
Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Kompensasi Untuk Pekerja PKWT Yang Melakukan Fraud?
Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Kompensasi Untuk Pekerja PKWT Yang Melakukan Fraud?
Dalam dunia kerja, tindak pidana fraud bukan menjadi hal yang asing lagi. Fraud merupakan tindak kecurangan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau lebih. Tindakan fraud ini bisa terjadi pada suatu manajemen yang dilakukan secara langsung atau melalui pihak ketiga. Lalu bagaimana jika pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) melakukan fraud apakah dia tetap berhak untuk mendapatkan uang kompensasi?
PKWT di UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan dana kompensasi setelah berakhirnya masa pekerja PKWT. Diketahui masa kerja berakhir apabila:
- pekerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Maka, apabila putusan pengadilan menyatakan pekerja secara meyakinkan bersalah atas tindak pidana fraud dan masa kerja berakhir, apakah perusahaan tetap harus memberi dana kompensasi? Bagaimana dengan kerugian perusahaan itu sendiri?
Diketahui berdasarkan pasal Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pelanggaran bersifat mendesak tersebut diantaranya meliputi fraud atau pencurian. Namun, tidak dikemukakan secara jelas apakah Pekerja/Buruh berhak atas uang kompensasi sesuai ketentuan Pasal 15 PP 35/2021. Apakah Pekerja/Buruh tetap mendapatkan uang kompensasi? Fraud yang dilakukan pekerja/buruh merupakan persoalan yang berbeda dengan kompensasi yang menjadi hak pekerja/buruh. Uang kompensasi akan tetap menjadi hak pekerja/buruh dan harus dibayarkan oleh perusahaan, namun terkait fraud yang pekerja/buruh lakukan, perusahaan dapat menggugat ganti kerugiannya secara terpisah di ranah perdata.
Aturan terkait dengan uang kompensasi merupakan hal yang wajib diketahui oleh Perusahaan, selain itu pengusaha juga harus mengetahui hal- hal yang berhubungan dengan sanksi pidana yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. Lebih lanjut terkait dengan sanksi pidana dalam hukum ketenagakerjaan Anda dapat membacanya di sini.
Nyimas Mahdiyah Feryanti)