KBLI pendukung wajib dicantumkan dalam akta

Perka BKPM 5/2025: KBLI Pendukung Kini Wajib Dicantumkan Dalam Akta

”Melalui aturan baru kini KBLI pendukung wajib dicantumkan dalam akta, oleh karena itu lakukan identifikasi atas kegiatan pendukung yang telah atau berpotensi menghasilkan pendapatan.”

Seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025), isu mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kembali menjadi sorotan, khususnya terkait perbedaan antara KBLI utama dan KBLI pendukung.

Sebelumnya, perusahaan cukup mencantumkan KBLI utama dalam akta pendirian atau anggaran dasar (AD), sementara KBLI pendukung cukup diinput dalam sistem OSS tanpa kewajiban hukum yang sama. Namun kini, paradigmanya telah berubah.

KBLI pendukung yang sebelumnya dianggap sekadar penunjang kini dapat bertransformasi menjadi kegiatan usaha komersial yang menghasilkan pendapatan dan wajib dicantumkan dalam AD.

Bagi pelaku usaha, aturan baru ini membawa konsekuensi di satu sisi menuntut kehati-hatian dalam mencatat kegiatan usaha di OSS-RBA, sedangkan di sisi lain mengharuskan sinkronisasi antara data digital OSS dengan dokumen hukum Perusahaan yang tercantum dalam AD.

Baca juga: PP 28/2025 Izinkan KBLI Pendukung Jadi Sumber Pendapatan, Ini Ketentuannya!

Sebelum dan Setelah Berlakunya Perka BKPM 5/2025

Sebelum diterbitkannya Perka BKPM 5/2025, sistem OSS sudah memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mencantumkan lebih dari KBLI dalam proses pendaftaran kegiatan usaha. Dalam praktiknya, KBLI utama wajib tercantum dalam AD perusahaan pada bagian “Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha”.

Sementara itu, KBLI pendukung dianggap hanya bersifat pelengkap atau kegiatan penunjang sehingga cukup diinput dalam sistem OSS tanpa keharusan untuk dimasukkan dalam AD. Alasan utama pengecualian KBLI pendukung dari AD adalah karena kegiatan tersebut dianggap tidak menghasilkan pendapatan bagi perusahaan.

Dengan demikian, pada masa sebelum berlakunya Perka BKPM 5/2025, perusahaan memiliki fleksibilitas administratif untuk mengembangkan kegiatan tambahan tanpa perlu melakukan perubahan akta secara formal.

Namun, fleksibilitas ini menimbulkan persoalan baru, terutama dalam hal sinkronisasi antara data OSS dan data hukum perusahaan. Banyak ditemukan perbedaan antara KBLI yang terdaftar di OSS dengan KBLI yang tercantum dalam AD, khususnya ketika kegiatan pendukung mulai memberikan nilai ekonomi atau menjadi sumber pendapatan baru bagi perusahaan.

Dalam kasus seperti ini, potensi ketidaksesuaian data dapat berimplikasi pada ketidakakuratan laporan kegiatan usaha, keterlambatan pelaporan LKPM, atau bahkan penilaian kepatuhan negatif saat dilakukan pengawasan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Sedangkan setelah berlakunya Perka BKPM 5/2025 pada Pasal 35 Perka BKPM 5/2025 bahwa KBLI pendukung yang tidak menghasilkan pendapatan atau keuntungan dikecualikan dari kewajiban pencantuman dalam AD dan juga dari kewajiban pemenuhan nilai investasi minimum. 

Artinya, kegiatan seperti riset internal, uji coba produk, atau aktivitas logistik internal masih dapat dijalankan tanpa perlu perubahan AD, selama tidak menimbulkan nilai ekonomi langsung bagi perusahaan.

Sebaliknya, Pasal 35 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 menegaskan bahwa apabila KBLI pendukung telah menghasilkan pendapatan atau keuntungan, maka perusahaan WAJIB mencantumkan KBLI tersebut dalam Anggaran Dasar. 

Kewajiban ini juga diikuti dengan pemenuhan nilai investasi minimum dan persyaratan permodalan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Perka BKPM 5/2025.

Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

KBLI Pendukung Wajib Dicantumkan Dalam Akta: Implikasi Terhadap Pelaku Usaha

Pelaku usaha perlu untuk melakukan pemetaan (mapping) antara daftar KBLI yang tercantum dalam sistem OSS-RBA dengan kegiatan usaha yang termuat dalam AD perusahaan. Selain itu perlu untuk melakukan rencana perubahan AD apabila ditemukan kegiatan pendukung yang telah berkembang menjadi kegiatan komersial.

Proses tersebut harus dilakukan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dan perubahan AD yang berkaitan dengan maksud dan tujuan perusahaan termasuk kategori perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.

Sehubungan dengan pemenuhan nilai investasi dan permodalan minimum bagi perusahaan yang menjalankan KBLI pendukung komersial, maka berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Perka BKPM 5/2025 bahwa perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib memiliki total investasi di atas Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per KBLI 5 digit per lokasi proyek. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor minimal Rp2,5 miliar

Lakukan Audit Internal KBLI Sekarang Juga! Pastikan seluruh KBLI utama dan pendukung di OSS telah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) perusahaan Anda melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.