| Pasal | UU Ketenagakerjaan | UU Cipta Kerja |
| 183 | - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 (mempekerjakan anak atau melibatkan anak dalam pekerjaan buruk seperti perbudakan, pornografi, narkoba, dsb), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
| Tetap berlaku tanpa perubahan |
| 184 | - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5) (memberikan pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak bagi PHK yang dilakukan pada pekerja yang memasuki usia pensiun), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
| Dihapus |
| 185 | - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) (perorangan mempekerjakan tenaga kerja asing atau perusahaan yang mempekerjakan tetapi tanpa izin), Pasal 68 (mempekerjakan anak), Pasal 69 ayat (2) (tidak memenuhi persyaratan apabila mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan), Pasal 80 (tidak memberi kesempatan pekerja beribadah), Pasal 82 (ketentuan cuti melahirkan), Pasal 90 ayat (1) (upah dibawah upah minimum), Pasal 139 (pelaksanaan mogok kerja yang mengganggu kepentingan umum), Pasal 143 (menghalang-halangi pekerja untuk mogok kerja), dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) (tidak memberi uang penggantian dan tidak mempekerjakan kembali karyawan yang dituduh melakukan tindak pidana padahal putusan pengadilan menyatakannya tidak bersalah), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
| - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) (perorangan mempekerjakan tenaga kerja asing atau perusahaan yang mempekerjakan tetapi tanpa izin), Pasal 68 (mempekerjakan anak), Pasal 69 ayat (2) (tidak memenuhi persyaratan apabila mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan), Pasal 80 (tidak memberi kesempatan pekerja beribadah), Pasal 82 (ketentuan cuti melahirkan), Pasal 88A ayat (3) (tidak membayar upah pekerja sesuai kesepakatan), Pasal 88E ayat (2) (membayar upah lebih rendah daripada upah minimum), Pasal 143 (menghalang-halangi pekerja untuk mogok kerja), Pasal 156 ayat (1) (tidak membayar pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak setelah melakukan PHK pada pekerja), atau Pasal 160 ayat (4) (tidak mempekerjakan kembali karyawan yang dituduh melakukan tindak pidana padahal putusan pengadilan menyatakannya tidak bersalah) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
|
| 186 | - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) (tidak memberi perlindungan), Pasal 93 ayat (2) (ketentuan membayar upah walaupun pekerja tidak bekerja dalam kondisi tertentu), Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) (mogok kerja apabila dilakukan tidak tertib), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
| - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3) (tidak memberi perlindungan), atau Pasal 93 ayat (2) (ketentuan membayar upah walaupun pekerja tidak bekerja dalam kondisi tertentu), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
|
| 187 | - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) (tidak memiliki izin tertulis), Pasal 44 ayat (1) (tidak menaati ketentuan jabatan dan standar kompetensi TKA), Pasal 45 ayat (1) (tidak melakukan ketentuan dalam memberi kerja TKA), Pasal 67 ayat (1) (tidak memberi perlindungan bagi pekerja cacat), Pasal 71 ayat (2) (tidak memenuhi syarat apabila mempekerjakan anak), Pasal 76 (melanggar ketentuan dalam mempekerjakan perempuan), Pasal 78 ayat (2) (tidak membayar upah lembur), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) (tidak memberi waktu istirahat dan cuti), Pasal 85 ayat (3) (upah lembur apabila pekerja bekerja di hari libur resmi), dan Pasal 144 (larangan pengusaha apabila pekerja melakukan mogok kerja), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
| - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) (tidak melakukan ketentuan dalam memberi kerja TKA), Pasal 67 ayat (1) (tidak memberi perlindungan bagi pekerja cacat), Pasal 71 ayat (2) (tidak memenuhi syarat apabila mempekerjakan anak), Pasal 76 (melanggar ketentuan dalam mempekerjakan perempuan), Pasal 78 ayat (2) (tidak membayar upah lembur), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) (tidak memberi waktu istirahat dan cuti yang minimal 12 hari bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan terus-menerus), Pasal 85 ayat (3) (upah lembur apabila pekerja bekerja di hari libur resmi), atau Pasal 144 (larangan pengusaha apabila pekerja melakukan mogok kerja) dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
|
| 188 | - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) (lembaga pelatihan kerja swasta tidak izin atau tidak daftar), Pasal 38 ayat (2) (ketentuan pemungutan biaya bagi lembaga penempatan tenaga kerja swasta), Pasal 63 ayat (1) (membuat surat pengangkatan pekerja), Pasal 78 ayat (1) (ketentuan apabila pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja), Pasal 108 ayat (1) (ketentuan membuat peraturan perusahaan), Pasal 111 ayat (3) (kewajiban memperbarui peraturan perusahaan), Pasal 114 (memberi tahu peraturan perusahaan ke pekerja), dan Pasal 148 (kewajiban memberi tahu pekerja dan instansi setempat sebelum menutup perusahaan), dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
| - Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) (ketentuan pemungutan biaya bagi lembaga penempatan tenaga kerja swasta), Pasal 63 ayat (1) (membuat surat pengangkatan pekerja), Pasal 78 ayat (1) (ketentuan apabila pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja), Pasal 108 ayat (1) (ketentuan membuat peraturan perusahaan), Pasal 111 ayat (3) (kewajiban memperbarui peraturan perusahaan), Pasal 114 (memberi tahu peraturan perusahaan ke pekerja), atau Pasal 148 (kewajiban memberi tahu pekerja dan instansi setempat sebelum menutup perusahaan), dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
|
| 189 | Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh. | Tetap berlaku tanpa perubahan |