Awas! Menggunakan Meterai Palsu dalam Perjanjian Bisa Dijerat Pidana

Awas! Menggunakan Meterai Palsu dalam Perjanjian Bisa Dijerat Pidana

Awas! Menggunakan Meterai Palsu dalam Perjanjian Bisa Dijerat Pidana

”Meterai memiliki fungsi memberikan nilai hukum pada dokumen perjanjian. Dengan menggunakan meterai palsu, maka dapat dikenakan sanksi pidana.”

Pada kegiatan bisnis, perjanjian merupakan aspek yang harus dipenuhi.

Perjanjian bisnis memainkan peran penting untuk menetapkan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat secara tertulis. Dokumen perjanjian tersebut umumnya ditandatangani diatas meterai

Meterai dapat memberikan nilai hukum pada suatu dokumen. Ketentuan meterai diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020).

Baca juga: Fungsi Meterai: Tanpanya, Apakah Perjanjian Menjadi Tidak Sah?

Merujuk Pasal 1 angka 4 UU 10/2020, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Namun, tidak sedikit oknum yang berupaya melakukan pemalsuan meterai untuk memperkaya diri.

Dilansir dari laman detik.com (24/1/2024), seorang pasutri dihukum 5 hingga 6 tahun penjara lantaran menjual meterai palsu. Akibat ulah mereka, negara pun dirugikan sebesar Rp37 miliar.

Lantas, apa saja sanksi memalsukan, mengedarkan, dan menggunakan meterai palsu? Simak artikel berikut.

Baca juga: Resmi Berlaku, Cek Ketentuan Penggunaan E-Meterai

Meterai dalam Perjanjian

Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020 menjelaskan bahwa meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya merupakan dokumen yang bersifat perdata (Pasal 3 ayat (2) UU 10/2020).

Selanjutnya, merujuk Penjelasan Pasal 3 UU 10/2020, kedudukan meterai pada dokumen perjanjian adalah karena perjanjian termasuk dalam dokumen keperdataan yang menerangkan suatu peristiwa perdata. Hal ini dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dan bukan syarat sahnya suatu perjanjian.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Konsekuensi Menggunakan Meterai Palsu

Menggunakan meterai palsu dalam perjanjian bisnis merupakan tindakan ilegal yang dapat  berdampak serius terhadap keabsahan perjanjian tersebut.

Berikut beberapa konsekuensi yang mungkin dapat timbul akibat penggunaan meterai palsu dalam perjanjian bisnis, di antaranya:

  1. Meterai yang tidak sah atau palsu dapat meragukan keabsahan seluruh perjanjian.
  2. Penggunaan meterai palsu dapat mengakibatkan sanksi hukum berupa pidana penjara atau dikenai denda.
  3. Pihak yang menggunakan meterai palsu dapat mengalami kerugian seperti kemungkinan gugatan hukum. Akhirnya, dapat memicu sengketa hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
  4. Jika ditemukan penggunaan meterai palsu, bisa saja terjadi pembatalan perjanjian bisnis. 
  5. Pihak yang menggunakan meterai palsu dapat kehilangan hak-hak hukum yang seharusnya diberikan oleh perjanjian yang sah.

Baca juga: Anda Berniat Mengganti Tanda Tangan? Begini Konsekuensi Hukumnya!

Sanksi Pidana

Adapun ketentuan sanksi pidana dalam hal meterai palsu di antaranya sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang meniru atau memalsu meterai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut atau membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk secara melawan hukum, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 24 UU 10/2020).
  2. Setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan meterai palsu yang dibuat secara melawan hukum dan menggunakan meterai untuk membubuhi barang sehingga seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 25 UU 10/2020).
  3. Setiap orang yang menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi dengan maksud untuk memakai kembali atau meminta orang lain memakainya, menghilangkan tanda tangan atau ciri meterai, serta memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta (Pasal 26 UU 10/2020).

 

Perusahaan Anda tengah melaksanakan transaksi bisnis menggunakan perjanjian dan/atau akta, akan tetapi khawatir salah prosedur?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani penyusunan dokumen transaksi dan perjanjian, baik yang dibuat dalam bentuk akta otentik maupun perjanjian dibawah tangan. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi 

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.