
BPL Bahas Reformasi OSS dan LKPM: Langkah Strategis Menuju Kepastian Hukum Investasi
“BPL memperkuat pemahaman hukum bisnis melalui pelatihan in-house bertema pengawasan perizinan berusaha dan LKPM. Kegiatan ini membahas Reformasi OSS dan LKPM dalam meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi regulasi terbaru.“
Dalam upaya memperkuat tata kelola perizinan berusaha dan penanaman modal di Indonesia, BP Lawyers menyelenggarakan In-House Legal Training di SIRCLO (30/10/2025), bertemakan:
“Pengawasan Perizinan Berusaha dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)” serta “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Ekosistem Sistem Online Single Submission (OSS)”.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha, konsultan hukum, dan praktisi bisnis mengenai reformasi regulasi terbaru dalam sistem OSS dan mekanisme pelaporan LKPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Pelatihan ini menekankan pentingnya kepatuhan hukum sebagai bagian dari strategi bisnis berkelanjutan. Di tengah kompleksitas birokrasi, OSS dan LKPM kini menjadi instrumen kunci dalam memastikan keterbukaan, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi investasi di Indonesia.
Reformasi OSS dan LKPM
Evolusi OSS dan Implementasi Perizinan Berbasis Risiko
Pada sesi ini disampaikan oleh Andi Akhirah Khairunnisa dan Jasmine Khoirunnisa Yazidy, keduanya menerangkan perihal Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko (dari rendah hingga tinggi) untuk menentukan jenis izin yang diperlukan.
Akhirah menjabarkan, bahwa dalam kerangka PP No. 28 Tahun 2025, sistem OSS mengalami pembaruan signifikan, termasuk penyederhanaan proses persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan (PL), PBG, dan SLF, serta pengaturan jangka waktu pelayanan melalui asas fiktif positif. Artinya, apabila instansi tidak menindaklanjuti permohonan dalam batas waktu tertentu, izin dianggap disetujui secara hukum.
Kemudian, Jasmine menambahkan kalau perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma menuju efisiensi digital dan kepastian hukum. OSS kini tidak hanya berfungsi sebagai platform administratif, tetapi juga ekosistem digital yang mengintegrasikan 15 sektor utama dan tujuh sektor pendukung investasi nasional, dari energi hingga pariwisata.

LKPM sebagai Instrumen Pengawasan dan Komunikasi Investasi
Sebagai bagian integral dari tata kelola investasi, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berperan sebagai media komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah. LKPM mencakup data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga kewajiban sosial perusahaan.
Adapun menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers menyebutkan:
“Dalam regulasi terbaru, kewajiban pelaporan diperluas: seluruh perusahaan wajib menyampaikan LKPM secara berkala, kecuali skala usaha mikro atau kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pelaporan dilakukan per semester, sementara usaha menengah dan besar melaporkan secara triwulanan melalui OSS.”

Selain menjadi alat pengawasan, LKPM juga berfungsi sebagai indikator kepatuhan dan performa investasi. Data realisasi modal, pelatihan tenaga kerja, dan tanggung jawab sosial menjadi ukuran integritas dan keberlanjutan bisnis di mata regulator.
Baca juga: Perka BKPM 5/2025: KBLI Pendukung Kini Wajib Dicantumkan Dalam Akta
Pengawasan, Kepatuhan, dan Sanksi Administratif
Sistem pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) kini dijalankan secara berjenjang oleh pemerintah pusat, daerah, hingga otorita kawasan ekonomi khusus (KEK). Pengawasan dilakukan dalam dua bentuk: rutin dan insidental.
Pengawasan rutin berfokus pada pemenuhan persyaratan dasar dan realisasi penanaman modal, sementara pengawasan insidental dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pengaduan masyarakat, atau kondisi yang mengancam keselamatan publik maupun perekonomian nasional.
Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap: mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin atau NIB.
Pelanggaran seperti tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut atau tidak memenuhi standar kegiatan usaha risiko tinggi akan langsung mempengaruhi nilai kepatuhan dan berdampak pada reputasi korporasi di mata regulator.
Baca juga: Panduan Lengkap: Ketentuan Realisasi Investasi yang Harus Masuk LKPM
Peran Strategis Konsultan Hukum dalam Kepatuhan Perizinan
Dengan kompleksitas peraturan baru, peran konsultan hukum bisnis menjadi semakin penting. BP Lawyers menegaskan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap OSS, LKPM, dan skema perizinan berbasis risiko bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi juga investasi hukum jangka panjang bagi perusahaan.
Tim hukum internal dan eksternal perlu memastikan setiap izin, sertifikasi, dan pelaporan dilakukan tepat waktu serta terdokumentasi dalam sistem OSS. Selain itu, konsultan juga berperan aktif dalam mitigasi risiko, mulai dari memverifikasi keabsahan data KBLI hingga mengawasi pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan.

Sebanyak sepuluh peserta mengikuti pelatihan ini dengan antusias, yang terlihat dari beragam pertanyaan dan diskusi aktif di setiap sesi.
Dengan meningkatnya integrasi digital antarinstansi, transparansi dan konsistensi pelaporan menjadi kunci. Melalui pelatihan ini, BP Lawyers berharap dunia usaha tidak hanya mampu memahami mekanisme hukum yang berlaku, tetapi juga mengimplementasikannya secara strategis demi menjaga keberlanjutan dan kredibilitas investasi di Indonesia.
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan di BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.