
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana
”Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak berwenang dalam menangani kasus, namun keduanya memiliki perbedaan”
Penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengusut suatu kasus, yaitu di dalam konteks hukum acara pidana. Keduanya menjadi tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Meskipun antara penyelidikan dan penyidikan memiliki tujuan yang sama, yaitu mengungkap kebenaran terkait suatu kejahatan, tetapi terdapat perbedaan penyelidikan dan penyidikan dalam pendekatan, tujuan, dan kewenangan.
Dengan memahami perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan, diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang proses penegakan hukum yang berlangsung. Adapun ketentuan keduanya dapat ditemukan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lantas, apa saja perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana? Simak artikel berikut.
Baca juga: Wajib Tau! Berikut Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Pidana
Definisi Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 1 angka 5 KUHAP menjelaskan definisi penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan Pasal 1 angka 2 KUHAP mendefinisikan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan” halaman 101, penyelidikan adalah tindakan tahap permulaan dari penyidikan, keduanya merupakan satu kesatuan untuk mencari kebenaran.
Sederhananya, penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum di mana pihak berwenang mengumpulkan informasi dan bukti terkait suatu kejadian atau tindak kriminal.
Sementara setelah penyelidikan selesai dan cukup bukti telah terkumpul, penyidikan dimulai. Penyidikan adalah tahap di mana pihak berwenang secara resmi menyelidiki tindak kriminal yang diduga telah terjadi.
Baca juga: Awas! Menggunakan Meterai Palsu dalam Perjanjian Bisa Dijerat Pidana
Tujuan
Tujuan utama dari penyelidikan adalah untuk mengumpulkan informasi yang cukup untuk menentukan apakah suatu tindak pidana telah terjadi, siapa yang terlibat, dan apakah cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
Sedangkan tujuan dari penyidikan adalah untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan apakah individu tersebut bersalah atau tidak, dan jika bersalah, untuk menuntut mereka di pengadilan.
Baca juga: White Collar Crime sebagai Tindak Pidana Korporasi
Pihak Yang Berwenang
Pasal 1 angka 4 KUHAP penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
Sementara itu pada Pasal 1 angka 1 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Baca juga: Ketentuan Tindak Pidana Korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terbaru
Wewenang Pihak Yang Berwenang
Adapun wewenang penyelidik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHAP, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Selanjutnya wewenang penyidik diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Khusus penyidik dari kepolisian, karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- mengadakan penghentian penyidikan;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Sedangkan untuk penyidik yang berasal dari pegawai negeri sipil tertentu wewenangnya sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Perusahaan Anda sedang menghadapi panggilan dari pihak berwenang terkait penyelidikan atau penyidikan kasus pidana dan/atau terlibat dalam suatu kasus pidana?
BP Lawyers berpengalaman dalam mendampingi perusahaan menghadapi proses penyelidikan atau penyidikan dengan pihak berwenang. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.