
Mengenal Apa Itu Holding Company Beserta Contoh Perusahaanya
Mengenal Apa Itu Holding Company Beserta Contoh Perusahaanya
”Holding company sebagai salah satu cara perusahaan untuk pertumbuhan berkelanjutan”
Seiring dengan perkembangan globalisasi dunia bisnis, banyak perusahaan saat ini telah mengadopsi struktur perusahaan yang kompleks dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan bisnis.
Salah satu model struktur yang umum saat ini adalah “holding company” atau perusahaan induk. Lalu apa itu holding company? holding company dapat dikatakan sebagai entitas perusahaan yang memiliki saham mayoritas atau sejumlah besar saham di perusahaan-perusahaan lain.
Perusahaan yang dimiliki oleh holding company disebut anak perusahaan, dengan manajemen yang cermat, holding company dapat menjadi fondasi keberlanjutan bisnis dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Lantas, bagaimana penjelasan terkait holding company? Simak artikel berikut.
Baca juga: Pentingnya Memiliki Peraturan Perusahaan dalam Suatu Perusahaan
Penjelasan Holding Company
Di Indonesia belum terdapat pengaturan secara spesifik mengenai holding company. Namun, dari beberapa referensi, holding company, merupakan perusahaan induk yang memiliki permodalan paling kuat dan memiliki usaha-usaha dibawahnya (Grup Perusahaan).
Namun menurut Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis” halaman 84 menjelaskan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut.
Umumnya (dapat juga tidak selamanya), suatu perusahaan holding mempunyai banyak perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha yang berbeda-beda.
Baca juga: Perusahaan Hendak Melakukan Likuidasi, Berikut Prosedurnya
Adanya pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation) berdasarkan lini bisnis perusahaan.
Terdapat keuntungan dari pendirian holding company salah satunya diversifikasi risiko, karena holding company dapat memiliki saham dalam beberapa anak perusahaan yang beroperasi di berbagai industri atau sektor, oleh karenanya holding company dapat mengurangi risiko terkait fluktuasi pasar atau perubahan ekonomi, bahkan untuk beberapa kasus pendirian Holding Company sebagai strategi perpajakan yang efektif.
Penting untuk diketahui pula, jika holding company tidak secara langsung terlibat dalam operasional sehari-hari anak perusahaan, tetapi lebih berperan sebagai pemilik saham dan memiliki kendali strategis.
Pendirian Holding Company
Pendirian holding company sama saja seperti pendirian perusahaan pada umumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).
Namun, sebagian ketentuan dalam UU 40/2007 diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Baca juga: Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?
Ketentuan dasar pendirian PT diatur dalam Pasal 7 UU 40/2007 yang sudah diubah dengan UU 6/2023, yaitu:
- Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
- Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Masih menurut Munir Fuady dalam buku berjudul “Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis” halaman 85-89 secara umum proses pembentukan holding company dapat dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu:
- Proses residu yaitu perusahaan asal dipecah sesuai masing masing sektor usaha. Perusahaan yang telah dipecah tadi menjadi perusahaan yang mandiri, kemudian sisanya (residu) dari perusahaan asal dikonversi menjadi perusahaan holding.
- Prosedur penuh, yaitu holding company bukan berasal dari sisa perubahan asli, melainkan perusahaan yang independen. Perusahaan mandiri calon perusahaan holding ini dapat berupa diambil dari salah satu perusahaan yang sudah memiliki akta atau diakuisisi perusahaan lain yang sudah terlebih dahulu ada.
- Proses terprogram, yaitu prosedur pembentukan holding company telah direncanakan sejak awal dimulainya bisnis.
Baca juga: Syarat Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia
Contoh Holding Company
Terdapat banyak sekali contoh holding company di Indonesia beberapa contoh diantaranya, Klien BP Lawyers PT. Semen Indonesia, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menaungi beberapa perusahaan seperti PT. Semen Gresik, PT. Semen Padang, PT Semen Indonesia Logistik, PT Sinergi Informatika Semen Indonesia dan 13 Perusahaan lainnya yang memiliki kegiatan usaha berbeda-beda seperti pendidikan dan konstruksi.
Selain itu terdapat contoh perusahaan swasta seperti PT. Astra Internasional yang menaungi beberapa perusahaan di berbagai bidang seperti PT. Astra Otoparts, PT. Menara Astra, dan PT. Asuransi Jiwa Astra serta masih banyak lagi.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa pendampingan dalam restrukturisasi usaha baik untuk strategi risiko maupun untuk tujuan IPO. Jika ingin konsultasi lebih lanjut terkait aksi korporasi, pendampingan transaksi maupun kebutuhan aspek hukum korporasi secara umum, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto & Genies Wisnu Pradana
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.