dilakukan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPS.
Apakah Anda ingin melakukan private placement?
BP Lawyers dapat mendampingi Anda dalam proses untuk mempersiapkan private placement, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar / Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.