
Cara Memperbaiki LKPM ‘Butuh Perbaikan’ dan Aturan Akumulasi Kuartal
”Cara memperbaiki LKPM berstatus “Butuh Perbaikan” boleh diperbaiki dan nilainya diakumulasikan pada kuartal berikutnya selama masih dalam tahun kalender yang sama.”
Dikutip dari KlikLegal (2/10/2025) Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang telah memperoleh izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Laporan tersebut berfungsi untuk merekam realisasi investasi serta perkembangan operasional perusahaan, mulai dari modal tetap, modal kerja, hingga permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usaha.
Oleh karena itu, memahami tata cara, tenggat waktu, hingga konsekuensi jika laporan berstatus “Butuh Perbaikan” sangat krusial agar perusahaan terhindar dari sanksi administratif otomatis yang diterbitkan oleh sistem OSS.
Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang menemui kendala pada saat menyampaikan LKPM, baik karena kesalahan input data, ketidaklengkapan informasi, maupun kurangnya pemahaman terhadap detail teknis pengisian.
Akibatnya, laporan seringkali berstatus “Butuh Perbaikan” dan menimbulkan pertanyaan apakah realisasi investasi yang belum disetujui dapat diperbaiki atau bahkan diakumulasikan pada kuartal berikutnya.
Baca juga: Apa Akibat Jika Tidak Lapor LKPM? Sanksi Administratif Terbaru
Status Penyampaian LKPM
Dalam sistem OSS-RBA, setiap pelaporan LKPM akan melalui tahapan status yang menunjukkan posisi laporan tersebut di mata regulator. Status pertama adalah Draft, yaitu kondisi dimana laporan masih dalam tahap pengisian oleh pelaku usaha dan belum terkirim ke sistem verifikator.
Kedua adalah Terkirim, yang berarti laporan sudah masuk ke BKPM atau DPMPTSP untuk dilakukan verifikasi, namun belum ada keputusan akhir. Ketiga adalah Butuh Perbaikan, yang muncul ketika verifikator menemukan adanya data yang tidak lengkap atau kurang jelas, sehingga pelaku usaha diminta untuk melakukan koreksi.
Terakhir adalah Disetujui, status yang menandakan kewajiban pelaporan sudah terpenuhi karena laporan telah diverifikasi dan diterima oleh pihak berwenang. Secara hukum, perusahaan baru dianggap selesai melapor jika status sudah berubah menjadi “Disetujui”.
Baca juga: Kebijakan Baru Pelaporan SIINas 2025: Perubahan Dari Semesteran ke Triwulanan
Cara Memperbaiki LKPM Penyampaian LKPM yang Diakumulasikan
Ruang untuk melakukan perbaikan hanya tersedia di dalam jendela waktu pelaporan yang telah ditentukan. Misalnya, jika laporan Kuartal I wajib disampaikan paling lambat 10 April, maka setiap perbaikan harus dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Apabila pelaku usaha terlambat melakukan perbaikan, sistem otomatis akan menutup akses sehingga LKPM berstatus “Butuh Perbaikan” tidak lagi dapat diedit. Artinya, laporan tersebut diperlakukan sama dengan kondisi “tidak melapor”.
Walaupun istilah “Butuh Perbaikan” tidak secara eksplisit disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), Pasal 240-242 PP 28/2025 mengatur jika laporan tidak sesuai, maka pelaku usaha diberi ruang pembinaan dan perbaikan.
Apabila perbaikan tidak dilakukan, maka secara hukum dianggap tidak patuh dan bisa dikenakan sanksi administratif.
Pertanyaannya adalah apakah LKPM yang berstatus “Butuh Perbaikan” dapat diperbaiki dan dilaporkan ulang pada kuartal berikutnya dengan cara mengakumulasi nilai realisasi investasi? Jawabannya, hal tersebut dimungkinkan dengan syarat akumulasi hanya dilakukan untuk periode yang masih berada dalam tahun pelaporan yang sama.
Contohnya, jika LKPM Kuartal I dan Kuartal II tahun 2023 masih berstatus “Butuh Perbaikan” dan tidak sempat diperbaiki, maka nilainya dapat digabungkan dan dilaporkan dalam LKPM Kuartal III tahun 2023.
Namun, LKPM Kuartal IV tahun sebelumnya (misalnya tahun 2022) tidak bisa digabungkan karena berbeda tahun pelaporan. Prinsip ini selaras dengan mekanisme pelaporan dalam OSS yang menekankan bahwa data investasi harus tercatat sesuai tahun berjalan.
Baca juga: Konsekuensi Hukum dan Hak Akses OSS‑RBA Akibat Penyampaian LKPM Tidak Tepat Waktu
Praktik Terbaik Penyampaian LKPM yang Terlambat
Dalam praktik pelaporan LKPM, khususnya ketika pelaporan pada suatu kuartal berstatus “Butuh Perbaikan” dan tidak sempat ditindaklanjuti tepat waktu, pelaku usaha masih memiliki opsi untuk melakukan akumulasi pelaporan pada kuartal berikutnya selama masih berada dalam tahun pelaporan yang sama.
Namun, agar akumulasi ini dapat diterima dan tidak menimbulkan persoalan administratif, maka ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Pelaku usaha sebaiknya memberikan penjelasan eksplisit pada kolom catatan atau permasalahan di OSS.
Misalnya dengan menuliskan keterangan: “Nilai realisasi pada periode ini merupakan akumulasi realisasi Kuartal I dan II Tahun 2023. Pada TW I dan II verifikator meminta perbaikan, namun saat akan ditindaklanjuti jendela pelaporan telah berakhir. Kami melaporkan secara akumulatif pada TW III sebagai itikad baik agar data realisasi investasi terekam utuh di OSS-RBA.”
Pelaku usaha wajib merinci komponen realisasi investasi dari setiap kuartal agar jelas asal-usul nilai akumulasi yang dilaporkan. Contoh praktik yang baik adalah mencantumkan detail realisasi per kuartal, seperti: pada TW I/2023 perusahaan menambah modal tetap Rp2 miliar untuk renovasi pabrik, sementara modal kerja nihil.
Pada TW II/2023 terdapat tambahan modal tetap Rp500 juta untuk peremajaan mesin, dan modal kerja juga nihil. Sedangkan pada TW III/2023 tidak ada modal tetap, namun terdapat modal kerja Rp500 juta yang digunakan untuk biaya perizinan.
Cara penyajian data yang rinci seperti ini juga selaras dengan ketentuan dalam Pasal 240 ayat (5) PP 28/2025, yang mewajibkan laporan kegiatan penanaman modal memuat realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, kewajiban penanaman modal, hingga kendala yang dihadapi.
Konsistensi internal perlu dijaga dengan menyelaraskan data LKPM yang dilaporkan dengan bukti pendukung seperti kontrak, invoice, dan dokumentasi progres fisik. Hal ini penting karena verifikator OSS atau DPMPTSP berwenang untuk meminta klarifikasi dan dokumen pembanding sesuai dengan kewenangan review dalam Pasal 241 PP 28/2025.
Jangan tunggu sampai kena sanksi! Pelajari perubahan aturan LKPM melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.