
Pengendalian dan Penerapan Strategi Anti Fraud Dalam Perusahaan Asuransi
Pengendalian dan Penerapan Strategi Anti Fraud Dalam Perusahaan Asuransi
”Perusahaan asuransi wajib mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai pengendalian fraud dan penerapan strategi anti fraud”
Perusahaan asuransi memegang peranan penting dalam mengelola dan meminimalkan risiko finansial yang dihadapi oleh individu dan bisnis. Sebagai pilar utama dalam industri keuangan, perusahaan asuransi menawarkan berbagai produk dan layanan.
Selain itu perusahaan asuransi juga berperan sebagai pelindung, memberikan keamanan finansial melalui berbagai jenis polis asuransi. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi dihadapkan pada tantangan-tantangan serius, dimana salah satunya adalah ancaman fraud atau penipuan.
Fraud dalam perusahaan asuransi dapat merujuk pada berbagai tindakan yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi klaim, menyajikan informasi palsu, atau menciptakan kejadian yang sebenarnya tidak terjadi.
Bahaya utama terjadinya fraud atau penipuan terhadap perusahaan asuransi adalah timbulnya kerugian terhadap perusahaan asuransi akibat klaim yang dimanipulasi, informasi yang dipalsukan atau upaya-upaya lain yang menyebabkan perusahaan asuransi membayar polis kepada pemegang polis, padahal trigger yang menyebabkan pembayaran polis tidak benar terpenuhi dan/atau diada-adakan pemenuhannya.
Kewajiban perusahaan asuransi untuk melaksanakan fungsi pengendalian fraud dan menerapkan strategi anti fraud diatur dalam Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Peraturan OJK 69/2016).
Lantas, bagaimana penjelasan terkait fraud dalam kegiatan perusahaan asuransi dan kewajiban perusahaan asuransi untuk mengendalikan fraud? Simak artikel berikut.
Baca juga: Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Kompensasi Untuk Pekerja PKWT Yang Melakukan Fraud?
Definisi
Menindaklanjuti Pasal 72 Peraturan OJK 69/2016, OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 46 /SEOJK.05/2017 Tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, Dan Laporan Strategi Anti Fraud Bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, Atau Unit Syariah (SE OJK 46/2017).
Dalam SE OJK 46/2017 dijelaskan fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi perusahaan atau unit syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain, sehingga perusahaan, unit syariah, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sehingga diperlukan strategi anti fraud dalam mengendalikan fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya fraud dengan memperhatikan karakteristik dari potensi fraud yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian fraud.
Baca juga: Hati-Hati dalam “Mempercantik” Laporan Keuangan, Jangan Sampai Jadi Financial Statement Fraud!
Pengendalian Fraud
Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya fraud, perusahaan atau unit syariah wajib melaksanakan fungsi pengendalian fraud dan menerapkan strategi anti fraud yang meliputi aspek sebagai berikut (SE OJK 46/2017):
Pengawasan aktif manajemen
Aspek ini meliputi pengendalian fraud secara menyeluruh yang dilakukan oleh direksi atau yang setara dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Selain itu dewan komisaris atau yang setara bertanggung jawab untuk memantau secara berkala atas pengendalian fraud.
Organisasi dan pertanggungjawaban
Wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani pengendalian fraud dalam organisasi paling sedikit memenuhi kriteria struktur organisasi, uraian tugas, pertanggungjawaban, dan pelaksanaan.
Baca juga: Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Kepada Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Asuransi, atau BUMN
Pengendalian dan pemantauan
Dalam rangka meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal, perusahaan atau unit syariah melakukan pengendalian dan pemantauan fraud seperti penetapan kebijakan dan prosedur, kajian ulang, pengendalian sumber daya manusia, dan lain sebagainya.
Edukasi dan pelatihan
Pelatihan bagi pegawai yang terlibat dalam penerapan strategi anti fraud paling sedikit meliputi mengenai kebijakan anti fraud yang dimiliki perusahaan dan prosedur pelaksanaan.
Penerapan Strategi Anti Fraud
Adapun penerapan strategi anti fraud yang wajib dilakukan perusahaan asuransi dapat diuraikan sebagai berikut: (SE OJK 46/2017)
- Wajib menerapkan strategi anti fraud yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
- Langkah pencegahan dalam rangka mengurangi kemungkinan risiko terjadinya fraud;
- Deteksi merupakan kegiatan dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian fraud;
- Pelaksanan kegiatan investigasi, pelaporan, dan sanksi yang meliputi standar investigasi, pelaporan kepada OJK, pemberian sanksi secara transparan dan konsisten;
- Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut kejadian fraud;
- Penerapan strategi dituangkan dalam 1 (satu) pedoman yang merupakan acuan bagi perusahaan atau unit syariah untuk menerapkan strategi anti fraud; dan
- Penerapan strategi dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha perasuransian.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki pengalaman memandu klien dalam melengkapi dan memenuhi kewajiban legalitas kegiatan usaha. Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai legalitas dan kewajiban yang berlaku terhadap sektor usaha asuransi dan hal-hal terkait perasuransian, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.