
Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan Dalam Sengketa Bisnis
Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan Dalam Sengketa Bisnis
”Perbedaan arbitrase dan pengadilan terletak pada kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada situasi dan kebutuhan para pihak.”
Dalam menghadapi perselisihan bisnis, keputusan untuk memilih antara penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase dapat menjadi langkah strategis bagi perusahaan.
Pengadilan sering kali dianggap sebagai jalan konvensional dalam menyelesaikan sengketa, namun arbitrase menawarkan kelebihan tertentu yang patut dipertimbangkan.
Di satu sisi, penyelesaian melalui pengadilan menawarkan kepastian hukum yang kuat, sementara di sisi lain, arbitrase dapat menjanjikan proses yang lebih cepat dan privat dengan hukum acara tertentu.
Apabila bisnis Anda berorientasi pada efisiensi dan keberlanjutan, maka memilih metode penyelesaian sengketa yang sesuai dapat mempengaruhi reputasi dan kelangsungan bisnis di mata publik dan mitra bisnis Anda.
Lantas bagaimana perbedaan penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun arbitrase? Simak pembahasan lebih lengkap berikut agar Anda dapat mempertimbangkan untuk memilih metode penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan anda!
Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase
Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan Dalam Hal Fleksibilitas
Berdasarkan pendapat Moch Ade Gunawan yang merupakan Associate BP Lawyers Counselor at Law bahwa salah satu keunggulan menyelesaikan sengketa bisnis melalui arbitrase adalah confidentiality.
Maksudnya adalah agenda penyelesaian sengketa merupakan acara tertutup sehingga tidak dimungkinkannya pihak ketiga selain para pihak yang bersengketa mengetahui informasi yang bersifat sensitif (seperti rahasia dagang).
Sehingga proses penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase dilakukan tertutup dan putusannya pun tidak dipublikasikan kepada pihak ketiga atau masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa proses arbitrase dimaksudkan untuk berfokus pada penyelesaian masalah.
Selain confidentiality, penyelesaian sengketa melalui arbitrase juga memiliki keunggulan bagi arbiter yang dipercaya oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa yang sedang dialami oleh para pihak. Para pihak dapat memilih Arbiter yang memiliki ahli di bidangnya sehingga mereka memahami permasalahan yang dipersengketakan oleh para pihak.
Secara umum, penyelesaian melalui arbitrase untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dapat dipersamakan dengan penyelesaian sengketa oleh orang-orang yang telah memiliki keahlian mengenai objek sengketa dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat.
Selain itu para pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi (baik putusan maupun agenda siding) yang dapat merugikan reputasi para pihak yang bersengketa.
Baca juga: Syarat Membatalkan Perjanjian Melalui Arbitrase
Perbedaan Arbitrase dan Pengadilan Dari Biaya dan Putusan
Adapun melansir biaya beracara pada salah satu lembaga arbitrase di Indonesia yang dapat diakses pada laman baniarbitration.org dapat dipahami bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak yang bersengketa relatif lebih tinggi daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk beracara di pengadilan negeri.
Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan biaya yang cukup signifikan yang harus dikeluarkan oleh para pihak dengan tujuan menyelesaikan sengketa bisnis yang sama jika ditempuh melalui pengadilan negeri.
Selain itu, penyelesaian sengketa di pengadilan negeri dipandang memiliki keunggulan yang tidak dimiliki jika dibandingkan para pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa di arbitrase, yaitu salah satunya adalah sifat putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik.
Sifat putusan arbitrase yang final & binding dalam beberapa pandangan dinilai sebagai kelemahan. Karena bagi pihak yang kalah dalam putusan arbitrase tidak dapat melakukan upaya hukum lagi atas putusan arbitrase tersebut.
Berbeda dengan penyelesaian pengadilan negeri, ketidakpuasan pada putusan tingkat pertama dapat ditempuh upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi hingga kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Walau dalam arbitrase, terdapat upaya pembatalan terhadap putusan arbitrase di pengadilan negeri. Namun secara esensi, pembatalan putusan arbitrase secara umum mengembalikan kembali putusan tersebut untuk diselesaikan di arbitrase atau status quo.
Baca juga: Perjanjian Arbitrase sebagai Perjanjian Accessoir dengan Prinsip Pemisahan
Lantas Mana Yang Terbaik? Arbitrase atau Pengadilan?
Dalam menentukan forum penyelesaian sengketa yang tepat bagi bisnis Anda, beberapa faktor penting perlu dipertimbangkan. Pertama, kompleksitas sengketa menjadi faktor utama. Jika sengketa tersebut kompleks, arbitrase mungkin lebih cocok karena prosesnya yang lebih fleksibel dan ditangani para expert di bidang bisnis.
Kedua, waktu dan biaya juga perlu dipertimbangkan. Jika para pihak ingin menyelesaikan sengketa dengan cepat dan efisien, arbitrase bisa menjadi pilihan yang lebih menguntungkan.
Selanjutnya, kebutuhan akan privasi menjadi pertimbangan penting. Jika menjaga kerahasiaan sengketa merupakan prioritas, arbitrase dapat memberikan keunggulan dalam hal tersebut.
Namun, beberapa pihak ingin menunda perkara dan memperpanjang penyelesaian untuk bernegosiasi, sehingga memilih penyelesaian di pengadilan negeri.
Jangan biarkan sengketa menghambat pertumbuhan bisnis Anda!
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan Anda untuk mendampingi Anda dalam penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun arbitrase, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Arivigo Pranata/Bimo Prasetio
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.