Aturan Beneficial Owner Baru

Dampak Aturan Beneficial Owner Baru bagi Struktur Kepemilikan Perusahaan Anda

”Aturan beneficial owner baru berdampak setiap entitas bisnis wajib mampu menunjukkan konsistensi dan keakuratan data kepemilikan yang mereka laporkan.”

Pemerintah kini tengah mengusahakan terhadap pemilik perusahaan di Indonesia untuk meningkatkan transparansinya dengan mewajibkan seluruh badan usaha untuk melaporkan beneficial ownership.

Pengaturannya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Verifikasi Dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025) dimana menggantikan sistem lama yang hanya berbasis pernyataan mandiri atau self-declaration.

Sebelumnya, perusahaan cukup melaporkan siapa pemilik manfaat tanpa pemeriksaan lanjutan. Kini, data yang disampaikan harus dapat dibuktikan dan diverifikasi. Pemerintah membangun sistem terintegrasi antara Ditjen AHU, Direktorat Jenderal Pajak, dan PPATK untuk memastikan keakuratan informasi tersebut.

Kewajiban pelaporan ini menandai perubahan besar dalam cara perusahaan memenuhi kepatuhan hukum. Setiap data pemilik manfaat harus konsisten dengan akta, laporan pajak, dan informasi perbankan. 

Baca juga: Taktik Laporan Keuangan: Mengamati Laba Mencurigakan

Kewajiban Eksplisit Menurut Permenkum 2/2025

Menurut Pasal 3 ayat (1) Permenkum 2/2025, setiap korporasi wajib menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat secara lengkap dan akurat kepada Menteri Hukum dan HAM. Kewajiban ini berlaku bagi semua bentuk badan hukum, termasuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan bentuk korporasi lainnya.

Perusahaan juga diwajibkan melakukan pengkinian data secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau segera setelah terjadi perubahan data pemilik manfaat. Adapun Pasal 4–7 Permenkum 2/2025 Verifikasi dilakukan oleh korporasi, notaris, dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU.

Instansi lain seperti PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak juga dilibatkan untuk melakukan cross-check data. Selain itu, Pasal 22 ayat (3) Permenkum 2/2025 mengatur sanksi administratif bagi korporasi yang tidak menyampaikan informasi pemilik manfaat atau memberikan data yang tidak akurat. 

Bentuk sanksinya berupa peringatan tertulis, pencantuman nama korporasi dalam daftar hitam di laman AHU, hingga pemblokiran akses layanan AHU Online.

Baca juga:  Business Judgment Rule: Perlindungan Bagi Direksi yang Berani Ambil Risiko

Dampak Aturan Beneficial Owner Baru: Tenggat Pengkinian dan Penatausahaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018) harus dilakukan pengkinian secara berkala.

Menurut Pasal 21 Perpres 13/2018 mewajibkan bahwa setiap korporasi untuk melakukan pembaruan informasi pemilik manfaat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. 

Selain itu, Pasal 22 Perpres 13/2018 menetapkan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat harus ditatausahakan dan disimpan selama paling singkat lima tahun terhitung sejak tanggal pelaporan terakhir. 

Kewajiban penatausahaan ini mencakup formulir identifikasi, bukti dukung seperti perjanjian kepemilikan saham, perjanjian pengendalian, surat kuasa, hingga hasil audit internal yang berkaitan dengan data beneficial owner.

Baca juga:  Belajar dari Kesalahan Direktur Dipidana Karena Faktur Pajak, Ini yang Perlu Diperhatikan

Strategi Persiapan dan Tata Kerja Kepatuhan Beneficial Ownership

Langkah pertama adalah melakukan pemetaan kepemilikan manfaat dengan menyusun ownership tree yang menunjukkan hubungan pengendalian langsung dan tidak langsung.

Identifikasi dilakukan berdasarkan kriteria dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres 13/2018, seperti kepemilikan saham, hak suara, kendali, atau perjanjian pengendalian. 

Langkah kedua adalah menerapkan prosedur verifikasi internal untuk memastikan keakuratan data yang dilaporkan. Berdasarkan Pasal 4 hingga 7 Permenkum 2/2025, setiap informasi pemilik manfaat harus didukung dokumen sah dan diverifikasi secara berkala. 

Audit internal perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi antara data akta, laporan pajak, dan catatan perusahaan.

Langkah ketiga, perusahaan harus melakukan pengkinian data secara disiplin. Sesuai Pasal 10 ayat (2) dan (3) Perpres 13/2018, setiap perubahan wajib dilaporkan maksimal tiga hari kerja sejak terjadi dan diperbarui minimal satu kali setiap tahun. 

Keterlambatan dapat berakibat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Permenkum 2/2025.

Langkah keempat, perusahaan perlu menyiapkan sistem digital terintegrasi agar dapat sinkron dengan sistem AHU Online dan rencana BO Gateway. Selain itu, perusahaan sebaiknya melibatkan notaris dan konsultan hukum.

Lakukan segera pemetaan kepemilikan manfaat dengan melibatkan konsultan hukum melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.