Apa Itu Yang Disebut Sister Company? Berikut Penjelasannya

Sister Company Adalah: Penjelasan dan Contohnya

Sister Company Adalah: Penjelasan dan Contohnya

”Sister company merupakan strategi pelaku usaha dalam rangka perluasan usaha”

Persaingan bisnis yang semakin ketat menjadi gambaran dari perubahan-perubahan signifikan dalam dinamika ekonomi global. Perusahaan terus melakukan inovasi bisnis agar usahanya tetap bertahan dan berkembang.

Salah satu upaya menghadapi era globalisasi dan kompleksitas bisnis adalah dengan konsep sister company atau perusahaan saudara yang telah memiliki peran dalam mendukung perkembangan bisnis. Sister company digunakan perusahaan dalam rangka ekspansi bisnis, percepatan pertumbuhan usaha ataupun membuka pasar baru.

Selain itu sister company dapat menciptakan sinergi operasional dengan berbagi sumber daya seperti fasilitas produksi, distribusi, atau penelitian dan pengembangan dalam hal ini dapat meningkatkan efisiensi perusahaan.

Pembentukan sister company bisa saja, diciptakan sendiri atau shortcut dengan investasi ke perusahaan lain. Namun tetap tujuan akhirnya sama, yaitu dengan adanya tambahan entitas.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait sister company? Simak artikel berikut.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Holding Company Beserta Contoh Perusahaanya

Definisi

Sister company mengacu pada 2 (dua) atau lebih perusahaan yang memiliki hubungan erat, baik melalui kepemilikan saham, manajemen, atau kepemimpinan yang sama. Perusahaan-perusahaan ini bekerja sama sebagai entitas terkait (grup usaha), saling mendukung, dan seringkali berbagi tujuan bisnis yang serupa.

Tidak ada definisi khusus mengenai Sister company dalam peraturan perundang-undangan Indonesia namun jika merujuk ketentuan dalam bidang bisnis keuangan, sister company diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan (Peraturan OJK 18/2014).

Pada Pasal 5 Peraturan OJK 18/2014 perusahaan terelasi (sister company) adalah beberapa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama.

Baca juga: Benarkah PT (Perseroan Terbatas) dapat Didirikan oleh Satu Orang? Cek Faktanya

Relasi atau keterkaitan ini kemudian dapat memberikan keuntungan dalam hal kerja sama operasional, akses ke sumber daya, dan sinergi bisnis antara perusahaan-perusahaan terkait. Namun setiap sister company memiliki anggota dan brandingnya sendiri.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan sister company merupakan 2 (dua) perusahaan atau lebih yang dimiliki oleh induk perusahaan (Holding Company) yang sama dan dianggap sebagai anak perusahaan dari perusahaan yang lebih besar.

Pendirian sister company sebagaimana  pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).

Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Baca juga: Hindari Kerugian, Cegah Pengalihan Saham Perseroan Dengan Pemblokiran Pada Sistem Administrasi Badan Hukum

Contoh Sister Company

Contoh sister company di Indonesia banyak ditemui pada perusahaan perbankan salah satu contohnya adalah PT. Bank Mega yang memiliki sister company di bidang syariah yaitu PT. Bank Mega Syariah keduanya merupakan perusahaan seinduk PT. CT Corpora.

Selain itu PT Bank Seabank Indonesia yang bergerak di bidang perbankkan digital memiliki sister company Shopee yang bergerak di bidang e-commerce, keduanya dibawah naungan perusahaan Sea Limited/Sea Group.

BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa pendampingan dalam restrukturisasi usaha, baik untuk strategi risiko maupun untuk tujuan IPO. Jika ingin konsultasi lebih lanjut terkait aksi korporasi, pendampingan transaksi maupun kebutuhan aspek hukum korporasi secara umum, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author: Asharyanto & Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.