Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

”Gugatan merek sering terjadi sebagai akibat lalainya pemilik merek”

Merek merupakan aset strategis yang memberikan nilai ekonomi bagi suatu usaha di era modern ini. Merek merupakan sebagai identitas yang membedakan produk atau layanan dari pesaingnya, merek mencerminkan reputasi, kualitas, dan nilai suatu bisnis. 

Oleh karena tidak mengherankan bahwa sengketa merek seringkali muncul. Ketika 2 (dua) pihak bersaing untuk mengklaim hak atas merek yang sama atau serupa, seringkali hal tersebut berujung pada gugatan hukum merek.

Sebagai contoh kasus antara Solaria dan Solaris yang termuat dalam Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. Solaria melakukan gugatan merek kepada Solaris sebagai akibat adanya kemiripan logo, mulai dari bentuk, warna, dan pengucapannya.

Perlu diketahui proses gugatan sengketa merek itu merupakan kewenangan absolut dari pengadilan niaga. Secara umum merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Idealnya memang setelah suatu merek didaftar, pemilik merek tetap perlu melakukan monitoring para pesaing agar merek yang dimiliki tidak diduplikasi. Namun, kesadaran tersebut masih rendah dan pemilik merek tidak juga menunjuk Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk membantu bisnis dalam melakukan monitoring pesaing atau kompetitor. 

Oleh karenanya, sengketa sering kali tidak dapat dihindari maka dari itu, pemilik merek perlu memahami  beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan jika menghadapi suatu sengketa merek baik secara hukum perdata, pidana, maupun secara tata usaha negara.

Lantas, bagaimana ketentuan gugatan merek? Simak artikel berikut.

Baca juga: Merek Jasa: Definisi, Syarat, Contoh, dan Tatacara Permohonan

Gugatan Merek

Pelanggaran merek dapat diartikan sebagai tindakan penggunaan merek dagang atau nama dagang yang sama atau serupa dengan merek yang telah didaftarkan tanpa izin pemilik merek.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).

Baca juga: Apakah Merek dapat Dijadikan Harta Pailit? Cek Faktanya

Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016 menjelaskan pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Baca juga: Pendaftaran Merek Dagang: Syarat dan Poin Pentingnya

Gugatan dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan dan gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga (Pasal 83 ayat (2) dan (3) UU 20/2016).

Selanjutnya selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pemilik merek dan/atau penerima lisensi selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek tersebut secara tanpa hak (Pasal 84 ayat (1) UU 20/2016).

Baca juga: Belajar tentang Pengalihan Merek dari Sengketa Bisnis Roti Tan Ek Tjoan

Tata Cara Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

Adapun tata cara melakukan gugatan merek di Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 85 UU 20/2016 dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. 
  2. Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 
  3. Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. 
  4. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
  5. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan, ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. 
  6. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
  7. Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  8. Putusan atas gugatan yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 
  9. Isi putusan Pengadilan Niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.

Perusahaan Anda masih  bingung dalam melindungi Brand Usaha sebagai Merek? 

BP Lawyers memiliki Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang berpengalaman dalam melakukan pendampingan, permohonan Merek, monitoring Merek maupun sengketa Kekayaan Intelektual, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto & Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.