Bahaya BO Palsu

Nama di Akta Bukan Pengendali Asli: Mengungkap Bahaya BO Palsu

”Bahaya BO palsu muncul ketika nama yang tercantum dalam akta dan sistem AHU tidak mencerminkan pihak yang benar-benar mengendalikan perusahaan.”

Dalam praktik korporasi, perbedaan antara pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi dan pihak yang benar-benar mengendalikan perusahaan merupakan isu yang jarang diperhatikan. Struktur kepemilikan dapat terlihat patuh secara administratif, namun realitanya menunjukkan kendali berada pada pihak lain. 

Kondisi tersebut menjadi titik awal munculnya risiko hukum terkait beneficial owner palsu. Dalam hal terjadi sengketa, pemeriksaan pajak, atau proses penegakan hukum, pertanggungjawaban bukan pada nama yang tercatat dalam akta. Pihak berwenang akan menelusuri siapa yang mengambil keputusan strategis, siapa yang mengatur arus dana, serta siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan usaha.

Kesenjangan antara data formal dan kontrol substantif inilah yang menjadikan Beneficial Owner (BO) palsu sebagai persoalan serius. Semakin besar jarak antara struktur di atas kertas dan praktik pengendalian nyata, semakin tinggi pula potensi konsekuensi hukum yang dapat timbul bagi pihak yang berada di balik perusahaan.

Baca juga: Dampak Aturan Beneficial Owner Baru bagi Struktur Kepemilikan Perusahaan Anda

Regulasi Terbaru Menggunakan Pendekatan Substantif

Kewajiban pelaporan BO ke sistem AHU pada dasarnya dibangun di atas mekanisme self-declaration dimana negara menerima informasi berdasarkan pernyataan perusahaan tanpa pemeriksaan substantif atas siapa pengendali sebenarnya pada tahap pendaftaran.

Kondisi tersebut menciptakan celah hukum ketika pihak yang dicantumkan sebagai BO tidak sama dengan pihak yang mengendalikan keputusan strategis, arus dana, atau arah transaksi perusahaan. Dalam praktik nominee, perusahaan dapat terlihat patuh secara administratif, namun risiko hukum tetap melekat karena kendali faktual berada di luar struktur formal yang dilaporkan.

Risiko tersebut menjadi relevan saat  aparat penegak hukum menilai perkara dengan pendekatan substansi. Kebenaran BO tidak ditentukan oleh satu dokumen, melainkan dibaca dari rangkaian fakta yang saling terhubung, seperti aliran dana, pola instruksi kepada direksi, korespondensi internal, perjanjian nominee, serta keterangan pengurus.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 (Perma 3/2025) dimana pertanggungjawaban pidana dinilai dari keterlibatan nyata, adanya mens rea, serta manfaat yang diterima dari tindak pidana perpajakan.

Pasal 6 Perma 3/2025 mengatur bahwa pihak di luar struktur formal yang mengendalikan korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan Perma3/2025, maka BO yang tidak tercatat tetap berisiko hukum apabila terbukti berperan sebagai pengendali nyata.

Baca juga: Panduan Lengkap Identifikasi Beneficial Owner pada Struktur Kepemilikan Perusahaan

Bahaya BO Palsu, Berlakunya Konsep Piercing The Corporate Veil

Konsep piercing the corporate veil digunakan untuk menjelaskan kondisi ketika pengadilan mengesampingkan pemisahan antara badan hukum dan individu di baliknya, lalu menilai siapa pengendali sebenarnya dari suatu korporasi. 

Dalam perkara perpajakan, pendekatan ini muncul ketika struktur PT dipakai sebagai alat formal untuk menutupi pihak yang secara faktual mengendalikan kebijakan, transaksi, serta aliran dana yang menimbulkan kerugian pendapatan negara.

Pada titik tersebut, keberadaan akta, struktur saham, atau laporan BO di AHU tidak lagi menjadi pelindung utama, karena fokus bergeser pada fakta pengendalian dan manfaat ekonomi yang dinikmati.

Bahwa berdasarkan Pasal 10 Perma 3/2025 mengatur penyidik dapat melakukan pemblokiran harta kekayaan untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa sejak tahap penyidikan, risiko bagi BO atau pengendali tersembunyi sudah bersifat nyata karena aset dapat dibekukan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Risiko tersebut diperkuat dengan kewenangan penyitaan dokumen dan barang bukti berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perma 3/2025 yang mengatur penyitaan dapat dilakukan tanpa mensyaratkan penetapan tersangka, sepanjang memperoleh izin ketua pengadilan negeri.

Pastikan Perusahaan Anda Telah Melakukan Pelaporan BO! Hubungi Lawyer Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.