Practice Area BP Lawyers

Simak Perubahan Aturan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan!

Simak Perubahan Aturan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan!

UU Cipta Kerja memuat penghapusan serta perubahan aturan mengenai sanksi pidana di bidang ketenagakerjaan yang sebelumnya di atur dalam UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), berikut adalah perubahannya.

Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Di dalam menjalankan perusahaan, perlu dipahami bahwa adanya batasan-batasan yang diatur oleh Undang-Undang. Seperti contoh dilarangnya mempekerjakan anak yang dilanggar oleh  PT Panca Buana Cahaya dalam petaka Oktober 2017 lalu. Malangnya, perusahaan tersebut mengalami kebakaran dan tiga dari 48 korban meninggal, adalah anak-anak di bawah umur.

Oleh sebab itu, pengusaha diingatkan untuk sadar akan adanya batasan tata tertib serta hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan pengusaha akan hak dan kewajiban menurut undang-undang namun kemudian dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat beberapa perubahan yang harus diketahui, lengkapnya perhatikan tabel berikut:

PasalUU KetenagakerjaanUU Cipta Kerja
183
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 (mempekerjakan anak atau melibatkan anak dalam pekerjaan buruk seperti perbudakan, pornografi, narkoba, dsb), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Tetap berlaku tanpa perubahan
184
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5) (memberikan pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak bagi PHK yang dilakukan pada pekerja yang memasuki usia pensiun), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Dihapus 
185
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) (perorangan mempekerjakan tenaga kerja asing atau perusahaan yang mempekerjakan tetapi tanpa izin), Pasal 68 (mempekerjakan anak), Pasal 69 ayat (2) (tidak memenuhi persyaratan apabila mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan), Pasal 80 (tidak memberi kesempatan pekerja beribadah), Pasal 82 (ketentuan cuti melahirkan), Pasal 90 ayat (1) (upah dibawah upah minimum), Pasal 139 (pelaksanaan mogok kerja yang mengganggu kepentingan umum), Pasal 143 (menghalang-halangi pekerja untuk mogok kerja), dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) (tidak memberi uang penggantian dan tidak mempekerjakan kembali karyawan yang dituduh melakukan tindak pidana padahal putusan pengadilan menyatakannya tidak bersalah), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) (perorangan mempekerjakan tenaga kerja asing atau perusahaan yang mempekerjakan tetapi tanpa izin), Pasal 68 (mempekerjakan anak), Pasal 69 ayat (2) (tidak memenuhi persyaratan apabila mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan), Pasal 80 (tidak memberi kesempatan pekerja beribadah), Pasal 82 (ketentuan cuti melahirkan), Pasal 88A ayat (3) (tidak membayar upah pekerja sesuai kesepakatan), Pasal 88E ayat (2) (membayar upah lebih rendah daripada upah minimum), Pasal 143 (menghalang-halangi pekerja untuk mogok kerja), Pasal 156 ayat (1) (tidak membayar pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak setelah melakukan PHK pada pekerja), atau Pasal 160 ayat (4) (tidak mempekerjakan kembali karyawan yang dituduh melakukan tindak pidana padahal putusan pengadilan menyatakannya tidak bersalah) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
    dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
186
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) (tidak memberi perlindungan), Pasal 93 ayat (2) (ketentuan membayar upah walaupun pekerja tidak bekerja dalam kondisi tertentu), Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) (mogok kerja apabila dilakukan tidak tertib), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3) (tidak memberi perlindungan), atau Pasal 93 ayat (2) (ketentuan membayar upah walaupun pekerja tidak bekerja dalam kondisi tertentu), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
187
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) (tidak memiliki izin tertulis), Pasal 44 ayat (1) (tidak menaati ketentuan jabatan dan standar kompetensi TKA), Pasal 45 ayat (1) (tidak melakukan ketentuan dalam memberi kerja TKA), Pasal 67 ayat (1) (tidak memberi perlindungan bagi pekerja cacat), Pasal 71 ayat (2) (tidak memenuhi syarat apabila mempekerjakan anak), Pasal 76 (melanggar ketentuan dalam mempekerjakan perempuan), Pasal 78 ayat (2) (tidak membayar upah lembur), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) (tidak memberi waktu istirahat dan cuti), Pasal 85 ayat (3) (upah lembur apabila pekerja bekerja di hari libur resmi), dan Pasal 144 (larangan pengusaha apabila pekerja melakukan mogok kerja), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) (tidak melakukan ketentuan dalam memberi kerja TKA), Pasal 67 ayat (1) (tidak memberi perlindungan bagi pekerja cacat), Pasal 71 ayat (2) (tidak memenuhi syarat apabila mempekerjakan anak), Pasal 76 (melanggar ketentuan dalam mempekerjakan perempuan), Pasal 78 ayat (2) (tidak membayar upah lembur), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) (tidak memberi waktu istirahat dan cuti yang minimal 12 hari bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan terus-menerus), Pasal 85 ayat (3) (upah lembur apabila pekerja bekerja di hari libur resmi), atau Pasal 144 (larangan pengusaha apabila pekerja melakukan mogok kerja) dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
188
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) (lembaga pelatihan kerja swasta tidak izin atau tidak daftar), Pasal 38 ayat (2) (ketentuan pemungutan biaya bagi lembaga penempatan tenaga kerja swasta), Pasal 63 ayat (1) (membuat surat pengangkatan pekerja), Pasal 78 ayat (1) (ketentuan apabila pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja), Pasal 108 ayat (1) (ketentuan membuat peraturan perusahaan), Pasal 111 ayat (3) (kewajiban memperbarui peraturan perusahaan), Pasal 114 (memberi tahu peraturan perusahaan ke pekerja), dan Pasal 148 (kewajiban memberi tahu pekerja dan instansi setempat sebelum menutup perusahaan), dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) (ketentuan pemungutan biaya bagi lembaga penempatan tenaga kerja swasta), Pasal 63 ayat (1) (membuat surat pengangkatan pekerja), Pasal 78 ayat (1) (ketentuan apabila pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja), Pasal 108 ayat (1) (ketentuan membuat peraturan perusahaan), Pasal 111 ayat (3) (kewajiban memperbarui peraturan perusahaan), Pasal 114 (memberi tahu peraturan perusahaan ke pekerja), atau Pasal 148 (kewajiban memberi tahu pekerja dan instansi setempat sebelum menutup perusahaan), dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
189Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.Tetap berlaku tanpa perubahan

Demikian perubahan-perubahan yang harus diketahui oleh pengusaha. Perusahaan maupun pengusaha diharapkan lebih memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan lebih memperhatikan hak karyawan. Memperhatikan jam kerja, upah, lembur dan lain-lain sebagaimana agar terhindar dari hukum dan menjadi masalah di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum terkait dengan hukum ketenagakerjaan Anda dapat menghubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

 

Nyimas Mardiyah Feryanti