realisasi investasi LKPM

Panduan Lengkap: Ketentuan Realisasi Investasi yang Harus Masuk LKPM

”Dalam realisasi investasi LKPM tidak ada “minimal rupiah” yang wajib Anda penuhi, yang diwajibkan adalah pelaporan yang faktual, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Dalam dunia usaha, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan investasi menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kelancaran bisnis, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Salah satu bentuk kewajiban yang wajib dipenuhi pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM berfungsi sebagai instrumen utama pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, hingga berbagai kewajiban perusahaan seperti pelatihan tenaga kerja, kemitraan dengan UMKM, CSR, serta pengelolaan lingkungan.

Melalui laporan ini, pemerintah memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi riil perusahaan di lapangan, termasuk tantangan yang dihadapi dalam menjalankan kegiatan usaha. 

Tidak jarang, pelaku usaha masih bingung mengenai aspek yang harus dilaporkan, terutama terkait besaran modal kerja maupun modal tetap.

Pertanyaan mengenai “berapa minimal investasi yang harus dilaporkan dalam LKPM” sering kali muncul, padahal regulasi tidak menetapkan angka baku sebagai batas minimum. 

Fokus utama dari LKPM adalah menyajikan data yang aktual, logis, dan benar sehingga bisa dipertanggungjawabkan baik melalui laporan keuangan maupun bukti nyata di lapangan.

Baca juga: OSS Menganggap Usaha Aktif? Begini Cara Agar Tidak Ditagih LKPM

Realisasi Investasi LKPM yang Disampaikan Ke OSS

Pengaturan teknis mengenai LKPM dapat merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 5/2025).

Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal disampaikan oleh pelaku usaha dalam LKPM melalui Sistem OSS. 

Berdasarkan Pasal 284 ayat (4) dan (5) Perka BKPM 5/2025 bahwa ruang lingkup LKPM mencakup laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal, termasuk pelaku usaha Indonesia di luar negeri, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri, dan realisasi impor.

Menurut Pasal 285 Perka BKPM 5/2025 bahwa LKPM meliputi data realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi barang dan/atau jasa, pemenuhan persyaratan dasar serta PB dan/atau PB UMKU, pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha penanaman modal, serta kendala yang dihadapi.

Dalam Format LKPM Tahap Persiapan dalam Lampiran Perka BKPM 5/2025 bahwa “Modal Tetap” dan “Modal Kerja (untuk 1 turnover)” dipisahkan serta menampilkan kolom “Tambahan realisasi investasi pada periode pelaporan” dan “Total akumulasi realisasi sampai dengan periode pelaporan”.

Pada tata cara pengisian ditegaskan bahwa realisasi modal tetap dihitung berdasarkan “nilai perolehan awal” dan tidak mengenal penyusutan atau revaluasi aset. Rincian komponen Modal Tetap meliputi perolehan/pematangan tanah, pembangunan gedung, pengadaan peralatan/mesin, dan lain-lain yang relevan.

Modal kerja dihitung hanya untuk “1 turnover”, yaitu satu siklus biaya produksi atau operasional mulai pembelian bahan baku hingga penjualan hasil produksi, dengan komponen antara lain bahan baku/penolong, gaji/upah, biaya listrik-air-telepon, suku cadang, dan biaya overhead.

Format resmi juga menyediakan kolom “Penjelasan Realisasi Penanaman Modal” untuk merinci item modal tetap dan modal kerja yang diisi, sehingga bila pada suatu periode tidak ada pembelian aset atau tidak ada perputaran modal kerja baru, nilai dapat “0” dengan penjelasan memadai pada kolom tersebut.

Baca juga: Kesalahan Fatal dalam Penyampaian LKPM dan Implikasi Hukum untuk Perusahaan

Tidak Ada Nilai Minimal yang Harus Dilaporkan

Apa implikasinya terhadap pertanyaan “berapa minimal nilai yang harus dilaporkan”? mengingat norma menghendaki cerminan kondisi riil, bukan target angka, maka pelaporan dengan nilai nihil dimungkinkan bila memang tidak ada realisasi pada periode berjalan.

Ada konsekuensi kepatuhan jika menyampaikan nilai nihil terus-menerus. Pasal 373-374 Per BKPM 5/2021 mengkualifikasi pelanggaran ringan antara lain bila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut dengan nilai nihil.

Contoh kasus yang sering “dipertanyakan verifikator” biasanya terkait logika antar-variabel. Misalnya, perusahaan melaporkan penambahan 5.000 pekerja pada suatu triwulan tetapi melaporkan modal kerja nol. 

Secara ekonomika, lonjakan tenaga kerja lazimnya menimbulkan kenaikan beban upah dan operasional yang masuk komponen “1 turnover” modal kerja.

Oleh karena itu, pastikan angka realisasi periode diisi sesuai belanja aktual triwulan/semester terkait, bukan angka akumulasi sepanjang tahun tanpa rinciannya. Selain itu, uraikan penjelasan saat ada gap antara input ketenagakerjaan dan modal kerja, atau saat realisasi investasi kecil tetapi produksi melonjak, atau sebaliknya.

Perlu juga untuk memperhatikan tata waktu dan subjek pelaporan. Pelaku usaha kecil melapor per semester, sedangkan menengah dan besar per triwulan, dan LKPM disampaikan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.

Jangan tunggu sampai kena sanksi! Pelajari perubahan aturan LKPM melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.