
Taktik Laporan Keuangan: Mengamati Laba Mencurigakan
”Taktik laporan keuangan berkaitan dengan tanggung jawab Direksi/Komisaris atas laporan keuangan dan ada ancaman sanksi pidana atas informasi menyesatkan.”
Tuntutan memiliki Perusahaan yang memiliki citra yang positif merupakan hal yang harus dicapai oleh direksi dan pemegang saham agar menjaga reputasi, kredibilitas, dan keberlanjutan usaha suatu Perseroan.
Namun di tengah tekanan untuk menunjukkan performa positif, muncul kecenderungan sebagian entitas “memoles” laporan keuangannya agar tampak lebih sehat dari kondisi riil. Praktik tersebut secara kasat mata tampak teknis, namun dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Di era keterbukaan dan pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta publik yang semakin kritis, praktik semacam ini bukan hanya mengancam kepercayaan pasar, tetapi juga menempatkan direksi dan komisaris dalam risiko tanggung jawab hukum pribadi.
Transparansi dan integritas laporan keuangan kini menjadi fondasi utama tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Masyarakat dalam pasar modal menuntut keterbukaan, sementara pemegang saham menuntut akuntabilitas.
Baca juga: Peran Keputusan RUPS dalam Pengangkatan dan Pengaturan Hak, Kewajiban, serta Kewenangan Direksi
Bentuk Rekayasa Laporan Keuangan
Laporan arus kas merupakan salah satu komponen paling penting dalam laporan keuangan karena menjadi cerminan nyata kondisi likuiditas dan kesehatan finansial perusahaan. Berbeda dengan laporan laba rugi yang dapat dipengaruhi oleh berbagai asumsi akuntansi, laporan arus kas menunjukkan fakta konkret mengenai masuk dan keluarnya uang tunai.
Oleh karena itu, laporan ini dianggap sebagai indikator kejujuran kinerja perusahaan. Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2 tentang Laporan Arus Kas, perusahaan diwajibkan untuk mengklasifikasikan arus kasnya ke dalam tiga kategori utama, yaitu aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Namun dalam praktiknya, sebagian perusahaan mencoba “memoles” kinerja dengan cara salah-klasifikasi arus kas agar laporan tampak lebih menarik. Misalnya, pembayaran kepada pemasok jangka pendek yang seharusnya dicatat sebagai aktivitas operasi justru digeser ke kategori investasi atau pendanaan.
Dengan cara ini, arus kas dari aktivitas operasi terlihat meningkat, sehingga seolah-olah bisnis utama perusahaan berjalan sehat.
Ada pula perusahaan yang melakukan netting atau saling hapus terhadap arus kas masuk dan keluar, agar angka totalnya tampak kecil dan tidak menarik perhatian. Selain pada arus kas, manipulasi juga kerap terjadi dalam pengakuan pendapatan, terutama dalam hal waktu pencatatannya.
Baca juga: Business Judgment Rule: Perlindungan Bagi Direksi yang Berani Ambil Risiko
Taktik Laporan Keuangan: Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris
Ketentuan mengenai tanggung jawab direksi dan dewan komisaris sehubungan dengan penyajian laporan keuangan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UUPT direksi wajib menyampaikan laporan keuangan dalam laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian dari pertanggungjawaban manajemen terhadap pemegang saham. Dengan demikian, kebenaran dan kewajaran laporan menjadi aspek yang dilindungi hukum, bukan sekadar aspek teknis akuntansi.
Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) UUPT menetapkan bahwa laporan tahunan tersebut harus mendapat persetujuan RUPS dan pengesahan laporan keuangan merupakan bagian dari proses itu. Artinya, setelah disetujui dan disahkan, maka laporan keuangan menjadi dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan secara sah di mata hukum.
Namun, tanggung jawab direksi tidak berhenti sampai di sana. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi perseroan.
Dalam konteks manipulasi laporan arus kas atau laba, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius (gross negligence) atau bahkan kesengajaan (wilful misconduct), yang menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi anggota direksi yang terlibat.
Penjelasan Pasal 69 UUPT mempertegas dengan menyatakan bahwa laporan keuangan harus mencerminkan keadaan sebenarnya dan bahwa direksi dan komisaris bertanggung jawab atas kebenaran serta keandalan isinya.
Peran dewan komisaris juga tidak kalah penting dalam sistem pengawasan perusahaan. Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UUPT, dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberikan nasihat kepada direksi.
Pasal 114 ayat (3) UUPT menegaskan bahwa setiap anggota dewan komisaris turut bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas pengawasannya yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan.
Dengan demikian, apabila komisaris mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya laporan keuangan yang tidak benar namun tidak mengambil langkah pengawasan, maka ia juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Apabila dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU Pasar Modal) bahwa secara eksplisit melarang setiap pihak untuk menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan mengenai laporan keuangan.
Baca juga: Mengapa Direksi Wajib Sampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada RUPS?
Pertanggungjawaban atas Laporan Keuangan Menyesatkan
Dari sisi perdata korporasi, pemegang saham maupun kreditur berhak menggugat direksi dan/atau dewan komisaris apabila laporan keuangan yang menyesatkan mengakibatkan kerugian finansial.
Dasar hukum gugatan tersebut terdapat dalam Pasal 97 ayat (3) UUPT yang menegaskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dan menyebabkan kerugian bagi perseroan. Ketentuan serupa berlaku bagi komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (3) UUPT.
Dari sisi administratif pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan publik atau lembaga jasa keuangan yang terbukti melakukan penyajian laporan tidak benar.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material, OJK dapat mengenakan berbagai jenis sanksi administratif, termasuk denda, perintah untuk melakukan restatement (penyajian ulang laporan keuangan), pembekuan kegiatan usaha, pembatalan izin, hingga pencabutan pernyataan pendaftaran perusahaan di bursa.
Sedangkan dari sisi pidana, Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar menurut UU Pasar Modal.
Sedangkan bagi perusahaan non-emiten, praktik penyusunan laporan keuangan palsu untuk memperoleh keuntungan atau pinjaman dari lembaga keuangan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Konsultasikan laporan keuangan perusahaan Anda dengan ahli hukum korporasi sebelum diajukan ke regulator atau investor melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.