
Memahami Perbedaan Antara Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan di Indonesia
”Perbedaan antara kepailitan dan likuidasi yaitu pailit merupakan suatu proses untuk menyelesaikan utang, sedangkan likuidasi merupakan tahapan pemberesan setelah pembubaran perseroan.”
Ketika sebuah perusahaan menghadapi kesulitan keuangan atau ingin mengakhiri operasionalnya, dua istilah hukum yang sering muncul adalah pailit dan likuidasi.
Keduanya sama-sama berkaitan dengan penghentian kegiatan usaha, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan, proses, dan konsekuensinya terhadap keberlangsungan badan hukum.
Dalam praktik korporasi di Indonesia, memahami perbedaan antara pailit dan likuidasi menjadi sangat penting, terutama bagi direksi, pemegang saham, dan kreditor yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis.
Sistem hukum Indonesia mengatur kedua proses ini secara terpisah dan jelas. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), sedangkan likuidasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT).
Baca juga: OJK Cabut Izin Lembaga Keuangan Mikro: Perlukah Likuidasi?
Perbedaan Antara Pailit dan Likuidasi Secara Mendasar
Menurut Pasal 2 ayat (1), (15), dan (21) UU Kepailitan, pailit adalah status hukum yang ditetapkan Pengadilan Niaga ketika debitur memiliki sedikitnya dua kreditur dan lalai melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Standar pembuktiannya “sederhana.” Putusan pernyataan pailit sekaligus mengangkat kurator serta hakim pengawas. Sejak itu pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit beralih ke kurator. Harta pailit mencakup seluruh kekayaan debitor pada saat putusan diucapkan dan yang diperoleh selama proses pailit.
Kepailitan tidak otomatis membubarkan perseroan. Perseroan masih eksis sebagai badan hukum sampai ada alasan pembubaran dan prosesnya dituntaskan.
Jika dalam proses pailit tercapai dan disahkan perdamaian (homologasi), kepailitan berakhir dan perseroan dapat melanjutkan usaha. Jika perdamaian tidak ditawarkan, ditolak, atau pengesahan ditolak, maka perseroan memasuki keadaan insolvensi dan berlanjut ke pemberesan oleh kurator.
Sementara itu, likuidasi menurut Pasal 142 UU PT bahwa likuidasi adalah tahapan pemberesan setelah pembubaran perseroan. Adapun sebabnya dapat terjadi karena keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu, penetapan pengadilan, dicabutnya kepailitan ketika harta pailit tidak cukup membayar biaya kepailitan, dinyatakan pailit, dan dicabutnya izin usaha.
Selama likuidasi, perseroan belum hilang status badan hukumnya. Pasal 143 ayat (1) UU PT menegaskan pembubaran tidak menghapus status badan hukum sampai likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima RUPS atau pengadilan. Konsekuensinya, tindakan hukum yang dilakukan harus terbatas pada kepentingan likuidasi.
Baca juga: Perusahaan Hendak Melakukan Likuidasi, Berikut Prosedurnya
Hubungan Antara Pailit dan Likuidasi
Hubungan antara pailit dan likuidasi perlu dipahami dengan tepat. Jika alasan pembubaran adalah “dinyatakan pailit,” pada praktiknya pemberesan dilakukan oleh kurator dalam koridor kepailitan. Namun bila perdamaian disahkan, kepailitan berakhir sehingga pembubaran tidak dilanjutkan dan perseroan dapat beroperasi kembali.
Jika kepailitan dicabut karena harta tidak cukup menutup biaya kepailitan, Pasal 142 UUPT memberikan dasar pembubaran dan likuidasi di luar rezim kepailitan.
Contohnya, PT X menunggak dua pinjaman jatuh tempo. Kreditur mengajukan permohonan pailit. Pengadilan mengabulkan, menunjuk kurator dan hakim pengawas. Kurator menilai PT X masih punya prospek jika utang direstrukturisasi.
Debitor mengajukan rencana perdamaian, kreditur setuju, dan pengadilan mengesahkan. Kepailitan berakhir dan PT X kembali beroperasi. Jika rencana perdamaian tidak disahkan, keadaan insolvensi berlaku dan kurator melakukan pemberesan aset.
Perusahaan Anda hendak melakukan proses pailit atau likuidasi? Konsultasikan dengan Lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Jasmine Khoirunissa
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.