PHK Karyawan Bata Akibat Rugi, Bagaimana Ketentuan PHKnya?

PHK Karyawan Bata Akibat Rugi, Bagaimana Ketentuan PHKnya?

PHK Karyawan Bata Akibat Rugi, Bagaimana Ketentuan PHKnya?

”Perusahaan yang menutup salah satu lini produksinya perlu memberikan hak-hak tertentu kepada karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan”

Perusahaan atau perseroan yang telah melaksanakan suatu kegiatan bisnis sejak puluhan tahun dapat dihadapkan oleh kenyataan bahwa akan mengalami kerugian terus menerus akibat kegagalan penjualan produk mereka. 

Oleh karenanya mengharuskan mereka untuk melakukan efisiensi dengan menghentikan beberapa lini produksi mereka guna menekan kerugian yang terus berlanjut.

Berkaitan dengan hal tersebut, baru-baru ini, dilansir dari Instagram cnbcindonesia, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang merupakan entitas produsen sepatu Bata mengumumkan penutupan pabriknya yang berada di Purwakarta sebagai upaya efisiensi. 

Adapun salah satu alasan BATA menutup operasional salah satu pabriknya yang berada di Purwakarta tersebut adalah permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di Pabrik Purwakarta terus menurun dan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan pemasok lokal di Indonesia.

Tren penurunan laba BATA sendiri sudah berjalan selama empat tahun. Pada 2020, atau masa dimulainya karantina Covid-19, BATA mencatatkan kerugian sebesar Rp 177,76 miliar pada 2020, turun drastis dari sebelumnya mencatatkan laba Rp23,44 miliar.

Pada 2021, rugi bersihnya membaik menjadi rugi bersih sebesar Rp 51,2 miliar dan membengkak kembali di tahun 2022 menjadi Rp105,91 miliar.

Lantas bagaimana nasib pekerja yang sebelumnya bekerja pada pabrik BATA yang kini telah ditutup itu? Bagaimana ketentuan pesangonnya? Simak pembahasan lebih lengkap berikut! 

Baca juga: Berkaca dari Kasus Flip, Ini Tata Cara Melakukan PHK

PHK yang Terjadi Akibat Efisiensi Perusahaan

Menurut pendapat Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law, naik turunnya suatu bisnis merupakan hal yang wajar terjadi. Keputusan BATA menutup bisnis bisa jadi adalah keputusan terbaik untuk menghindari kerugian yang lebih besar. 

Bagi karyawan pun lebih mendapatkan kepastian hukum akan karirnya ke depan dan pesangon yang diterima. Di sisi lain, pasca UU Cipta Kerja, perusahaan dapat memberikan pesangon setengahnya jika memang mengalami kerugian. Namun untuk pelaksanaannya harus transparan dan melalui komunikasi yang baik dengan karyawan seperti halnya kasus PHK Bata.

Oleh karenanya, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PHK dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Baca juga: Perusahaan PHK Karyawan secara Sepihak, Apakah Melanggar Hukum?

Ketentuan PHK Bata Akibat Efisiensi Perusahaan

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf b PP 35/2021, bahwa PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Dalam hal perusahaan melakukan PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian, maka karyawan atau buruh berhak mendapat sebagai berikut:

  1. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
  3. uang penggantian hak.

Baca juga: Benarkah Perusahaan Tak Boleh PHK Karyawan yang Menikah dengan Rekan Kerjanya?

Sedangkan dalam hal perusahaan melakukan PHK karena efisiensi sebab kerugian telah terjadi, maka karyawan atau buruh berhak mendapat sebagai berikut:

  1. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali sesuai dengan ketentuan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
  2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
  3. uang penggantian hak.

Adapun yang dimaksud dengan uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Perusahaan Anda sedang mengalami proses PHK guna efisiensi bisnis, dan khawatir prosesnya menyalahi peraturan?

BP Lawyers dapat mendampingi Anda untuk melaksanakan proses PHK sesuai ketentuan hukum yang berlaku, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Bimo Prasetio / Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.