Jangan Tertukar Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis Dalam Kerjasama Bisnis

Jangan Tertukar Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis Dalam Kerjasama Bisnis

Jangan Tertukar Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis Dalam Kerjasama Bisnis

”Sering dianggap sama MoU dan perjanjian merupakan dua hal yang berbeda”

Pada kegiatan bisnis, kerja sama antara pihak-pihak yang berbeda sering kali menjadi salah satu kunci kesuksesan dalam pertumbuhan bisni. Suatu kerja sama bisnis akan memberikan hasil yang baik jika semua pihak saling percaya dan saling menguntungkan dengan dibalut suatu kesepakatan yang sama-sama dipahami.

Dalam proses mengatur kerja sama terdapat 2 (dua) dokumen yang sering digunakan yaitu adalah Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. 

Meskipun keduanya bertujuan untuk membentuk landasan bagi kerja sama bisnis, namun terdapat perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis dari karakteristik dan fungsi antara keduanya. 

Selain itu keduanya memiliki peran yang berbeda dalam memfasilitasi, mengatur, dan melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan bisnis.

Maka dari itu memahami perbedaan antara MoU dan perjanjian antara masing-masing pihak yang terlibat sangatlah penting dalam konteks kerja sama bisnis. 

Kedua dokumen tersebut, jika digunakan dengan tepat dan sesuai dengan tahapannya dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mencapai keberhasilan dalam kerjasama bisnis.

Lantas, apa saja perbedaan MoU dan perjanjian? Simak artikel berikut.

Baca juga: Memorandum of Understanding (MoU): Kekuatan Hukumnya dalam Kegiatan Bisnis

Definisi MoU dan Perjanjian Bisnis

MoU atau disebut juga pra-kontrak, merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lain akan sesuatu yang ditawarkan atau dimilikinya.

Salim HS, dkk dalam buku “Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU)” halaman 46 menjelaskan pengertian MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, MoU bukanlah merupakan suatu kontrak karena memang masih merupakan kegiatan pra kontrak.

Sedangkan perjanjian bisnis menurut M Yahya Harahap dalam buku “Segi-Segi Hukum Perikatan” halaman 3 berpendapat bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antara dua orang atau lebih yang memberikan kekuatan hukum kepada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi.

Pada konteks bisnis merujuk pada sebuah dokumen hukum yang menyusun dan mengatur perjanjian antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis.

Dapat disimpulkan MoU merupakan pra kontrak yang menyatakan minat keseriusan dan sebagai landasan kepastian berupa kerangka perjanjian sedangkan perjanjian bisnis adalah kontrak itu sendiri yang menyepakati dan ditandatangani serta mengikat secara hukum.

Baca juga: Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis

Dasar Hukum 

MoU didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

  1. “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
  3. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Sedangkan perjanjian mengacu pada KUHPerdata, buku ketiga tentang perikatan (van verbintenissen) yaitu lebih spesifik dalam Pasal 1313 hingga Pasal 1351 KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Serta syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam ketentuan tersebut terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian, antara lain:

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya objek perjanjian;
  4. Adanya causa yang halal.

Baca juga: Dua Skema Kerjasama Dengan Investor Untuk Mengembangkan Bisnis Anda

Perbedaan Fungsi

MoU dan perjanjian bisnis masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Adapun MoU memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. MoU digunakan sebagai ekspresi kesepakatan awal antara pihak-pihak yang terlibat. Hal tersebut memberikan dasar untuk memberikan sarana diskusi lebih lanjut dan pengembangan perjanjian yang lebih rinci pada perjanjian bisnis kedepannya.
  2. MoU memberikan fleksibilitas dalam merinci persyaratan kerjasama, dan dapat dengan mudah disesuaikan selama proses negosiasi berlangsung. Hal tersebut memungkinkan penyesuaian terhadap perkembangan situasi atau perubahan kebijakan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca juga: Pahami Jenis-Jenis Perjanjian Secara Umum Sebelum Melakukan Perjanjian

Sedangkan fungsi dari perjanjian bisnis adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian bisnis merinci dengan lebih spesifik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal tersebut mencakup segala hal mulai dari lingkup kerjasama, pembagian keuntungan, hingga tanggung jawab hukum.
  2. Perjanjian bisnis menetapkan dasar yang kuat untuk meminimalkan ketidakpastian dan konflik yang mungkin dapat terjadi di masa depan, karena pada perjanjian bisnis telah mengikat secara hukum. Sehingga memberikan kepastian bahwa ketentuan perjanjian akan ditaati, dengan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.

BP Lawyers Counselors at Law terbiasa dalam melakukan pendampingan transaksi bisnis, baik lokal maupun multinasional transaksi. Jika ingin kerja sama bisnis Anda aman dan memitigasi risiko sengketa bisnis, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto & Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.