
Client Alert – Wajib Perhatikan Hal-Hal Berikut Agar Tidak Terkena Sanksi LKPM!
Client Alert – Wajib Perhatikan Hal-Hal Berikut Agar Tidak Terkena Sanksi LKPM!
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang melakukan investasi di Indonesia. LKPM merupakan laporan berkala yang menggambarkan realisasi investasi, perkembangan proyek, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.
Selain itu LKPM periode ini bertepatan dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Perlu diperhatikan penyampaianLKPM ada yang tidak sesuai, maka akan berpengaruh pada pelaporan SIINas pula.
Kewajiban ini diatur oleh pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk memantau dan mengelola arus investasi dalam negeri serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kami telah merangkum informasi penting bagi Anda terkait kewajiban penyampaian LKPM beserta dampak yang timbul apabila tidak menyampaikan LKPM. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat tertib administrasi dapat membuat Anda terhindar dari potensi kerugian yang akan timbul di kemudian hari.
Silahkan unduh Client Alert – Wajib Perhatikan Hal-Hal Berikut Agar Tidak Terkena Sanksi LKPM!
Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui e-mail Anda.
Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait penyampaian LKPM perusahaan, Anda dapat menghubungi kami melalui :
Email : ask@bplawyers.co.id
Tlp : +6281 2123 41235