
Resmi Berlaku, Cek Ketentuan Penggunaan E-Meterai
Resmi Berlaku, Cek Ketentuan Penggunaan E-Meterai
Meterai Elektronik memberikan kesetaraan antara dokumen elektronik dan memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
2020 lalu, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea meterai”). Ketentuan ini mengatur mengenai penggunaan meterai tempel, elektronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri. Ketentuan meterai elektronik sudah mulai berlaku pada 1 Oktober 2021. Lalu apa yang dimaksud meterai elektronik? Bagaimana registrasi dan penggunaannya?
Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, Dan Penjualan Meterai, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Peruri bersama dengan pemerintah telah membuat telah menetapkan standar sendiri dalam membuat meterai. Meterai elektronik umumnya memiliki ciri-ciri dan mempunyai:
- Berbasis X.509 SHA 512 (Digital Stamp/Digital Signature);
- Unik Secure QR dengan Desain 70 persen desain Meterai;
- Serial Number 22 digit alphanumerik;
- Data timestamp dan lokasi pembubuhan;
- Hanya dapat dibaca menggunakan aplikasi khusus / scanner khusus; dan
- Monitoring dashboard realtime.
Dalam penggunaannya, meterai elektronik ini akan langsung terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik menggunakan konsep API (Application Programming Interface). Artinya, penggunaan sistem elektronik ini terhubung atau terintegrasi dari sistem ke sistem.
Perlu diketahui, pembubuhan e-meterai tidak sama dengan meterai tempel. E-meterai dapat ditempatkan di mana saja pada dokumen elektronik. Jadi, tidak perlu membubuhi e-meterai pada tanda tangan dokumen elektronik. Berdasarkan UU Bea meterai, terdapat beberapa objek yang wajib dikenakan bea meterai, yaitu:
- Surat perjanjian, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga
- Dokumen transaksi surat berharga dibuat
- Surat keterangan, pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Dokumen lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai diberikan atas dokumen:
- yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat Bencana Alam
- yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial
- dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan
- dokumen transaksi surat berharga dengan batas nilai nominal tertentu
- yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik
Adapun Pembebasan Bea Meterai atas Dokumen Transaksi Surat Berharga meliputi:
- Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00
- Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa trade confirmation dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00
- Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00
- Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00
- Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00
Selain objek, adapun subjek atau pihak yang terutang dalam bea meterai adalah sebagai berikut:
- Penerima dokumen
Dokumen yang dibuat sepihak, terutang oleh pihak yang menerima dokumen.
- Masing-masing pihak
Dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, terutang oleh masing-masing pihak. Dokumen ini biasanya berupa perjanjian.
- Penerbit surat berharga
Dokumen berupa surat berharga terutang oleh pihak yang menerbitkan surat berharga.
- Pihak yang mengajukan dokumen ke pengadilan
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan dokumen.
- Penerima manfaat atas dokumen
Dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, Bea Meterainya terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen tersebut.
Pengguna e-meterai ini bisa dikatakan mirip berbentuk seperti pulsa. Konsepnya semacam code generator yang dibuat oleh sistem. Code generator inilah yang akan disalurkan melalui penyaluran-penyaluran (channeling). Code generator ini akan diisikan semacam dompet digital (e-Wallet).
Selain pembayaran meterai secara biasa, pemerintah juga memberikan inovasi pembayaran bea meterai melalui surat setoran pajak (SSP). SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Penggunaan SSP ini dinilai sebagai bentuk penyederhanaan cara pembayaran bea meterai. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan hanya untuk pembayaran bea meterai oleh pihak yang terutang
Adapun langkah yang perlu ditempuh dalam membayar bea meterai melalui SSP adalah:
- menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara, menggunakan formulir SSP atau kode billing dengan KAP 411611 dan KJS 100.
- membuat daftar dokumen, dalam hal pembayaran dilakukan atas dua atau lebih dokumen yang terutang Bea Meterai.
- melekatkan SSP yang telah ditera NTPN dengan dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar dokumen.
Adapun penggunaan pembayaran melalui SSP harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pemeteraian kemudian atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dengan jumlah lebih dari 50 dokumen
- Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan
- Terjadi kegagalan sistem meterai elektronik
Khusus untuk perusahaan efek, maka Peruri akan menyeleksi perusahaan efek yang berhak menjadi pemungut dan non pemungut. Jika memenuhi kriteria sebagai pemungut bea meterai, maka akan ditetapkan oleh DJP sebagai Pemungut Bea Meterai. Jika tidak memenuhi kriteria, maka perusahaan efek bisa memilih sebagai retailer, distributor, atau pengguna.
Dalam hal perusahaan efek ditetapkan sebagai pemungut, penyetoran yang dilakukan oleh distributor adalah penyetoran untuk memperoleh kuota Meterai Elektronik dari perum Peruri. Atas kuota meterai elektronik tersebut, distributor mendistribusikannya ke Pemungut Bea Meterai tanpa didahului deposit (pembayaran kepada distributor). Pemungut melakukan penyetoran ke kas negara atas pemungutan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Penyetoran oleh pemungut, menambah deposit distributor. Untuk sehari-harinya, adapun trading confirmation yang akan dikenakan bea meterai apabila memiliki total nilai beli dan jual sebesar Rp10.000.000,-.
Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha. Kami juga dapat membantu kebutuhan legal perusahaan Anda, hubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235 agar Anda dapat berfokus pada pengembangan usaha.
Andrew Nibrass