Rebranding Logo Perusahaan: Apa Dampaknya?

Rebranding Logo Perusahaan: Apa Dampaknya?

Rebranding Logo Perusahaan: Apa Dampaknya?

”Rebranding logo perusahaan yang sebelumnya telah didaftarkan sebagai merek dagang perlu menempuh prosedur tertentu”

Apakah Anda seorang pengusaha yang telah mengerti bahwa rebranding logo perusahaan perlu memperhatikan beberapa aspek hukum yang terkait? Sebagai bagian dari strategi bisnis yang terus berubah, perusahaan seringkali melakukan perubahan logo untuk meningkatkan citra dan reputasi dalam penjualan barang atau jasa Anda. 

Rebranding logo perusahaan adalah proses strategis di mana sebuah perusahaan memutuskan untuk mengubah desain dan identitas visual dari logo mereka. Tujuan utama dari rebranding ini adalah untuk memperbarui citra merek, menyesuaikan diri dengan perkembangan pasar, dan menciptakan koneksi yang lebih kuat dengan target pasar. 

Rebranding logo tidak hanya mencakup perubahan dalam aspek visual, tetapi juga melibatkan pemikiran strategis tentang kesan merek, nilai-nilai perusahaan, dan bagaimana logo baru tersebut akan mempengaruhi persepsi dan pengalaman pelanggan. 

Baca juga: Merek Jasa: Definisi, Syarat, Contoh, dan Tatacara Permohonan

Saat sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan rebranding, pertimbangan tentang hak cipta logo menjadi penting, serta lebih jauh nantinya akan berkaitan dengan konteks hukum merek. 

Disamping itu, langkah terkait  rebranding logo tersebut juga pastinya memunculkan pertanyaan-pertanyaan terkait aspek hak cipta maupun dalam konteks hukum merek dagang. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan rebranding logo perusahaan, serta bagaimana langkah-langkah ini dapat mempengaruhi perlindungan hukum atas identitas merek milik usaha Anda.

Baca juga: Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan, Apakah Dapat Diterima Bank?

Bagaimana Suatu Perlindungan atas Logo Perusahaan Lahir?

Secara yuridis, pengaturan mengenai perlindungan atas logo perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). 

Definisi Hak Cipta menurut UU 28/2014 adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun menurut Penjelasan Pasal 40 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa Logo biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar, dan gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi. 

Dengan demikian, sesuai dengan prinsip perlindungan logo sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta yang mana perlindungannya timbul secara otomatis dan tidak perlu dilakukan pendaftaran. 

Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Bagaimana Ketentuannya?

Oleh sebab itu jika Anda melakukan rebranding atas logo perusahaan Anda, maka secara otomatis logo hasil rebranding Anda mendapat perlindungan dan tidak terdapat suatu prosedur tertentu agar logo hasil rebranding diakui perlindungannya.

Namun demikian, berbeda halnya jika logo hasil rebranding Anda merupakan suatu merek dagang yang sebelumnya telah dilakukan pendaftaran. Sehingga apabila Anda melakukan rebranding logo maka tidak dapat secara serta merta mendapat perlindungan dalam aspek hukum merek sebab perlindungan hak cipta dan hukum merek merupakan 2 (dua) hal yang berbeda. Lantas bagaimana prosedurnya?

Baca juga: Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

Prosedur Rebranding Logo Perusahaan Yang Sebelumnya Merupakan Merek Dagang Terdaftar

Sebagaimana dikutip dari laman dgip.go.id Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahwa perubahan nama merek, logo/etiket merek, kelas merek / uraian deskripsi merek yang sudah didaftarkan tidak dapat diubah. Hal tersebut perlu daftar ulang/baru kembali.

Oleh karena itu, pendaftaran merek secara umum dapat mengacu pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG) sebagai berikut:

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Permohonan tersebut harus mencantumkan:
    • tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    • nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
    • warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    • nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
    • kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Ketentuan mengenai pendaftaran merek lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021.

Perusahaan Anda hendak melakukan rebranding, atau pengurusan hak cipta lainnya? Namun masih bingung dengan ketentuannya?

BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk mempersiapkan proses rebranding atau pengurusan hak cipta perusahaan Anda, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar Partner BP Lawyers Counselors at Law.