
Pentingnya Daluwarsa Gugatan PHK Bagi Perusahaan
Pentingnya Daluwarsa Gugatan PHK Bagi Perusahaan
”Daluwarsa gugatan PHK oleh pekerja diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.”
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu keputusan yang harus diusahakan untuk tidak diambil oleh perusahaan, karyawan, serikat buruh dan juga pemerintah Indonesia.
Oleh karenanya setiap keputusan PHK merupakan turning-point sekaligus momen yang berat bagi baik pihak perusahaan maupun karyawan. Sangat mungkin bahwa karyawan yang di-PHK oleh perusahaan tidak terima atau tidak setuju atas keputusan PHK oleh perusahaan tersebut.
Selanjutnya, perlu dipahami oleh perusahaan bahwa karyawan yang di-PHK memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas PHK bagi karyawan yang tidak menerima keputusan PHK atas dirinya, yang wajib diajukan dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini perlu dipahami dan diperhatikan perusahaan agar perusahaan sudah mempersiapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan perusahaan apabila dalam jangka waktu tersebut, dilayangkan gugatan oleh karyawan kepada perusahaan.
Lantas berapa jangka waktu untuk mengajukan gugatan oleh karyawan yang tidak terima dirinya di-PHK? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!
Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?
Daluwarsa Gugatan PHK Semenjak Putusan MK Nomor 94/PUU-XXI/2023
Sebelumnya, substansi pengaturan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan telah diatur sejak lama dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
Bahwa “…pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.”
Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI) yang mana juga turut mengatur mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan akibat PHK yang merujuk pada norma Pasal 171 UU Ketenagakerjaan.
Kemudian terdapat permasalahan baru yang timbul pada saat pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU 6/2023) yaitu dihapuskannya ketentuan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan.
Akibatnya, terkait tenggang waktu pengajuan gugatan akibat PHK yang merujuk pada Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menjadi kurang jelas penerapannya karena Pasal 171 telah dihapus sebelumnya oleh UU 6/2023.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXI/2023 telah memberikan petunjuk atas penafsiran norma yang kurang jelas tersebut dengan mendasarkan pengaturan mengenai jangka waktu gugatan akibat PHK pada Pasal 82 UU PHI yang harus dimaknai:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak penguasa”
Baca juga: PHK Karyawan Bata Akibat Rugi, Bagaimana Ketentuan PHKnya?
Pemerintah Bermaksud Menghapus Dualisme Pengaturan Daluwarsa Gugatan PHK
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah Konstitusi menyatakan dihapusnya Pasal 171 UU Ketenagakerjaan adalah untuk menghilangkan adanya pengaturan jangka waktu dalam 2 (dua) undang-undang.
Peraturan yang dimaksud yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU PHI sehingga pemerintah merasa perlu untuk menghapus Pasal 171 UU Ketenagakerjaan karena substansinya juga mengatur jangka waktu untuk mengajukan gugatan.
Dengan dihapuskannya norma Pasal 171 UU Ketenagakerjaan, maka sandaran hukum jangka waktu mengajukan gugatan keputusan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial hanya yang terdapat dalam ketentuan Pasal 82 UU PHI.
Namun demikian, penghapusan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan tidak serta merta menjadikan jangka waktu pengajuan gugatan keputusan PHK menjadi tidak berlaku seluruhnya.
Hal tersebut sejalan dengan keterangan Presiden yang disampaikan dalam persidangan tanggal 27 November 2023 bahwa penghapusan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan tidak dimaksudkan untuk meniadakan keberlakuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan terhadap keputusan PHK kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Tetapi dimaksudkan agar tidak terjadi dualisme norma terkait batasan daluarsa pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Flip, Ini Tata Cara Melakukan PHK
Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial
Dari penjelasan mengenai dasar hukum di Indonesia di atas, jelas bahwa karyawan yang di PHK oleh perusahaan memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas PHK nya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal dirinya diberitahukan mengenai keputusan PHK tersebut.
Konsekuensi dari adanya hak ini adalah dalam 1 tahun tersebut, perusahaan yang melakukan PHK karyawan memiliki risiko digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, dalam hal karyawan tidak menerima keputusan PHK.
Dalam hal gugatan tersebut diterima perusahaan, perusahaan memiliki hak untuk membela dirinya dan memberikan tanggapan sebagai tergugat, berdasarkan alasan dan latar belakang pengambilan keputusan PHK, di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki perusahaan.
Perusahaan juga diperkenankan untuk menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya hadir di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial selama proses sidang gugatan berlangsung, serta menyerahkan bukti dan keterangan yang diperlukan.
Apakah perusahaan Anda telah memenuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk memeriksa kepatuhan hukum ketenagakerjaan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Sekar Ayu Primandani/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.