Konsekuensi Hukum Jika RUPS Tahunan Tidak Dilaksanakan Tepat Waktu

Konsekuensi Hukum Jika RUPS Tahunan Tidak Dilaksanakan Tepat Waktu

Konsekuensi Hukum Jika RUPS Tahunan Tidak Dilaksanakan Tepat Waktu

”Keterlambatan atau RUPS Tahunan tidak dilaksanakan tepat waktu tanpa alasan yang sah mencerminkan kelemahan tata kelola dan dapat berisiko bagi kelangsungan perusahaan.”

Setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha perseroan selama satu tahun buku.

Praktik tersebut bukan hanya kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang, tetapi juga merupakan bagian penting dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Dalam forum RUPS Tahunan, Direksi menyampaikan laporan tahunan, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit, serta meminta persetujuan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) dari pemegang saham atas pengurusan yang telah dilakukan.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kendala sehingga tidak dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan tepat waktu, misalnya karena audit laporan keuangan belum selesai, agenda manajemen yang padat, atau bahkan ketidaktahuan akan batas waktu pelaksanaan RUPS.

Baca juga: Penyelenggaraan RUPS oleh Komisaris: Ketahui Ketentuannya!

Keabsahan RUPS Tahunan Tidak Dilaksanakan Tepat Waktu

Dikutip dari KlikLegal (19/8/2025) dalam hal Perusahaan tidak melaksanakan RUPS atau terlambat melaksanakan RUPS, maka Direksi berpotensi dianggap melanggar prinsip Fiduciary Duty.

Secara hukum, RUPS Tahunan yang diselenggarakan lewat dari batas 6 bulan tetap dianggap sah dan berlaku sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material penyelenggaraan RUPS. 

Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyatakan bahwa keputusan RUPS menjadi batal hanya karena lewat tenggat 6 bulan. 

Oleh karena itu, Direksi tetap harus segera melaksanakan RUPS Tahunan meskipun sudah terlewat waktunya daripada tidak melaksanakannya sama sekali.Adapun syarat-syarat agar RUPS yang terlambat tetap sah antara lain:

1. Prosedur Formal Dipenuhi

Seluruh prosedur pemanggilan RUPS sesuai UU PT dan Anggaran Dasar perseroan harus tetap dilaksanakan. Artinya, Direksi wajib mengirimkan undangan/pemanggilan RUPS kepada seluruh pemegang saham dalam jangka waktu yang ditentukan.

2. Tidak Ada Keberatan Pemegang Saham

Para pemegang saham sebaiknya sepakat atau setidaknya tidak keberatan dengan fakta bahwa RUPS terlambat. Jika seluruh pemegang saham hadir dan memberikan persetujuan (waiver) atas keterlambatan, maka secara praktis tidak ada pihak yang dirugikan oleh molornya jadwal rapat. 

Sebaliknya, jika ada pemegang saham yang merasa dirugikan (misal kehilangan hak menerima informasi tepat waktu atau hak dividen tertunda) dan mereka mengajukan keberatan resmi, maka keabsahan RUPS tersebut bisa dipermasalahkan. Selama tidak ada keberatan atau gugatan, RUPS terlambat dianggap konsensual dan hasilnya tetap berlaku.

3. Tidak Melanggar Aturan Sektoral Khusus 

Beberapa sektor industri mungkin diatur oleh regulasi lain. Misalnya, untuk emiten Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) mengharuskan RUPS Tahunan tetap paling lambat 6 bulan dan terdapat sanksi jika terlambat.

Baca juga: Mengapa Direksi Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada RUPS?

Langkah Strategis Mencegah Keterlambatan RUPS

Mengingat konsekuensi di atas, perusahaan sebaiknya proaktif mencegah keterlambatan RUPS Tahunan. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:  

1. Perencanaan Kalender Korporasi

Susun kalender tahunan perusahaan sejak awal tahun buku yang mencantumkan jadwal RUPS Tahunan. Tentukan tanggal tentatif RUPS Tahunan (misal akhir Mei atau awal Juni) dan cantumkan deadline internal untuk persiapan dokumen dan pemanggilan rapat. Kalender ini harus dikomunikasikan kepada semua jajaran manajemen.

2. Finalisasi Audit Tepat Waktu

Pastikan proses audit laporan keuangan tahunan diselesaikan tepat waktu. Laporan keuangan yang diaudit merupakan bagian utama dari Laporan Tahunan yang akan disampaikan di RUPS.

Koordinasi dengan auditor independen perlu dilakukan jauh hari agar laporan audit siap sebelum akhir Mei, sehingga RUPS bisa digelar sebelum akhir Juni. Untuk grup perusahaan, konsolidasi laporan keuangan anak usaha juga harus dijadwalkan dengan baik.

3. Koordinasi Jadwal Pemangku Kepentingan

Sinkronkan agenda Direksi, Komisaris, dan pemegang saham utama sejak awal Q2 (kuartal kedua). Seringkali RUPS tertunda karena sulit menemukan waktu di mana semua anggota Direksi/Komisaris dan mayoritas pemegang saham bisa hadir. Dengan koordinasi yang lebih awal, tanggal RUPS bisa “di-booking” di kalender mereka sehingga mengurangi risiko penundaan karena jadwal bentrok.

4. Persiapan Dokumen Secara Paralel

Mulai menyiapkan dokumen pendukung RUPS dari jauh hari. Laporan Tahunan, surat pemanggilan RUPS, materi presentasi, draft keputusan RUPS, hingga notulen rapat sebaiknya disiapkan sejak awal dan disempurnakan sambil menunggu hasil audit final. Dengan persiapan paralel, begitu audit selesai, manajemen siap mendistribusikan undangan RUPS tanpa delay.

Pastikan Pelaksanaan RUPS Anda Tepat Waktu! Hubungi Lawyer Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.