Mengapa Direksi Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada RUPS?

Mengapa Direksi Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada RUPS?

”Setiap perseroan terbatas meskipun berstatus tidak terbuka diwakili Direksi wajib sampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada RUPS sebagai bentuk pertanggungjawaban.”

Setiap perusahaan di Indonesia baik skala kecil maupun besar punya kewajiban hukum untuk menyusun serta menyampaikan laporan keuangan tahunan secara bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meskipun sebagian besar fokus publik tertuju pada perusahaan terbuka (PT Tbk) dan sektor-sektor berisiko tinggi seperti keuangan dan perbankan, kewajiban untuk melaporkan laporan keuangan juga berlaku bagi PT non-Tbk yang tidak terdaftar di bursa.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menyepelekan kewajiban tersebut karena menganggap tidak adanya sanksi administratif langsung dari pemerintah. 

Padahal, laporan keuangan tahunan merupakan hal penting yang menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam menjalankan operasional perusahaan.

Laporan keuangan tersebut bukan hanya dibutuhkan untuk kepentingan perpajakan atau pelaporan kepada pihak ketiga, tetapi yang terpenting adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada para pemegang saham melalui forum RUPS.

Baca juga: Laporan Pemilik Manfaat Bagi Perusahaan: Simak Aturan Terkini di Indonesia

Dasar Hukum Direksi Wajib Sampaikan Laporan Keuangan dalam RUPS

Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) Direksi wajib menyusun laporan tahunan setelah tahun buku berakhir, yang mencakup: 

  1. Laporan keuangan,
  2. Laporan kegiatan usaha,
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (jika relevan),
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku,
  5. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan
  6. Nama anggota Direksi dan Komisaris.

Laporan ini wajib disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi atas pengurusan perseroan selama satu tahun buku. 

Lebih lanjut bahwa laporan keuangan sekurang-kurangnya harus memuat Neraca dan laporan laba rugi;  Laporan arus kas; Laporan perubahan ekuitas; Catatan atas laporan keuangan; dan Laporan keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.

Meskipun tidak ada sanksi administratif langsung dari pemerintah terhadap PT non-Tbk yang lalai menyusun atau menyampaikan laporan keuangan, terdapat konsekuensi hukum dan bisnis. 

Pemegang saham dapat menolak memberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dalam RUPS dan timbul tanggung jawab pribadi (tanggung renteng) bagi Direksi dan Komisaris jika laporan menyesatkan.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan (4) UU PT bahwa Apabila Direksi bersalah atau lalai dan menimbulkan kerugian pada PT, maka anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng.

Baca juga: Hati-Hati dalam “Mempercantik” Laporan Keuangan, Jangan Sampai Jadi Financial Statement Fraud!

Pentingnya Prinsip Kehati-hatian dan Peran RUPS

Pasal 69 UU PT telah memberikan pengaturan mengenai peran RUPS tahunan yang wajib diadakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. 

Dimana RUPS tahunan tersebut laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, akan diperiksa dan disetujui oleh pemegang saham. Persetujuan laporan keuangan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Komisaris. 

Sebelumnya sekitar tahun 2024, pendiri dan mantan CEO eFishery diwawancarai oleh Bloomberg terkait dugaan overstatement pendapatan perusahaan dalam laporan keuangan. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa:

  1. Laporan keuangan harus mencerminkan kondisi keuangan riil,
  2. Direksi tidak boleh menyampaikan laporan keuangan yang menyesatkan, meskipun perusahaan belum menjadi emiten,
  3. Risiko reputasi dan hukum bisa terjadi walaupun belum ada sanksi administratif formal.

Pastikan RUPS Anda telah berjalan sesuai dengan UU PT! Lakukan legal audit dan compliance. Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Sekar Ayu Primadani

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.