
Kasus Wallem vs Layar Santosa, Implikasi Klausul Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis
Kasus Wallem vs Layar Santosa, Implikasi Klausul Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis
“Kerjasama joint venture gagal diselesaikan di pengadilan termasuk dari implikasi klausul arbitrase internasional yang telah disepakati sebelumnya tidak dipatuhi.”
Kasus antara perusahaan pelayaran nasional PT Layar Santosa Shipping (Layar Santosa) melawan raksasa pelayaran Hong Kong, Wallem & Co., Limited (Wallem), menjadi salah satu contoh kasus hukum yang menyoroti kekuatan dari klausul arbitrase dalam sebuah perjanjian bisnis.
Secara singkat, kasus ini adalah tentang sengketa kewenangan mengadili yang pada akhirnya dimenangkan oleh Wallem & Co., Limited.
Baca juga: Term Sheet Adalah: Langkah Awal Melakukan Perjanjian Investasi
Kronologi Kasus Wallem vs Layar Santosa
Cerita ini bermula ketika Layar Santosa menjalin kerja sama bisnis dengan Wallem untuk mendirikan sebuah perusahaan patungan bernama PT Wallem Sentosa Shipping Services (Wallem Sentosa) berdasarkan perjanjian usaha patungan (joint venture agreement).
Kedua belah pihak telah sepakat untuk menggunakan hukum Indonesia dalam kerja sama ini, sehingga keduanya pun telah mengetahui syarat-syarat berinvestasi di Indonesia khususnya terkait penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.
Pada tanggal 21 April 2004 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Surat Persetujuan PMA terhadap Wallem Santosa yang berisi perintah untuk memenuhi syarat investasi berupa penyediaan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sekurang-kurangnya 1 unit ukuran GT 5000.
Menurut Layar Santosa tanpa adanya Surat Persetujuan PMA dari BKPM maka tidak akan lahir kerja joint venture maupun pendirian Wallem Sentosa.
Layar Santosa berdalil bahwa Wallem selaku investor asing seharusnya memenuhi kewajiban hukumnya terhadap syarat-syarat berinvestasi di Indonesia, selain itu juga harus memenuhi komitmen komersial dengan mitra usaha Indonesia yang dalam hal ini adalah Layar Santosa.
Ternyata, Wallem tidak kunjung melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan kapal yang menjadi persyaratan investasi. Layar Santosa menganggap tindakan yang dilakukan Wallem sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikannya.
Atas perbuatan tersebut pula Layar Sentosa menganggap joint venture agreement cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal mana dalam perjanjian tersebut tercantum klausul arbitrase yang telah menentukan forum penyelesaian sengketa melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Atas kejadian tersebut Layar Santosa mengajukan gugatan PMH terhadap Wallem di PN Jakarta Pusat. Wallem kemudian menanggapi gugatan dari Layar Santosa dengan mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan dalil bahwa perkara a quo terikat pada suatu perjanjian arbitrase dalam joint venture agreement yang telah disepakati kedua belah pihak.
Wallem berdalil bahwa dasar hubungan hukum antara kedua belah pihak didasarkan pada joint venture agreement yang mana dalam perjanjian tersebut pula telah diatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut.
Dengan adanya klausul arbitrase dalam perjanjian tersebut maka berakibat hukum PN tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perkara a quo. Merujuk ketentuan Pasal 3 dan 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999), PN Jakarta Pusat wajib menolak dan menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.
Baca juga: Jangan Tertukar Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis Dalam Kerjasama Bisnis
Analisis Hukum: Implikasi Klausul Arbitrase
Perkara ini telah bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, namun berdasarkan sumber dari Direktori Putusan Mahkamah Agung hanya tersedia dokumen putusan tingkat banding.
Putusan tingkat banding menguatkan putusan sela PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul diantara Layar Santosa dan Wallem.
Putusan PN untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Wallem telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase UU 30/1999 yang lengkapnya berbunyi:
“Pasal 3 :
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”
“Pasal 11:
(1) Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.”
Baca juga: Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan Dalam Sengketa Bisnis
Implikasi Klausul Arbitrase Bagi Pelaku Usaha
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha dalam menyusun suatu perjanjian bisnis agar mengetahui konsekuensi hukum dari setiap klausul yang dicantumkan dalam perjanjian.
Pentingnya memahami konsekuensi dari pilihan forum penyelesaian sengketa dalam perjanjian. Pelaku usaha harus dapat mempertimbangkan risiko dan bagaimana dampaknya jika perselisihan terjadi dan bagaimana arah penyelesaiannya.
Dikutip dari KlikLegal (20/8/2025) Pengusaha seringkali memilih forum arbitrase untuk penyelesaian sengketa karena dinilai proses penyelesaiannya lebih cepat dari proses melalui pengadilan negeri. Namun dalam kenyataanya proses “cepat” itu tidak seperti yang dibayangkan. Masih terdapat celah hukum untuk bisa melakukan “delay” terhadap putusan arbitrase.
Opini Hukum
Sebagai commercial litigation lawyer, Bimo Prasetio menilai bahwa putusan ini tepat secara normatif dan memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Hal ini karena:
- Hubungan hukum (perikatan) antara para pihak timbul karena sebuah perjanjian;
- Perjanjian tersebut memuat klausul arbitrase;
- Para pihak harus mematuhi isi perjanjian termasuk mengenai penyelesaian sengketa berdasarkan klausul arbitrase.
Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase
Dampak Terhadap Investasi Asing
Kasus ini merupakan preseden yang baik di mata investor asing yang dapat mencerminkan kepastian hukum di Indonesia. Sehingga diharapkan kedepannya dapat menumbuhkan kepercayaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Lemahnya penegakkan hukum menjadi salah satu pertimbangan bagi investor asing ketika hendak berinvestasi di suatu negara. Tanpa adanya penegakkan hukum yang kuat, investor asing akan meragukan persoalan hukum yang dihadapinya akan dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan kenyamanan dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Kesimpulan
Wallem vs Layar Santosa merupakan salah satu contoh nyata pentingnya memahami setiap konsekuensi hukum dari setiap klausul dalam perjanjian yang ingin disepakati.
Apabila telah disepakati klausul arbitrase yang menunjuk forum penyelesaian sengketa, ketika terjadi sengketa maka penyelesaian secara litigasi tidak dapat lagi dilakukan melalui Pengadilan Negeri melainkan harus melalui forum arbitrase yang ditunjuk.
Catatan:
Artikel ini ditujukan sebagai edukasi bagi pelaku usaha dan tidak menggantikan nasihat hukum profesional yang spesifik atas suatu kasus.
Jika Anda ingin menghindari kasus serupa di perusahaan Anda, tertibkan secara aman agar tidak berbuntut konflik, anda dapat mengkonsultasikan dengan BP Lawyers
Author: Bimo Prasetio, Commercial Litigation Lawyer
Editor: Genies Wisnu Pradana
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.